
PANTAUNEWS, DUMAI - Kuasa Hukum Mangaratua Tampubolon kembali menyoroti polemik terkait kasus pemutusan hubungan kerja sepihak yang dialami kliennya, pekerja korban PHK dari PT PAA Dumai.
Ia menegaskan bahwa hingga kini perusahaan belum menjalankan anjuran resmi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai. Kondisi ini disebutnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dalam keterangannya, Mangaratua Tampubolon menyampaikan bahwa keputusan Disnaker melalui Anjuran No 560/2287/DISNAKER-D seharusnya menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja.
“Kami sangat keberatan karena anjuran itu harusnya dihormati. Itu produk hukum negara, bukan sekadar saran yang bisa diabaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan akibat sikap perusahaan yang hingga kini belum memberikan pesangon dan hak-hak lain sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencederai kewibawaan pemerintah daerah.
“Ketika anjuran Disnaker tidak dipatuhi, itu merugikan pekerja secara langsung sekaligus menunjukkan pelecehan terhadap otoritas pemerintah,” kata Mangaratua.
Kuasa hukum tersebut juga menilai bahwa hal ini menggambarkan sikap arogan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ia menilai bahwa perusahaan tidak dapat bertindak sesuka hati ketika hak-hak pekerja telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
“Ini membuktikan adanya arogansi perusahaan. Tidak bisa perusahaan merasa lebih tinggi dari aturan yang telah dibuat pemerintah,” tegasnya.
Mangaratua menambahkan bahwa langkah-langkah hukum selanjutnya sedang dipersiapkan apabila perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini sampai pekerja mendapatkan haknya sesuai undang-undang.
“Kami tidak akan mundur. Jika perusahaan terus membandel, kami akan membawa persoalan ini ke tahap yang lebih tegas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum untuk menjaga hubungan industrial yang sehat dan berimbang.
Menurutnya, jika peraturan ketenagakerjaan diabaikan, maka pekerja akan selalu berada pada posisi yang lemah.
“Aturan dibuat agar hubungan kerja berjalan adil. Kalau dilanggar, pekerja bisa terus menjadi korban,” katanya.
Kuasa hukum itu berharap agar pemerintah ikut memperketat pengawasan dan memastikan setiap putusan maupun anjuran terkait ketenagakerjaan dipatuhi oleh pihak perusahaan. Ia menilai bahwa negara tidak boleh kalah oleh entitas korporasi.
“Kami meminta pemerintah untuk tegas. Negara tidak boleh dibiarkan kalah dari perusahaan,” ungkap Mangaratua Tampubolon.
Ia menutup dengan menyerukan agar PT PAA segera menjalankan seluruh kewajibannya sesuai anjuran yang telah ditetapkan. Baginya, keadilan bagi pekerja tidak boleh ditunda lagi.
“Kami meminta agar perusahaan segera melaksanakan anjuran Disnaker. Hak pekerja adalah kewajiban perusahaan, dan itu harus ditunaikan tanpa alasan,” tutupnya.