Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami Benny Maruli Tua Manullang (27).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (23/7/2033) lalu sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada Jalan Raya Lubuk Gaung Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, kejadian bermula saat tersangka RD Alias DN (26) menjual 1 (satu) unit Handphone terhadap korban. Dan sebagai tanda jadi transaksi, korban telah menyerahkan uang senilai Rp. 800.000 terhadap RD Alias DN (26).
"Namun karena handphone tersebut tak kunjung diserahkan oleh RD Alias DN (26) terhadap korban. Pada hari Minggu (23/7/2023) sekira pukul 10.30 WIB di areal parkir PT. Energi Unggul Persada, korban mendatangi RD Alias DN (26) untuk menanyakan Handphone tersebut. Namun bukan Handphone yang diterima korban, melainkan korban secara tiba-tiba menerima pukulan pada pipi bagian kanan," jelas Kapolsek Sungai Sembilan, Sabtu (29/7/2023).
Setelah memukul korban, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, RD Alias DN (26) lantas pergi meninggalkan korban. Setelah korban berusaha mengejar, RD Alias DN (26) lantas mencakar leher korban sebelah kanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 18.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka RD Alias DN (26) saat sedang berada disebuah warung di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RD Alias DN (26) akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.


Berita Lainnya
Terima Silaturahmi SPPG, Kapolres Rohil Sampaikan MBG Jangan Sampai Terjadi Keracunan Makanan
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
Perjuangan FAPTekal Dumai Berbuah Manis: Ratusan Pekerja Kontrak PT SIL Resmi Jadi Karyawan PT IBP
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
Peningkatan Jalan Berkat KM 8 sampai 16 Pujud Terealisasi Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Terima Kasih kepada Kementerian PUPR
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban
Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Polda Riau Gelar Peralatan dan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kapolda: Semangatnya, Kerja Kolaboratif dan Kesiapan Peralatan
Edarkan Sabu, Warga Rengat Barat Diringkus Polisi