• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

Diduga Terjadi Pengisian BioSolar Bersubsidi Sekitar 103 Liter di SPBU Bangko, Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi

PantauNews

Rabu, 01 Juli 2026 16:37:54 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, ROKAN HILIR – Dugaan adanya transaksi pengisian BioSolar bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 14.289.672 yang berlokasi di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan proses pengisian bahan bakar tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dalam video itu terlihat transaksi pembelian BioSolar bersubsidi senilai Rp700.000. Dengan harga eceran BioSolar bersubsidi sebesar Rp6.800 per liter, nilai transaksi tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 102,94 liter atau dibulatkan menjadi sekitar 103 liter. 

Perhitungan tersebut merupakan estimasi berdasarkan nominal transaksi yang tampak dalam video. Hingga saat ini, volume BBM yang sebenarnya belum dapat dipastikan karena belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait. 

Upaya Konfirmasi kepada Pihak SPBU 

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, awak media telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Bagansiapiapi–Ujung Tanjung, Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. 

Konfirmasi yang diajukan antara lain menyangkut apakah transaksi sebagaimana terlihat dalam video telah sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pelayanan yang berlaku. 

Berdasarkan catatan redaksi, permintaan konfirmasi pertama disampaikan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB dan kembali disampaikan pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.32 WIB. 

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas permintaan konfirmasi tersebut. 

Pemilik Kendaraan Menghubungi Awak Media 

Tidak lama setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada pihak SPBU, seorang awak media menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan yang terekam dalam video tersebut. Namun, orang tersebut enggan menyebutkan identitasnya. 

Dalam percakapan tersebut, yang bersangkutan meminta agar persoalan tersebut tidak dipublikasikan secara luas. 

"Saya berharap persoalan ini tidak dipublikasikan secara luas," ujarnya. 

Ia juga menyatakan bahwa BioSolar yang dibeli digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan kembali. 

Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa sebagian anggota keluarganya berprofesi sebagai wartawan. 

"BioSolar itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali, sebagian anggota keluarga saya juga berprofesi sebagai wartawan," ungkapnya. 

Seluruh pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari pihak yang menghubungi awak media dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi secara independen maupun dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang. 

Awak media juga mencatat adanya pertanyaan mengenai bagaimana nomor telepon salah satu awak media dapat diketahui oleh pihak yang menghubungi, mengingat sebelumnya permintaan konfirmasi hanya disampaikan kepada pihak SPBU. 

Hingga berita ini diterbitkan, asal-usul diperolehnya nomor kontak tersebut belum diketahui. 

Menunggu Penjelasan Resmi 

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga maupun instansi terkait mengenai transaksi yang terlihat dalam video tersebut. 

Oleh karena itu, belum dapat disimpulkan apakah transaksi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat penjelasan lain yang dapat menerangkan peristiwa tersebut. 

Apabila pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait memberikan klarifikasi setelah berita ini diterbitkan, redaksi akan memuat hak jawab dan penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Ketentuan Hukum 

Penyaluran BioSolar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta ketentuan teknis yang diterbitkan oleh BPH Migas mengenai penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT). 

Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum terbukti terjadi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Demikian pula apabila hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang menemukan adanya pelanggaran prosedur penyaluran oleh lembaga penyalur, maka evaluasi maupun sanksi administratif menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, dokumentasi berupa video yang diterima awak media, serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. 

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum. 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU, pemilik kendaraan, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab, memberikan klarifikasi, maupun menyampaikan koreksi guna memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sumber : TIM /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kinerja Kejari, TNI Polri dan Pengadilan Negeri

Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai

Dua Tersangka Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan

Penjualan Kayu Ilegal diduga dari Riau Masuk ke Kabupaten Karimun

Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

Rawan Kejahatan, Polres Subulussalam Gelar Patroli Harkamtibmas

PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden

Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan Kabupaten Sambas Berhasil Digagalkan

Sempena HUT Bhayangkara Ke 79, Polres Rohil Gelar Run Goes To Riau

Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun

4 Tersangka Pelaku Perjudian Permainan Tembak Ikan Ditangkap Polisi

Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti

Terkini +INDEKS

Langkah Nyata Pemkab Rohil Jemput Program IJD, Jalan Bangko Pusako Kubu 3,7 Km Masuk Usulan Rp 40,6 Miliar

01 September 2026
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi PHR Bangun Jalan Lintas Kubu Sepanjang 7 Kilometer
01 September 2026
Sosialisasi Dampak dan Bahaya Narkoba Kelurahan Bagan Barat, Dihadiri Camat Bangko Dengan Narasumber Bhabinkamtibmas LG Situmorang
01 September 2026
Upaya Tingkatan Kapasitas Secara Optimal, Kelurahan Bagan Barat Gelar Pelatihan Administrasi RT dan RW
01 September 2026
Ketum Sikat Perisih Buka Suara soal Polemik Kadisdik Dumai: Wali Kota Punya Hak Prerogatif
01 September 2026
Taekwondo Kota Dumai Di Kejuaraan Riau Challenge 2026 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Taekwondo Tournament Raih Prestasi
31 Agustus 2026
Ahmad Dahlan: AKJ Harus Jadi Energi Baru KONI Dumai, Saatnya Seluruh Cabor Bersatu
31 Agustus 2026
Musorkotlub Komite KONI Dumai 2026 Menetapkan Abdul Kadir Jailani Sebagai Ketua Umum
31 Agustus 2026
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
30 Agustus 2026
Lestarikan Seni Lewat Festival, Lembaga Tepak Sirih Rohil Sukses Gelar Karaoke Dangdut
30 Agustus 2026

Terpopuler +INDEKS

Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan

Dibaca : 217 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 550 Kali
Karmila Sari Dorong Sekolah Garuda di Riau untuk Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas
Dibaca : 203 Kali
Kasus Kecelakaan Kerja PT Ivo Mas Tunggal Disorot, Fap Tekal Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum
Dibaca : 233 Kali
PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera
Dibaca : 433 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved