• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin

PantauNews

Selasa, 23 Juni 2026 16:33:36 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, SIAK  - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan, yakni PT MNS dan PT TFDI, di Kabupaten Siak, Riau, lantaran kedua perusahaan tersebut terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin.Senin, 22/06/2026. 

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut. 

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Pung Nugroho dalam siaran resmi di Jakarta, Senin. 

Pung " menjelaskan penghentian sementara yang dilakukan pada Kamis (18/6) merupakan tindak lanjut dari hasil patroli kapal pengawas KP HIU 01. 

Berdasarkan pemeriksaan dan konfirmasi dengan pihak manajemen, PT MNS yang merupakan penanam modal dalam negeri serta PT TFDI yang merupakan investor asing terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan. 

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto, yang memimpin langsung penyegelan di lapangan, merinci bahwa masing-masing perusahaan membangun fasilitas di ruang laut seluas 3.000 meter persegi. 

“Penghentian sementara ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut," kata Sumono. 

Lebih lanjut, Sumono memaparkan bahwa petugas di lapangan telah memasang papan segel di sejumlah titik. 

Pada area PT MNS, penyegelan dilakukan di dua titik lokasi, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. 

Sedangkan di area PT TFDI, penyegelan dilakukan pada empat titik lokasi yang merupakan terminal khusus (tersus) milik perusahaan tersebut. 

Kendati demikian, Sumono menyebut kedua perusahaan bersikap kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

KKP menyatakan akan terus memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan demi mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, legal dan berkelanjutan


Sumber : Rilis PWRI Siak, /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan

Lima Polisi Terjerat Narkoba Di Depok

Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba

Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul

Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Ketua Umum Fap Tekal Laporkan Dugaan Pemalsuan dan Fitnah di PT KPI RU II Dumai ke Polres

FAP-TEKAL Desak Investigasi Enam Kasus Kecelakaan Kerja di PT Bukara

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS

P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Terkini +INDEKS

Bhabinkamtibmas Bagan Barat Bersama Lurah Laksanakan Sambang Warga Yang Terkena Musibah Kebakaran

07 Agustus 2026
Di Hari Kedua Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pantau Lokasi Pembersihan Oleh Satgas Dlh
07 Agustus 2026
Sudah hampir 1 bulan Tragedi di perairan Industri Tanjung Buton belum ada Kejelasan ada apa dengan Satpolairud polres Siak
07 Agustus 2026
Gercep Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pimpin Langsung Bersih Bersih Kecamatan Bangko
07 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Kesiapsiagaan Firefighter melalui Agility Test
05 Agustus 2026
Agenda Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
04 Agustus 2026
Wujud Nyata Komitmen Sosial, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Santuni Anak Yatim Ring 1
03 Agustus 2026
Karmila Sari Apresiasi Gagasan Wamen Diktisaintek Bentuk Konsorsium Perguruan Tinggi
01 Agustus 2026
Jum'at Curhat Kapolsek Sabak'auh Jalin Silaturahmi bersma Awak media dan Masyarakat
31 Juli 2026
Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga
30 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 378 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 335 Kali
SMKN 2 Dumai Kembali Jadi Sekolah Favorit, Tingginya Minat Pendaftar Cerminkan Kepercayaan Masyarakat
Dibaca : 223 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 273 Kali
Menembus Pulau demi Senyum 115 Anak, PT ITA dan Yayasan Bakrie Amanah Jemput Bola Layanan Khitan
Dibaca : 223 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved