Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO

Dumai, PantauNews.co.id – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai. SG (18) warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur berhasil dibekuk, Rabu (16/9/2020) usai melakukan aksi penjambretan di 3 (tiga) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, Apt membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) disebuah tempat pengepul besi tua Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka terus melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan Tim Opsnal Polres Dumai, sementara 1 (satu) orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, SIK, Apt.
SG (18) dibekuk usai melakukan aksi penjambretan pada hari Jumat (04/9/2020) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Korban yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran, Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada. Namun saat di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor merk Supra X-125 warna hitam.
“Kemudian tersangka SG (18) bersama seorang rekannya tersebut mengambil tas korban. Terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG(18) berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit Handphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp. 700.000. Atas kejadian tersebut, korban mendapati sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp. 2.200.000,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.
Diterangkan Kapolres Dumai, saat dilakukan proses hukum lebih lanjut, diketahui bahwa SG (18) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) sebanyak 2 (dua) kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda yakni pada 10 Juni 2020 di Jalan H.R. Soebrantas dan pada 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad. Tak hanya itu, SG (18) juga telah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada 07 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh. Sementara untuk korban, SG (18) kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.
“Kini SG (18) bersama sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 91 warna Stary Black dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG (18) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun,” pungkas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH. (rls)
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Kapolres Dumai: Jaga Sportivitas dan Utamakan Keselamatan
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
Larshen Yunus Prediksi Sekdaprov Riau 'Bernasib Sama' dengan Rafael Alun Trisambodo
Dugaan Galian C Ilegal di Dumai: Penimbunan PT STA Jadi Sorotan
Lima Polisi Terjerat Narkoba Di Depok
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq