• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi

PantauNews

Ahad, 07 Desember 2025 19:48:48 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Kuasa Hukum Mangaratua Tampubolon kembali menyoroti polemik terkait kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami kliennya, pekerja korban PHK dari PT PAA Dumai. 

Ia menegaskan bahwa hingga kini perusahaan belum menjalankan anjuran resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Kondisi ini disebutnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Dalam keterangannya, Mangaratua Tampubolon menyampaikan bahwa keputusan Disnaker melalui Anjuran No 560/2287/DISNAKER-D seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja. 

“Kami sangat keberatan karena anjuran itu harusnya dihormati. Itu produk hukum negara, bukan sekadar saran yang bisa diabaikan,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat sikap perusahaan yang hingga kini belum memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai kewibawaan pemerintah daerah. 

“Ketika anjuran Disnaker tidak dipatuhi, itu merugikan pekerja secara langsung sekaligus menunjukkan pelecehan terhadap otoritas pemerintah,” kata Mangaratua. 

Kuasa hukum tersebut juga menilai bahwa hal ini menggambarkan sikap arogan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. 

Ia menilai bahwa perusahaan tidak dapat bertindak sesuka hati ketika hak-hak pekerja telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. 

“Ini membuktikan adanya arogansi perusahaan. Tidak bisa perusahaan merasa lebih tinggi dari aturan yang telah dibuat pemerintah,” tegasnya. 

Mangaratua menambahkan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya sedang dipersiapkan apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan haknya sesuai undang-undang. 

“Kami tidak akan mundur. Jika perusahaan terus membandel, kami akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih tegas,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan berimbang. 

Menurutnya, jika peraturan ketenagakerjaan diabaikan, maka pekerja akan selalu berada pada posisi yang lemah. 

“Aturan dibuat agar hubungan kerja berjalan adil. Kalau dilanggar, pekerja bisa terus menjadi korban,” katanya. 

Kuasa hukum itu berharap agar pemerintah ikut memperketat pengawasan dan memastikan setiap putusan maupun anjuran terkait ketenagakerjaan dipatuhi oleh pihak perusahaan. Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah oleh entitas korporasi. 

“Kami meminta pemerintah untuk tegas. Negara tidak boleh dibiarkan kalah dari perusahaan,” ungkap Mangaratua Tampubolon. 

Ia menutup dengan menyerukan agar PT PAA segera menjalankan seluruh kewajibannya sesuai anjuran yang telah ditetapkan. Baginya, keadilan bagi pekerja tidak boleh ditunda lagi. 

“Kami meminta agar perusahaan segera melaksanakan anjuran Disnaker. Hak pekerja adalah kewajiban perusahaan, dan itu harus ditunaikan tanpa alasan,” tutupnya.


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan

Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota

Didampingi Suwandi, Tim Kementerian Lingkungan Hidup RI Tinjau TPA Bagan Batu, Dorong Persiapan Menuju Adipura

Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah

Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!

Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita

Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat, Ditangkap Polsek Rupat

Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim

Penggeledahan Kantor KLHK: Kejaksaan Agung Bidik Kasus Korupsi Baru di Sektor Kelapa Sawit

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu

Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved