Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkenaan program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) dan kerugian senilai Rp1,3 triliun.
Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B. "Sudah ditangkap tersangka inisial (B)," jelasnya, Sabtu (18/12/21).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga menjelaskan sekarang pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. "Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," jelas Dirtipideksus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)


Berita Lainnya
Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya
Ratusan Kilogram Sabu di Kota Tangerang Disita BNN
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Tim Buser Polres Inhu
Pelaku Jambret di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Tewas
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat
Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas
Polres Dumai Amankan 57 Kendaraan dalam Operasi Pencegahan Balap Liar 2024
Damai Tak Hapus Pidana! Kasus Laka Kerja PT Ivomas Resmi Dilaporkan ke Polisi
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
Polres Dumai Berhasil Ungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan