• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO

PantauNews

Jumat, 18 September 2020 17:19:16 WIB
Cetak

Dumai, PantauNews.co.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai. SG (18) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur berhasil dibekuk, Rabu (16/9/2020) usai melakukan aksi penjambretan di 3 (tiga) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, Apt membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) disebuah tempat pengepul besi tua Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka terus melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan Tim Opsnal Polres Dumai, sementara 1 (satu) orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, Apt.

SG (18) dibekuk usai melakukan aksi penjambretan pada hari Jumat (04/9/2020) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran, Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada. Namun saat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merk Supra X-125 warna hitam.

“Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban. Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit Handphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp. 700.000. Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp. 2.200.000,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.

Diterangkan Kapolres Dumai, saat dilakukan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa SG (18) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebanyak 2 (dua) kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan H.R. Soebrantas dan pada 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad. Tak hanya itu, SG (18) juga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada 07 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh. Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.

“Kini SG (18) bersama sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 91 warna Stary Black dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kelompok Teroris OPM Sasar Hancurkan Pendidikan Masyarakat Papua

Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara

Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat

DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja

Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Tindak Lanjuti Atensi Kapolri, Sat Res Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk 2 Tersangka

IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar

GAMARI Rampungkan Data-data, Aktivis Yunus: Segera Kita 'Polisikan' Sekwan DPRD Riau

Wadaw, Guru Honorer Korupsi Dana PNPM Mandiri Rp 465 Juta Dijebloskan Bui

Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku

Seorang Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Bukit Kapur

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved