Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau meringkus pria bejat berinisial AT (25) warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat setelah memperkosa gadis tetangga sebelah rumahnya sebut saja Melati (19).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/10) sekira pukul 08.15 WIB dirumah kontrakan AT. Modus pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk mencuci piring dan gelas kotor pelaku karena pelaku sedang kurang enak badan.
"Modus pemerkosaan itu cukup unik dan terkesan klasik," kata Plh Kapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran dan Plh Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, Sabtu (22/10).
Misran menambahkan, pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta bantuan mencuci piring dan gelas kotor pelaku.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban menyanggupinya karena korban sudah lama kenal dengan pelaku.
Tidak berapa lama korban sudah berada didapur rumah pelaku dan pelaku masuk kekamar mandi. Saat korban mencuci piring dan pelaku sudah selesai mandi, pelaku berdiri didepan pelaku dengan membuka handuknya, tanpa mengenakan celana dalam.
Melihat hal itu, korban lari kearah luar rumah. Akan tetapi upaya korban untuk lolos dari 'santapan buaya lapar' sia-sia.
Sebab, sebelum aksi bejat itu dilakukan, pelaku sudah mengunci pintu rumahnya, sehingga korban dengan mudah disergap dan dibekap dari belakang.
"Pelaku seperti sudah kerasukan setan jalang haus sex, dengan bekapan sekuat tenaga membopong korban kedalam kamar," jelas Misran.
Karena kalah kuat tenaga dari pelaku, korban tidak mampu untuk melawan dan hanya bersikap pasrah sambil menahan tangis dan sakit ditubuhnya akibat perbuatan pelaku saat itu.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri," kata Misran.
Puas melepaskan hasrat birahinya, kemudian pelaku membuka kunci pintu rumahnya dan membiarkan korban keluar pulang kerumanya.
Sesampainya di rumah korban menceritakan kepada ibu dan kakaknya apa yang baru saja dia alami.
Mendengar itu, dengan perasaan marah dan tidak terima, lantas ibu dan kakak korban datang kerumah pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Rengat Barat.
Kemudian ibu dan kakak korban membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan biadab pelaku terhadap anaknya.
"Atas perbuatannya, tersangka AT melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak.Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tutup Misran. (stone)


Berita Lainnya
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'
Jajaran Polres Dumai Kembali Laksanakan Patroli Dan Razia Gabungan
Sekda Rohil Korban Kecanggihan Teknologi Editing, Videonya Viral
Perjuangan FAPTekal Dumai Berbuah Manis: Ratusan Pekerja Kontrak PT SIL Resmi Jadi Karyawan PT IBP
Ungkap Peredaran Narkoba, 17 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Dumai
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Polsek Medang Kampai Amankan Satu Tersangka Curat, Satu Lagi Berhasil Kabur
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Satres Narkoba Polres Dumai Dan DPN SULTAN Dumai Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Arogansi Security DIC Berbuntut Panjang, Masyarakat Hukum Adat Dumai Bawa Kasus ke DPRD
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing