• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Diduga Terjadi Pengisian BioSolar Bersubsidi Sekitar 103 Liter di SPBU Bangko, Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi

PantauNews

Rabu, 01 Juli 2026 16:37:54 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, ROKAN HILIR – Dugaan adanya transaksi pengisian BioSolar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 14.289.672 yang berlokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan proses pengisian bahan bakar tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dalam video itu terlihat transaksi pembelian BioSolar bersubsidi senilai Rp700.000. Dengan harga eceran BioSolar bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter, nilai transaksi tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 102,94 liter atau dibulatkan menjadi sekitar 103 liter. 

Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan nominal transaksi yang tampak dalam video. Hingga saat ini, volume BBM yang sebenarnya belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. 

Upaya Konfirmasi kepada Pihak SPBU 

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. 

Konfirmasi yang diajukan antara lain menyangkut apakah transaksi sebagaimana terlihat dalam video telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelayanan yang berlaku. 

Berdasarkan catatan redaksi, permintaan konfirmasi pertama disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB dan kembali disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.32 WIB. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi tersebut. 

Pemilik Kendaraan Menghubungi Awak Media 

Tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak SPBU, seorang awak media menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan yang terekam dalam video tersebut. Namun, orang tersebut enggan menyebutkan identitasnya. 

Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan secara luas. 

"Saya berharap persoalan ini tidak dipublikasikan secara luas," ujarnya. 

Ia juga menyatakan bahwa BioSolar yang dibeli digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan kembali. 

Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa sebagian anggota keluarganya berprofesi sebagai wartawan. 

"BioSolar itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali, sebagian anggota keluarga saya juga berprofesi sebagai wartawan," ungkapnya. 

Seluruh pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang menghubungi awak media dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang. 

Awak media juga mencatat adanya pertanyaan mengenai bagaimana nomor telepon salah satu awak media dapat diketahui oleh pihak yang menghubungi, mengingat sebelumnya permintaan konfirmasi hanya disampaikan kepada pihak SPBU. 

Hingga berita ini diterbitkan, asal-usul diperolehnya nomor kontak tersebut belum diketahui. 

Menunggu Penjelasan Resmi 

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga maupun instansi terkait mengenai transaksi yang terlihat dalam video tersebut. 

Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penjelasan lain yang dapat menerangkan peristiwa tersebut. 

Apabila pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ketentuan Hukum 

Penyaluran BioSolar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta ketentuan teknis yang diterbitkan oleh BPH Migas mengenai penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT). 

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian pula apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran prosedur penyaluran oleh lembaga penyalur, maka evaluasi maupun sanksi administratif menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dokumentasi berupa video yang diterima awak media, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. 

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU, pemilik kendaraan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi, maupun menyampaikan koreksi guna memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sumber : TIM /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Transaksi Bisnis PKE di Dumai: Polemik dan Legalitas Menuai Tanda Tanya

Ditpolair Polda Riau Amankan Kapal Bermuatan 1.062 Dos Rokok Tanpa Cukai Dan Dokumen

Korupsi Menghantui, Ini Ide Gila Rusmin untuk BUMN

Perseteruan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Walikota Pekanbaru Mencuat, KNPI Riau Desak Akhiri Ketidakharmonisan

Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak

Sadis! Seorang Ibu Meninggal Dunia Akibat Dijambret di Depan Stadion Utama Riau

Simpan BB di Dalam Mobil, Pengedar 24 Kg Sabu Diadili

Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif

Terpilih Jadi Ketua RT 023 Bagan Jawa, Sutrisno Komitmen Bawa Perubahan Nyata Di Lingkungannya

Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan

Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan

Terkini +INDEKS

Bhabinkamtibmas Polsek Dumai Barat Dampingi Petani Melon, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

01 Juli 2026
Diduga Terjadi Pengisian BioSolar Bersubsidi Sekitar 103 Liter di SPBU Bangko, Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
01 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Terima Kunjungan Mahasiswa Nasional hingga Internasional, Ajak Pahami Proses Bisnis Hilir Migas dan Aspek Safety
30 Juni 2026
GM PT Ivo Mas Tunggal Dua Kali Mangkir dari Panggilan Disnakertrans, Polisi Siap Dilibatkan
30 Juni 2026
Polsek Dumai Barat Kawal Ketahanan Pangan, Peternakan Kambing di Bagan Keladi Jadi Percontohan
30 Juni 2026
Fantastis Taekwondo Dumai Sapu 12 Medali, Lawan dari Berbagai Daerah Tak Berkutik
29 Juni 2026
Usai Kecelakaan, Proyek Jalan Purnama Kembali Disorot, PT Nicholas Diminta Bertanggung Jawab
29 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Turun ke Lahan, Tanaman Gambas di Bumi Ayu Tumbuh Subur Dukung Ketahanan Pangan
29 Juni 2026
PRI Dumai Rampungkan Kepengurusan, Arwansyah: Saatnya Berjuang untuk Rakyat
28 Juni 2026
Dari Pekarangan Menuju Kemandirian Pangan, Sinergi Polisi dan Petani Terus Diperkuat
28 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar

Dibaca : 264 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 283 Kali
Viral Video Hiburan di City Mall Dumai Tuai Kecaman, LHMB Layangkan Teguran Keras: Jangan Cederai Marwah Melayu
Dibaca : 339 Kali
Wali Kota Dumai Tegaskan Komitmen Jaga Investasi dan Dorong Penyelesaian Polemik TKBM Secara Kondusif
Dibaca : 503 Kali
Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang
Dibaca : 270 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved