FAP TEKAL Bongkar Dugaan Pelanggaran Keselamatan Pelayaran PT PII, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 16 Mei 2026

PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik dugaan pelanggaran di sektor pelayaran kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini, Ketua Umum FAP TEKAL, Ismunandar, menyatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan jajaran pimpinan PT Pacific Indopalm Industries (PII), yakni General Manager (GM) dan HR & GA Manager, ke Polres Dumai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, Sabtu (16/05/2026). 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penugasan pekerja yang disebut tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi pelayaran, namun tetap diperintahkan ikut dalam aktivitas pelayaran perusahaan. 

“Kami FAP TEKAL Dumai resmi melaporkan GM dan HR & GA Manager PT Pacific Indopalm Industries ke Polres Dumai agar menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang pelayaran. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini, karena masalah seperti ini sangat merugikan pekerja atau buruh,” tegas Ismunandar. 

Menurut Ismunandar, laporan tersebut mengacu pada dugaan penugasan terhadap dua pekerja, yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Operator dan Dedi Irwansyah sebagai Security Officer. Keduanya disebut diperintahkan pada 22 April 2026 oleh pihak perusahaan melalui Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager untuk melakukan pengawasan, pengawalan, sekaligus mengikuti pelayaran menggunakan BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra-Buatan menuju Dumai atau PII’s Jetty. 

FAP-TEKAL menilai penugasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, lantaran kedua pekerja itu diduga tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran. 

“Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika benar ada pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelayaran namun ditugaskan dalam kegiatan pelayaran, maka aspek keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja dijadikan tameng ataupun ‘tumbal’ dari kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya. 

Atas dasar itu, FAP-TEKAL meminta Kapolres Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sistem angkutan perairan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta standar keselamatan dalam aktivitas pelayaran.***



PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik dugaan pelanggaran di sektor pelayaran kembali mencuat di Kota Dumai. Kali ini, Ketua Umum FAP TEKAL, Ismunandar, menyatakan pihaknya secara resmi telah melaporkan jajaran pimpinan PT Pacific Indopalm Industries (PII), yakni General Manager (GM) dan HR & GA Manager, ke Polres Dumai terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, Sabtu (16/05/2026). 

Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan penugasan pekerja yang disebut tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi pelayaran, namun tetap diperintahkan ikut dalam aktivitas pelayaran perusahaan. 

“Kami FAP TEKAL Dumai resmi melaporkan GM dan HR & GA Manager PT Pacific Indopalm Industries ke Polres Dumai agar menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang pelayaran. Kami memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk mengusut persoalan ini, karena masalah seperti ini sangat merugikan pekerja atau buruh,” tegas Ismunandar. 

Menurut Ismunandar, laporan tersebut mengacu pada dugaan penugasan terhadap dua pekerja, yakni Rudi Setiawan yang menjabat sebagai Tank Farm Operator dan Dedi Irwansyah sebagai Security Officer. Keduanya disebut diperintahkan pada 22 April 2026 oleh pihak perusahaan melalui Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager untuk melakukan pengawasan, pengawalan, sekaligus mengikuti pelayaran menggunakan BG Tongkang COMET 09/TB METEOR 09 dari Pelabuhan Astra-Buatan menuju Dumai atau PII’s Jetty. 

FAP-TEKAL menilai penugasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, lantaran kedua pekerja itu diduga tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran. 

“Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika benar ada pekerja yang tidak memiliki kompetensi pelayaran namun ditugaskan dalam kegiatan pelayaran, maka aspek keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja dijadikan tameng ataupun ‘tumbal’ dari kebijakan yang berpotensi menyalahi aturan,” lanjutnya. 

Atas dasar itu, FAP-TEKAL meminta Kapolres Dumai untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sistem angkutan perairan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta standar keselamatan dalam aktivitas pelayaran.***