Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Lirik Polres Inhu Polda Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial AW alias Alip (42) yang tertangkap tangan menjual narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Alip, warga Desa Lambang Sari, Kecamatan Lirik ditangkap personel Reskrim Polsek Lirik pada Selasa (11/10) malam kemarin dari dalam rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 paket sabu siap edar dan satu bungkus daun ganja kering seberat 1,83 gram.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat.
"Ada informasi yang diterima personel Polsek Lirik terkait maraknya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh salah seorang warga di Pasar Lirik pada Selasa (11/10) lalu sekitar pukul 18.00 WIB," kata Misran, Jumat (14/10).
Berangkat dari informasi itu, kata Masran, kemudian Kapolsek Lirik AKP Aman Aroni mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik beserta anggota untuk turun kelapangan melakukan penyelidikan.
Selang beberapa jam dilapangan, penyelidikan tim membuahkan hasil, setelah sebelumnya mengantongi identitas Alip.
Sekitar pukul 22.00 WIB saat tim mengintai pergerakan target, terlihat target sedang menaruh sesuatu dipinggir jalan. Seketika itu pula target yang mengaku bernam Alip diamankan.
"Benda itu ternyata kotak permen mint yang berisi 4 paket sabu-sabu dengan berat 0,72 gram, pesanan pelanggannya. Penggeledahan berlanjut ke rumah Alip, dirumah itu, ditemukan puluhan plastik klip putih bening pembungkus sabu, timbangan elektrik. Selain itu, tim menemukan 1 bungkus daun ganja kering ukuran besar seberat 1,83 gram," terang Misranm
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Misran, ternyata tersangka merupakan resedivis kambuhan yang baru bebas lima bulan lalu, juga terkait kasus narkoba.
"Tim juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Lirik. Tersangka Alip terancam hukuman penjara minimal 6 tahun," tutup Misran. (stone)


Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Wartawan Mitrariau.com Dianiaya di Sijunjung: Pimpinan Redaksi, Ketum AMI, dan PH Tuntut Keadilan ke Polda Sumbar
Camaba STAI Ar Ridho Gelombang l TA 2026-2027 Ikuti Tes Masuk TKA dan Wawancara
Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi
Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu
Polisi Bongkar Keterlibatan Napi Lapas Tembilahan Kendalikan Peredaran Narkoba di Pelalawan
Seorang Ayah Menyiksa Anak Kandungnya Usia 8th , Tindakan kejam Pelaku Dipicu Karna Korban Ikut Ibunya
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Satresnarkoba Polres Subulussalam Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Dumai Barat
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti