Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami Benny Maruli Tua Manullang (27).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2033) lalu sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada Jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, kejadian bermula saat tersangka RD Alias DN (26) menjual 1 (satu) unit Handphone terhadap korban. Dan sebagai tanda jadi transaksi, korban telah menyerahkan uang senilai Rp. 800.000 terhadap RD Alias DN (26).
"Namun karena handphone tersebut tak kunjung diserahkan oleh RD Alias DN (26) terhadap korban. Pada hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada, korban mendatangi RD Alias DN (26) untuk menanyakan Handphone tersebut. Namun bukan Handphone yang diterima korban, melainkan korban secara tiba-tiba menerima pukulan pada pipi bagian kanan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (29/7/2023).
Setelah memukul korban, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, RD Alias DN (26) lantas pergi meninggalkan korban. Setelah korban berusaha mengejar, RD Alias DN (26) lantas mencakar leher korban sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka RD Alias DN (26) saat sedang berada disebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD Alias DN (26) akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.


Berita Lainnya
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
17 Orang Tahanan Polsek Tenayan Raya Pekanbaru Kabur, Beberapa Orang Berhasil Diamankan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai
Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Warga Tanjung Palas Dibekuk Polsek Dumai Barat
Kasus Dugaan Penggelapan Hasil Panen Kopsa-M, Polres Kampar Panggil Anthony Hamzah
Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba
Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers