SPN Dumai Soroti Ketidakhadiran Perusahaan dalam Bipartit Pertama Terkait Hak Dua Pekerja
PANTAUNEWS, DUMAI - Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja, Randa Pratama Putra dan Bagus Rahmat Hidayat, dengan pihak perusahaan PT Carefastindo memasuki babak baru setelah pertemuan bipartit pertama yang dijadwalkan pada 26 November 2025 tidak dihadiri pihak perusahaan.
Undangan resmi yang dilayangkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai tersebut seharusnya menjadi ruang awal untuk membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan lemahnya komitmen dalam menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan kedua pekerja.
“Pihak perusahaan tidak menghadiri undangan bipartit pertama serikat pekerja nasional,” ujarnya dengan nada kecewa.
Alfien menjelaskan bahwa undangan bipartit dikeluarkan untuk membahas berbagai persoalan yang dilaporkan pekerja, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, kontrak kerja, hingga hak-hak jaminan sosial BPJS. Selain itu, terdapat pula indikasi kekurangan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Upaya bipartit pertama kami anggap kurangnya itikad baik perusahaan terhadap pekerja. Kita akan kembali mengundang untuk bipartit kedua,” tegasnya.
Menurut SPN, penyelesaian melalui jalur bipartit adalah langkah awal yang diwajibkan oleh undang-undang sebelum membawa masalah ini ke tahap berikutnya, termasuk mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja. Oleh karena itu, ketidakhadiran perusahaan dinilai sebagai langkah yang tidak mencerminkan semangat penyelesaian perselisihan secara damai.
Alfien juga mengingatkan bahwa seluruh mitra perusahaan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian pekerjaan, sepatutnya memahami persoalan hubungan industrial yang sedang berlangsung.
“Mitra perusahaan atau pemberi kerja juga harus mengetahui permasalahan hubungan industrial yang terjadi sehingga menjadi acuan dan perhatian untuk memberikan kerja sama selanjutnya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan mitra demi memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan diterapkan secara benar. Menurutnya, keterlibatan mitra yang tidak memahami aturan sering menjadi akar munculnya persoalan di lapangan dan merugikan pekerja.
Dalam pernyataannya, Alfien menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi hak pekerja harus diberikan tindakan.
“Serta menghentikan sementara kegiatan mitranya yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya,” ujarnya.
Langkah ini dinilai penting agar pelanggaran tidak berlanjut selama proses penyelesaian masih berlangsung.
SPN memastikan akan terus mengawal kasus yang melibatkan kedua pekerja tersebut hingga mendapat penyelesaian yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka berharap undangan bipartit kedua dapat dihadiri perusahaan agar proses dialog berjalan lebih konstruktif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, perwakilan PT Carefastindo Oziel saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak hendak membalas atau bungkam.


Berita Lainnya
Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ini Penjelasan Kapolsek Dumai Timur
Terkait Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Tidore, Ketum DPP PJS Minta Kapolri Turun Tangan
Rutan Dumai Awali 2026 dengan Apel Nasional Kemenimipas, Teguhkan Komitmen Profesionalisme
Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai
Skandal PT KPI RU II Dumai: Dugaan Rekayasa Fitnah Rp 2,3 Miliar Masuki Babak Baru
Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polisi
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti
Polres Rohil bersama Polsek Jajaran, Pengamanan Shalat Id 1446 H, Situasi Aman dan Kondusif
Somasi Media dan Legalitas PT Agro Murni Jadi Sorotan, DPRD Didorong Turlap
Polresta Pekanbaru Bekuk Dalang Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Muspidauan