FAP TEKAL Bongkar Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran PT PII, Polisi Diminta Bertindak Tegas
PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik dugaan pelanggaran di sektor pelayaran kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini, Ketua Umum FAP TEKAL, Ismunandar, menyatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan jajaran pimpinan PT Pacific Indopalm Industries (PII), yakni General Manager (GM) dan HR & GA Manager, ke Polres Dumai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, Sabtu (16/05/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penugasan pekerja yang disebut tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi pelayaran, namun tetap diperintahkan ikut dalam aktivitas pelayaran perusahaan.
“Kami FAP TEKAL Dumai resmi melaporkan GM dan HR & GA Manager PT Pacific Indopalm Industries ke Polres Dumai agar menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang pelayaran. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini, karena masalah seperti ini sangat merugikan pekerja atau buruh,” tegas Ismunandar.
Menurut Ismunandar, laporan tersebut mengacu pada dugaan penugasan terhadap dua pekerja, yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Operator dan Dedi Irwansyah sebagai Security Officer. Keduanya disebut diperintahkan pada 22 April 2026 oleh pihak perusahaan melalui Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager untuk melakukan pengawasan, pengawalan, sekaligus mengikuti pelayaran menggunakan BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra-Buatan menuju Dumai atau PII’s Jetty.
FAP-TEKAL menilai penugasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, lantaran kedua pekerja itu diduga tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika benar ada pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelayaran namun ditugaskan dalam kegiatan pelayaran, maka aspek keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja dijadikan tameng ataupun ‘tumbal’ dari kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, FAP-TEKAL meminta Kapolres Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sistem angkutan perairan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta standar keselamatan dalam aktivitas pelayaran.***
PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik dugaan pelanggaran di sektor pelayaran kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini, Ketua Umum FAP TEKAL, Ismunandar, menyatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan jajaran pimpinan PT Pacific Indopalm Industries (PII), yakni General Manager (GM) dan HR & GA Manager, ke Polres Dumai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, Sabtu (16/05/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penugasan pekerja yang disebut tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi pelayaran, namun tetap diperintahkan ikut dalam aktivitas pelayaran perusahaan.
“Kami FAP TEKAL Dumai resmi melaporkan GM dan HR & GA Manager PT Pacific Indopalm Industries ke Polres Dumai agar menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang pelayaran. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini, karena masalah seperti ini sangat merugikan pekerja atau buruh,” tegas Ismunandar.
Menurut Ismunandar, laporan tersebut mengacu pada dugaan penugasan terhadap dua pekerja, yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Operator dan Dedi Irwansyah sebagai Security Officer. Keduanya disebut diperintahkan pada 22 April 2026 oleh pihak perusahaan melalui Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager untuk melakukan pengawasan, pengawalan, sekaligus mengikuti pelayaran menggunakan BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra-Buatan menuju Dumai atau PII’s Jetty.
FAP-TEKAL menilai penugasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, lantaran kedua pekerja itu diduga tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika benar ada pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelayaran namun ditugaskan dalam kegiatan pelayaran, maka aspek keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja dijadikan tameng ataupun ‘tumbal’ dari kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, FAP-TEKAL meminta Kapolres Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sistem angkutan perairan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta standar keselamatan dalam aktivitas pelayaran.***


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya
4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Diduga Edarkan Sabu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Pelaku
Digerebek Polisi, 5 Pengedar Narkoba Terjun ke Sungai Kampar
Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong
Kemeriahan dan Keceriaan Warga RT 014 di Malam Hiburan dan Pembagian Hadiah Pertandingan HUT RI Ke 80
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Stop Pembakaran Lahan Dan Hutan Sembarangan, Kapolres Dumai : Ini Sangsinya.....
Tindakan Cabul Seorang Ayah ke anak Tiri, Pelaku Diamankan Polisi
Pemulangan TKI dari Malaysia, Polres Dumai Menyediakan Automatic Antiseptic Chamber
Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah