Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 2 (dua) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur.
2 (dua) pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 6 (enam) butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Minion warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo warna Biru Dongker dan 1 (satu) helai Pembungkus Cotton Buds merk Alfamart.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan September 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa 2 (dua) orang warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) saat sedang berada dihalaman parkir sebuah hotel yang berada di Kecamatan Dumai Selatan, Selasa (20/09/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.
Selanjutnya kini 2 (dua) pelaku dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Rabu (21/09/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urin FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) terbukti Positif Amphetamina dan Metamfetamina yang menunjukkan juga keduanya sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Esktasi.
“Tersangka FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka FYL Alias FT (31) dan IM Alias IS (34) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Direktorat Narkoba Polda Riau Ringkus 2 Pelaku dan Sita 15,8 Kg Sabu
Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Tinjau Pos PAM Simpang Bukit Timah
Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau
Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal
Polres Bukittinggi Berhasil Ungkap Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 jiwa
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas