Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkenaan program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) dan kerugian senilai Rp1,3 triliun.
Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan satu tersangka yang kembali dibekuk berinisial B. "Sudah ditangkap tersangka inisial (B)," jelasnya, Sabtu (18/12/21).
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga menjelaskan sekarang pihaknya telah menangkap dua orang tersangka. Mereka juga telah dilakukan penahanan. "Kedua tersangka BS dan V yang ditahan," jelas Dirtipideksus.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)


Berita Lainnya
Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen
Erwin Sitompul: Sikap Terbuka SF Hariyanto Jadi Sinyal Kuat Komitmen Antikorupsi di Riau
Kapolres Dumai Bentuk Satgas Sus Anti Begal Sepeda
Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong
Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk Dua Tim Khusus
Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat
Kapolri: Kalau Tak Ada Penangkapan Soal Karhutla, Kapolda-Kapolres Out !!
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan
Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia
'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi