• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim

Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

PantauNews

Rabu, 29 Juli 2026 12:11:37 WIB
Cetak
Tangkapan Layarpada konfensi Pers operasi penindakan yang digelar Kamis, 23 Juli 2026, di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, Bali.

PANTAUNEWS, BADUNG, BALI – Aparat gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar dugaan penimbunan 19.142 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara 14.400,36 liter yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi penindakan yang digelar Kamis, 23 Juli 2026, di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, Bali. Operasi tersebut kemudian dikembangkan ke sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol ilegal.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan cukai sebesar Rp2,14 miliar.

Berawal dari Informasi Intelijen

TERKAIT
  • Kodim 0320 Dumai Amankan 23 Pekerja Migran Indonesia
  • Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
  • Patut diapresiasi, Polsek Tandun bantu terlapor pencurian buah sawit Perkebunan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI langsung melakukan operasi lapangan pada 23 Juli 2026.

Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut minuman mengandung etil alkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga telah dilekati pita cukai palsu agar tampak sebagai produk legal. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Modus Menggunakan Pita Cukai Palsu

Penyidik menduga para pelaku sengaja menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui pengawasan sekaligus menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Modus ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena legalitas dan kualitas produk tidak dapat dipastikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengumpulkan alat bukti serta menetapkan tersangka.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperdagangkan maupun menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Kasus ini diumumkan secara resmi kepada publik dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali. Aparat menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

 


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

Ungkap Narkoba, Polda Sumbar Selamatkan 10 Ribu Nyawa

Tersangka AS dan Barang Bukti Diamankan di Mapolres Dumai

Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?

Empat Pelaku Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita

Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Berbagi Kebahagiaan di HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Lakukan Anjangsana Kesejumlah Purnawirawan

Babak Baru Perselisihan Hubungan Industrial, Undangan Bipartit Pertama SPN Dumai Tidak Dihadiri Perusahaan PT Semesta Raya Cemerlang

Terkini +INDEKS

Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali

29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026
BAZMA Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pelatihan Khatib Jumat dan Pelatihan Bina Mualaf untuk Masyarakat
28 Juli 2026
Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung
27 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 321 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 310 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 244 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 358 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 394 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved