• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim

Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi

PantauNews

Ahad, 07 Desember 2025 19:48:48 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Kuasa Hukum Mangaratua Tampubolon kembali menyoroti polemik terkait kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami kliennya, pekerja korban PHK dari PT PAA Dumai. 

Ia menegaskan bahwa hingga kini perusahaan belum menjalankan anjuran resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Kondisi ini disebutnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Dalam keterangannya, Mangaratua Tampubolon menyampaikan bahwa keputusan Disnaker melalui Anjuran No 560/2287/DISNAKER-D seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja. 

“Kami sangat keberatan karena anjuran itu harusnya dihormati. Itu produk hukum negara, bukan sekadar saran yang bisa diabaikan,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat sikap perusahaan yang hingga kini belum memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai kewibawaan pemerintah daerah. 

“Ketika anjuran Disnaker tidak dipatuhi, itu merugikan pekerja secara langsung sekaligus menunjukkan pelecehan terhadap otoritas pemerintah,” kata Mangaratua. 

Kuasa hukum tersebut juga menilai bahwa hal ini menggambarkan sikap arogan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. 

Ia menilai bahwa perusahaan tidak dapat bertindak sesuka hati ketika hak-hak pekerja telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. 

“Ini membuktikan adanya arogansi perusahaan. Tidak bisa perusahaan merasa lebih tinggi dari aturan yang telah dibuat pemerintah,” tegasnya. 

Mangaratua menambahkan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya sedang dipersiapkan apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan haknya sesuai undang-undang. 

“Kami tidak akan mundur. Jika perusahaan terus membandel, kami akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih tegas,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan berimbang. 

Menurutnya, jika peraturan ketenagakerjaan diabaikan, maka pekerja akan selalu berada pada posisi yang lemah. 

“Aturan dibuat agar hubungan kerja berjalan adil. Kalau dilanggar, pekerja bisa terus menjadi korban,” katanya. 

Kuasa hukum itu berharap agar pemerintah ikut memperketat pengawasan dan memastikan setiap putusan maupun anjuran terkait ketenagakerjaan dipatuhi oleh pihak perusahaan. Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah oleh entitas korporasi. 

“Kami meminta pemerintah untuk tegas. Negara tidak boleh dibiarkan kalah dari perusahaan,” ungkap Mangaratua Tampubolon. 

Ia menutup dengan menyerukan agar PT PAA segera menjalankan seluruh kewajibannya sesuai anjuran yang telah ditetapkan. Baginya, keadilan bagi pekerja tidak boleh ditunda lagi. 

“Kami meminta agar perusahaan segera melaksanakan anjuran Disnaker. Hak pekerja adalah kewajiban perusahaan, dan itu harus ditunaikan tanpa alasan,” tutupnya.


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kejari Pekanbaru Buru DPO Kasus Korupsi Uang Negara

Polres Dumai Amankan 24 Remaja dan 15 Unit Ranmor

Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu

Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan

PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal

Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme

22 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau

Polres Dumai Ungkap Kasus Curas

Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 547 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved