• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

SPN Dumai Soroti Ketidakhadiran Perusahaan dalam Bipartit Pertama Terkait Hak Dua Pekerja

PantauNews

Jumat, 28 November 2025 19:44:41 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja, Randa Pratama Putra dan Bagus Rahmat Hidayat, dengan pihak perusahaan PT Carefastindo memasuki babak baru setelah pertemuan bipartit pertama yang dijadwalkan pada 26 November 2025 tidak dihadiri pihak perusahaan.

Undangan resmi yang dilayangkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai tersebut seharusnya menjadi ruang awal untuk membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan lemahnya komitmen dalam menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan kedua pekerja.

“Pihak perusahaan tidak menghadiri undangan bipartit pertama serikat pekerja nasional,” ujarnya dengan nada kecewa.

Alfien menjelaskan bahwa undangan bipartit dikeluarkan untuk membahas berbagai persoalan yang dilaporkan pekerja, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, kontrak kerja, hingga hak-hak jaminan sosial BPJS. Selain itu, terdapat pula indikasi kekurangan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Upaya bipartit pertama kami anggap kurangnya itikad baik perusahaan terhadap pekerja. Kita akan kembali mengundang untuk bipartit kedua,” tegasnya.

Menurut SPN, penyelesaian melalui jalur bipartit adalah langkah awal yang diwajibkan oleh undang-undang sebelum membawa masalah ini ke tahap berikutnya, termasuk mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja. Oleh karena itu, ketidakhadiran perusahaan dinilai sebagai langkah yang tidak mencerminkan semangat penyelesaian perselisihan secara damai.

Alfien juga mengingatkan bahwa seluruh mitra perusahaan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian pekerjaan, sepatutnya memahami persoalan hubungan industrial yang sedang berlangsung.

“Mitra perusahaan atau pemberi kerja juga harus mengetahui permasalahan hubungan industrial yang terjadi sehingga menjadi acuan dan perhatian untuk memberikan kerja sama selanjutnya,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan mitra demi memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan diterapkan secara benar. Menurutnya, keterlibatan mitra yang tidak memahami aturan sering menjadi akar munculnya persoalan di lapangan dan merugikan pekerja.

Dalam pernyataannya, Alfien menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi hak pekerja harus diberikan tindakan.

“Serta menghentikan sementara kegiatan mitranya yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting agar pelanggaran tidak berlanjut selama proses penyelesaian masih berlangsung.

SPN memastikan akan terus mengawal kasus yang melibatkan kedua pekerja tersebut hingga mendapat penyelesaian yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka berharap undangan bipartit kedua dapat dihadiri perusahaan agar proses dialog berjalan lebih konstruktif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, perwakilan PT Carefastindo Oziel saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak hendak membalas atau bungkam.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja

Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai

Lomba Menembak dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 di Buka Langsung Kapolres Rohil

Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang

61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka

Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda

Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya

Lakukan Tindak Pidana Pencurian, Warga Tanjung Palas Dibekuk Polsek Dumai Barat

Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II

Serikat Pekerja Dumai Desak Penguatan Pengawasan Disnaker Usai Selesaikan Kasus Eks Pekerja

Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved