Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Dumai, PantauNews.co.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai. SG (18) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur berhasil dibekuk, Rabu (16/9/2020) usai melakukan aksi penjambretan di 3 (tiga) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, Apt membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) disebuah tempat pengepul besi tua Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka terus melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan Tim Opsnal Polres Dumai, sementara 1 (satu) orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, Apt.
SG (18) dibekuk usai melakukan aksi penjambretan pada hari Jumat (04/9/2020) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran, Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada. Namun saat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merk Supra X-125 warna hitam.
“Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban. Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit Handphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp. 700.000. Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp. 2.200.000,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.
Diterangkan Kapolres Dumai, saat dilakukan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa SG (18) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebanyak 2 (dua) kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan H.R. Soebrantas dan pada 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad. Tak hanya itu, SG (18) juga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada 07 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh. Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.
“Kini SG (18) bersama sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 91 warna Stary Black dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


Berita Lainnya
Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M
Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya
Polres Dumai Bekuk 3 Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minerba Ilegal
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu Di Selatpanjang Dibekuk Satresnarkoba Polres Meranti
Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandrek Bandar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian
Polresta Pekanbaru Tangkap Otak Pelaku Teror dan Pelemparan Kepala Anjing
Modus Sakit dan Minta Tolong Cuci Gelas Kotor, Pria Bejat di Inhu Perkosa Tetangga Sebelah
Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota
Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi