Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Polsek Rengat Barat Polres Inhu Polda Riau meringkus pria bejat berinisial AT (25) warga Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat setelah memperkosa gadis tetangga sebelah rumahnya sebut saja Melati (19).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/10) sekira pukul 08.15 WIB dirumah kontrakan AT. Modus pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk mencuci piring dan gelas kotor pelaku karena pelaku sedang kurang enak badan.
"Modus pemerkosaan itu cukup unik dan terkesan klasik," kata Plh Kapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran dan Plh Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, Sabtu (22/10).
Misran menambahkan, pada hari itu sekitar pukul 08.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta bantuan mencuci piring dan gelas kotor pelaku.
Tanpa ada rasa curiga sedikitpun korban menyanggupinya karena korban sudah lama kenal dengan pelaku.
Tidak berapa lama korban sudah berada didapur rumah pelaku dan pelaku masuk kekamar mandi. Saat korban mencuci piring dan pelaku sudah selesai mandi, pelaku berdiri didepan pelaku dengan membuka handuknya, tanpa mengenakan celana dalam.
Melihat hal itu, korban lari kearah luar rumah. Akan tetapi upaya korban untuk lolos dari 'santapan buaya lapar' sia-sia.
Sebab, sebelum aksi bejat itu dilakukan, pelaku sudah mengunci pintu rumahnya, sehingga korban dengan mudah disergap dan dibekap dari belakang.
"Pelaku seperti sudah kerasukan setan jalang haus sex, dengan bekapan sekuat tenaga membopong korban kedalam kamar," jelas Misran.
Karena kalah kuat tenaga dari pelaku, korban tidak mampu untuk melawan dan hanya bersikap pasrah sambil menahan tangis dan sakit ditubuhnya akibat perbuatan pelaku saat itu.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya seperti suami istri," kata Misran.
Puas melepaskan hasrat birahinya, kemudian pelaku membuka kunci pintu rumahnya dan membiarkan korban keluar pulang kerumanya.
Sesampainya di rumah korban menceritakan kepada ibu dan kakaknya apa yang baru saja dia alami.
Mendengar itu, dengan perasaan marah dan tidak terima, lantas ibu dan kakak korban datang kerumah pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolsek Rengat Barat.
Kemudian ibu dan kakak korban membuat Laporan Polisi (LP) atas perbuatan biadab pelaku terhadap anaknya.
"Atas perbuatannya, tersangka AT melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak.Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," tutup Misran. (stone)


Berita Lainnya
Tim Sat Res Narkoba Polres Dumai Bekuk Dua Pelaku
Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap
Polres Tabanan Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Hingga Korban Meninggal Dunia
Terkait Bisnis Sabu di Airmolek, Berikut Penuturan Hatta Munir
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi
Tim Harimau Kampar Gulung Bandar Narkoba
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Tolak Berhubungan Intim, Linda Tewas di Kamar Hotel Pekanbaru
Serikat Pekerja Dumai Desak Penguatan Pengawasan Disnaker Usai Selesaikan Kasus Eks Pekerja