• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin

PantauNews

Selasa, 23 Juni 2026 16:33:36 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, SIAK  - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan, yakni PT MNS dan PT TFDI, di Kabupaten Siak, Riau, lantaran kedua perusahaan tersebut terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin.Senin, 22/06/2026. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut. 

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi di Jakarta, Senin. 

Pung " menjelaskan penghentian sementara yang dilakukan pada Kamis (18/6) merupakan tindak lanjut dari hasil patroli kapal pengawas KP HIU 01. 

Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi dengan pihak manajemen, PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri serta PT TFDI yang merupakan investor asing terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, merinci bahwa masing-masing perusahaan membangun fasilitas di ruang laut seluas 3.000 meter persegi. 

“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut," kata Sumono. 

Lebih lanjut, Sumono memaparkan bahwa petugas di lapangan telah memasang papan segel di sejumlah titik. 

Pada area PT MNS, penyegelan dilakukan di dua titik lokasi, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. 

Sedangkan di area PT TFDI, penyegelan dilakukan pada empat titik lokasi yang merupakan terminal khusus (tersus) milik perusahaan tersebut. 

Kendati demikian, Sumono menyebut kedua perusahaan bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

KKP menyatakan akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan demi mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, legal dan berkelanjutan


Sumber : Rilis PWRI Siak, /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

FMPH-R Desak Kajari Tuntaskan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Dana Sosper dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru

Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes

Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi

Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel

Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

DPRD Gelar Rapat Dengan Agenda Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.

Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel

Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan

Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja

Satpolairud Polres Dumai Gagalkan Jalur Masuk Ilegal PMI dari Malaysia, 11 Orang Diamankan di Pesisir Sungai Sembilan

Terkini +INDEKS

Agenda Rapat Paripurna DPRD Rohil Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati

22 September 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Umum APBD P- KUAB dan PPAS Tahun Anggaran 2026
22 September 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Layanan Kesehatan dan Salurkan Bantuan Makanan untuk Bantu Penyintas Bencana Gempa NTT
22 September 2026
Delapan Tahun Diduga Beroperasi, Penampungan CPO di Dumai Dipertanyakan: Siapa yang Mengawasi?
22 September 2026
Karmila Sari Apresiasi Perpani Rohil, Dorong Pembinaan Atlet Panahan sejak Sekolah
21 September 2026
PT Pertamina Patra Niaga Unit Dumai Produksi Sungai Pakning Perkuat Kontribusi Multipihak dalam Pencegahan dan Penanganan Karhutla
21 September 2026
FAP Tekal Desak Penyelidikan Kecelakaan Kerja PT Ivo Mas Tunggal Dibuka Kembali, Soroti Dugaan Kelalaian K3
19 September 2026
Perkuat Deteksi Dini, Rutan Dumai Gelar Razia Gabungan Bersama APH
19 September 2026
PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Raih Penghargaan Pelaksana Donor Darah Terbanyak di Dumai, Buah Konsisten Kepedulian untuk Masyarakat
18 September 2026
Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk, Hasil Pengembangan Perkara
18 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan

Dibaca : 397 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
Dibaca : 256 Kali
Lestarikan Budaya, Rahmat Pantun Terima Dukungan Penerbitan Buku Pantun dari PHR
Dibaca : 231 Kali
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
Dibaca : 414 Kali
JMSI Dumai dan Pelindo Perkuat Kolaborasi, Bahas Tantangan Pelabuhan di Tengah Permukiman Warga
Dibaca : 210 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved