• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim

Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi

PantauNews

Ahad, 07 Desember 2025 19:48:48 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Kuasa Hukum Mangaratua Tampubolon kembali menyoroti polemik terkait kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami kliennya, pekerja korban PHK dari PT PAA Dumai. 

Ia menegaskan bahwa hingga kini perusahaan belum menjalankan anjuran resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Kondisi ini disebutnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Dalam keterangannya, Mangaratua Tampubolon menyampaikan bahwa keputusan Disnaker melalui Anjuran No 560/2287/DISNAKER-D seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja. 

“Kami sangat keberatan karena anjuran itu harusnya dihormati. Itu produk hukum negara, bukan sekadar saran yang bisa diabaikan,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat sikap perusahaan yang hingga kini belum memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum. 

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai kewibawaan pemerintah daerah. 

“Ketika anjuran Disnaker tidak dipatuhi, itu merugikan pekerja secara langsung sekaligus menunjukkan pelecehan terhadap otoritas pemerintah,” kata Mangaratua. 

Kuasa hukum tersebut juga menilai bahwa hal ini menggambarkan sikap arogan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. 

Ia menilai bahwa perusahaan tidak dapat bertindak sesuka hati ketika hak-hak pekerja telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. 

“Ini membuktikan adanya arogansi perusahaan. Tidak bisa perusahaan merasa lebih tinggi dari aturan yang telah dibuat pemerintah,” tegasnya. 

Mangaratua menambahkan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya sedang dipersiapkan apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan haknya sesuai undang-undang. 

“Kami tidak akan mundur. Jika perusahaan terus membandel, kami akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih tegas,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan berimbang. 

Menurutnya, jika peraturan ketenagakerjaan diabaikan, maka pekerja akan selalu berada pada posisi yang lemah. 

“Aturan dibuat agar hubungan kerja berjalan adil. Kalau dilanggar, pekerja bisa terus menjadi korban,” katanya. 

Kuasa hukum itu berharap agar pemerintah ikut memperketat pengawasan dan memastikan setiap putusan maupun anjuran terkait ketenagakerjaan dipatuhi oleh pihak perusahaan. Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah oleh entitas korporasi. 

“Kami meminta pemerintah untuk tegas. Negara tidak boleh dibiarkan kalah dari perusahaan,” ungkap Mangaratua Tampubolon. 

Ia menutup dengan menyerukan agar PT PAA segera menjalankan seluruh kewajibannya sesuai anjuran yang telah ditetapkan. Baginya, keadilan bagi pekerja tidak boleh ditunda lagi. 

“Kami meminta agar perusahaan segera melaksanakan anjuran Disnaker. Hak pekerja adalah kewajiban perusahaan, dan itu harus ditunaikan tanpa alasan,” tutupnya.


 Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai

Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu

Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam

Front Bersenjata OPM (KSB) Sandera Pesawat di Kabupaten Puncak Papua

Penuh Catatan Kriminal, Satu Anggota KKB Tewas Ditembak Aparat TNI-Polri

Tidak Sampai 24Jam, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor Di SMA Negeri 2 Dumai Berhasil Ditangkap

Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota

Tiga Penambang Emas Ilegal Ditangkap Polres Dharmasraya

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Terkini +INDEKS

Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.

12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025
Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai
09 Desember 2025
Pastikan Berjalan Lancar dan Tertib, Camat Bangko Aspri Mulya Monitoring Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
09 Desember 2025
Kasus PHK PT PAA Dumai Memanas, Kuasa Hukum Tuding Perusahaan Langgar Regulasi
07 Desember 2025
Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
06 Desember 2025
Jum'at Berkah, GJB Pemuda Sintong Kembali Saluran Sembako ke Warga Kurang Mampu
05 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 316 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 336 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1279 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 545 Kali
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Dibaca : 939 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved