Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Perumahan Green Athaya
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana yang tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di Perumahan Green Athaya Jalan Bangun Sari Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Jumat (07/10/2022).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H kepada rekan media, ASW (33) dan HT (31) warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Gabungan Polsek Dumai Timur dan Dit Intelkam Polda Riau usai melakukan tindak pidana pencurian pada Senin (12/09/2022) lalu.
“Kejadian diketahui pada Senin (12/09/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB, setibanya korban dan sang istri dirumah usai pulang dari bekerja, saat masuk kedalam rumah dan menyalakan lampu rumah, lampu rumah korban dalam keadaan tidak bisa menyala yang disebabkan oleh meteran listrik rumah korban ternyata dalam keadaan mati. Setelah korban menghidupkan meteran listrik tersebut dan masuk kedalam kamar, tempat tidur korban sudah dalam keadaan berantakan dan teralis besi jendela kamar korban sudah dalam keadaan rusak (dijebol). Kemudian saat mengecek isi lemari, sejumlah emas perhiasan sudah tidak ada di tempatnya lagi,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H, Selasa (11/10/2022).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas kehilangan 2 (dua) buah Emas Logam Mulia (Antam) 10 gram, 1 (satu) buah Emas Logam Mulia (Antam) 3 gram, 1 (satu) buah Emas Logam Mulia (Antam) 2 gram, 1 (satu) buah Emas Logam Mulia (Antam) 1 gram, 1 (satu) buah Gelang Emas 24 Karat 5 gram, 3 (tiga) buah Cincin emas, 1 (satu) buah Emas Putih, 1 (satu) unit Laptop merk Asus 11 inch warna Merah Maroon, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V5 warna Rose Gold.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H bersama Tim Gabungan Polsek Dumai Timur dan Dit Intelkam Polda Riau, Jumat (07/10/2022) sekira pukul 00.00 WIB berhasil mengamankan ASW (33) dikediamannya di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur. Saat dilakukan pengembangan, ASW (33) yang merupakan resedivis dalam perkara yang sama yakni Tindak Pidana Pencurian mengakui telah melakukan aksinya di Perumahan Green Athaya bersama seorang rekan yakni HT (31). Selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, HT (31) berhasil diamankan di Jalan Lintas Dumai - Simpang ABC Kabupaten Bengkalis," ungkap AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.
Bersama keduanya, turut diamankan sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo V5 warna Rose Gold, 2 (dua) unit Handphone Andorid merk Oppo A54 warna Biru dan 1 ( Satu) buah Dompet warna Coklat milik tersangka HT (31).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ASW (33) dan HT (31) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H. (rls)


Berita Lainnya
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi
Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas
Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
Coba Rampas Senjata, Tiga Anggota KKSB Dilumpuhkan TNI-Polri