Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Tersangka Diamankan dengan Beragam Jenis Barang Bukti
PANTAUNEWS, Dumai – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial WM (36). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika berupa sabu, tanaman daun ganja kering, pil ekstasi, serbuk ekstasi dan Happy Five.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tanggal 22 Agustus 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah pondok yang berada di area perkebunan sawit, tepatnya di Jalan Akasia RT 013, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka WM, 36 tahun, asal Dumai-Riau, yang diduga berperan sebagai kurir. Tersangka diduga menerima dan menyimpan narkotika tersebut atas perintah seseorang berinisial I, yang diduga sebagai pengendali, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kota Dumai.
Kasus ini bermula ketika anggota Polsek Bukit Kapur bersama Tim Perusahaan Arara Abadi melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sekitar perkebunan sawit yang berada di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, tepatnya di eks lahan konsesi PT Arara Abadi.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat sebuah pondok dan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pondok tersebut sambil mencari identitas pemiliknya. Namun, dalam pemeriksaan tersebut petugas justru menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika.
Di dalam pondok ditemukan 48 paket diduga narkotika jenis shabu, 117½ butir pil ekstasi dengan berbagai macam warna, bentuk, logo serta merek, kemudian 2 bungkus diduga serbuk ekstasi dan 132 butir Happy Five.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Polsek Bukit Kapur kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Dumai. Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengetahui pemilik serta penguasa barang bukti narkotika tersebut.
Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Patroli Raga, Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan tersangka WM yang berada tidak jauh dari lokasi pondok. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penggeledahan lanjutan terhadap pondok tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan 2 paket besar diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disembunyikan tersangka WM di bagian plafon pondok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WM diketahui menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial I di area kebun ubi Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Narkotika tersebut kemudian disimpan oleh tersangka atas perintah inisial I sambil menunggu perintah lebih lanjut untuk diedarkan di wilayah Kota Dumai. Namun, sejak 3 Agustus 2026, handphone milik inisial I tidak lagi aktif hingga akhirnya tersangka WM berhasil diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, Patroli Raga bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai membawa tersangka WM beserta seluruh barang bukti ke Polres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
• Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1.799,15 gram.
• Narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat bersih 3.584,71 gram.
• Narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 43,48 gram.
• Narkotika jenis serbuk ekstasi dengan berat bersih 17,44 gram.
• Narkotika jenis Happy Five dengan berat bersih 26,4 gram.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkotika, dengan rincian sekitar 9.000 jiwa dari barang bukti shabu, 10.755 jiwa dari tanaman daun ganja kering, 117 jiwa dari pil ekstasi, 45 jiwa dari serbuk ekstasi, serta 132 jiwa dari Happy Five.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana maksimum.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Berita Lainnya
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili
PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal
Tim Dit Reskrimsus Polda Riau Diminta Mampir ke Desa Sungai Sariak - Kampar
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
Pemerhati Minta Pembalakan Kayu Liar ini Menjadi Atensi APH Secara Kontiniu
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Kasus 16 Kg Sabu, Pekan Depan Kompol Imam Ziadi Zaid Diadili