• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

PantauNews

Rabu, 29 Juli 2026 12:11:37 WIB
Cetak
Tangkapan Layarpada konfensi Pers operasi penindakan yang digelar Kamis, 23 Juli 2026, di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, Bali.

PANTAUNEWS, BADUNG, BALI – Aparat gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar dugaan penimbunan 19.142 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara 14.400,36 liter yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi penindakan yang digelar Kamis, 23 Juli 2026, di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, Bali. Operasi tersebut kemudian dikembangkan ke sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan cukai sebesar Rp2,14 miliar.

Berawal dari Informasi Intelijen

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI langsung melakukan operasi lapangan pada 23 Juli 2026.

Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut minuman mengandung etil alkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga telah dilekati pita cukai palsu agar tampak sebagai produk legal. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Menggunakan Pita Cukai Palsu

Penyidik menduga para pelaku sengaja menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui pengawasan sekaligus menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Modus ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena legalitas dan kualitas produk tidak dapat dipastikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengumpulkan alat bukti serta menetapkan tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperdagangkan maupun menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Kasus ini diumumkan secara resmi kepada publik dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali. Aparat menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

 


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Camaba STAI Ar Ridho Gelombang l TA 2026-2027 Ikuti Tes Masuk TKA dan Wawancara

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....

Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling

LAMR Kota Dumai Hadiri Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Dukung Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.

Viral Video Hiburan di City Mall Dumai Tuai Kecaman, LHMB Layangkan Teguran Keras: Jangan Cederai Marwah Melayu

Lima Polisi Terjerat Narkoba Di Depok

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen

Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya

Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi

Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M

Terkini +INDEKS

Erwin Sitompul Desak KPK Turun ke Dumai, Legalitas Tanah Urug Stadion Dipertanyakan

13 September 2026
Jadi Keynote Speaker Workshop UIR, Karmila Sari Bicara Masa Depan Riset di Era AI
12 September 2026
Rutan Dumai Bagikan Hadiah Lomba Hari Kemerdekaan kepada Warga Binaan dan Petugas
12 September 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Plt Gubernur Segera Ambil Alih Unilak
12 September 2026
Siswa SMA N 2 Tanah Putih Gali Ilmu Budaya di Sekretariat Lembaga Tepak Sirih
11 September 2026
Lestarikan Budaya, Rahmat Pantun Terima Dukungan Penerbitan Buku Pantun dari PHR
11 September 2026
Dari Sungai Pakning ke Pune India: Pertamina Patra Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan
11 September 2026
JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber
10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 389 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 625 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 259 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 602 Kali
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Resmi Lantik Nanda Sabrina ST Sebagai Ketua TP Kecamatan Sinaboi
Dibaca : 207 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved