Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
PANTAUNEWS, DUMAI - Kuasa Hukum Mangaratua Tampubolon kembali menyoroti polemik terkait kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami kliennya, pekerja korban PHK dari PT PAA Dumai.
Ia menegaskan bahwa hingga kini perusahaan belum menjalankan anjuran resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Kondisi ini disebutnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Mangaratua Tampubolon menyampaikan bahwa keputusan Disnaker melalui Anjuran No 560/2287/DISNAKER-D seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja.
“Kami sangat keberatan karena anjuran itu harusnya dihormati. Itu produk hukum negara, bukan sekadar saran yang bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat sikap perusahaan yang hingga kini belum memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai kewibawaan pemerintah daerah.
“Ketika anjuran Disnaker tidak dipatuhi, itu merugikan pekerja secara langsung sekaligus menunjukkan pelecehan terhadap otoritas pemerintah,” kata Mangaratua.
Kuasa hukum tersebut juga menilai bahwa hal ini menggambarkan sikap arogan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ia menilai bahwa perusahaan tidak dapat bertindak sesuka hati ketika hak-hak pekerja telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Ini membuktikan adanya arogansi perusahaan. Tidak bisa perusahaan merasa lebih tinggi dari aturan yang telah dibuat pemerintah,” tegasnya.
Mangaratua menambahkan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya sedang dipersiapkan apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan haknya sesuai undang-undang.
“Kami tidak akan mundur. Jika perusahaan terus membandel, kami akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih tegas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan berimbang.
Menurutnya, jika peraturan ketenagakerjaan diabaikan, maka pekerja akan selalu berada pada posisi yang lemah.
“Aturan dibuat agar hubungan kerja berjalan adil. Kalau dilanggar, pekerja bisa terus menjadi korban,” katanya.
Kuasa hukum itu berharap agar pemerintah ikut memperketat pengawasan dan memastikan setiap putusan maupun anjuran terkait ketenagakerjaan dipatuhi oleh pihak perusahaan. Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah oleh entitas korporasi.
“Kami meminta pemerintah untuk tegas. Negara tidak boleh dibiarkan kalah dari perusahaan,” ungkap Mangaratua Tampubolon.
Ia menutup dengan menyerukan agar PT PAA segera menjalankan seluruh kewajibannya sesuai anjuran yang telah ditetapkan. Baginya, keadilan bagi pekerja tidak boleh ditunda lagi.
“Kami meminta agar perusahaan segera melaksanakan anjuran Disnaker. Hak pekerja adalah kewajiban perusahaan, dan itu harus ditunaikan tanpa alasan,” tutupnya.


Berita Lainnya
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Bandar Sabu di Inhu, Brem Tambunan Dibekuk Bersama 3 Wanita Kaki Tangannya
Polsek Medang Kampai Amankan Satu Tersangka Curat, Satu Lagi Berhasil Kabur
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
POM Pekanbaru Bersama Polda Riau Lakukan Penyitaan Di Rohul
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!
Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang Dituntut Bebas
Penggeledahan Kantor PUPR-PKPP Riau oleh KPK Diduga Terkait Kasus Fly Over, Proyek Makorem, dan Fee Proyek Pokir
Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI di Kuansing
Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat