• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

SPN Dumai Soroti Ketidakhadiran Perusahaan dalam Bipartit Pertama Terkait Hak Dua Pekerja

PantauNews

Jumat, 28 November 2025 19:44:41 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara dua pekerja, Randa Pratama Putra dan Bagus Rahmat Hidayat, dengan pihak perusahaan PT Carefastindo memasuki babak baru setelah pertemuan bipartit pertama yang dijadwalkan pada 26 November 2025 tidak dihadiri pihak perusahaan.

Undangan resmi yang dilayangkan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai tersebut seharusnya menjadi ruang awal untuk membahas dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran perusahaan menunjukkan lemahnya komitmen dalam menyelesaikan permasalahan yang telah dilaporkan kedua pekerja.

“Pihak perusahaan tidak menghadiri undangan bipartit pertama serikat pekerja nasional,” ujarnya dengan nada kecewa.

Alfien menjelaskan bahwa undangan bipartit dikeluarkan untuk membahas berbagai persoalan yang dilaporkan pekerja, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, kontrak kerja, hingga hak-hak jaminan sosial BPJS. Selain itu, terdapat pula indikasi kekurangan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Upaya bipartit pertama kami anggap kurangnya itikad baik perusahaan terhadap pekerja. Kita akan kembali mengundang untuk bipartit kedua,” tegasnya.

Menurut SPN, penyelesaian melalui jalur bipartit adalah langkah awal yang diwajibkan oleh undang-undang sebelum membawa masalah ini ke tahap berikutnya, termasuk mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja. Oleh karena itu, ketidakhadiran perusahaan dinilai sebagai langkah yang tidak mencerminkan semangat penyelesaian perselisihan secara damai.

Alfien juga mengingatkan bahwa seluruh mitra perusahaan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian pekerjaan, sepatutnya memahami persoalan hubungan industrial yang sedang berlangsung.

“Mitra perusahaan atau pemberi kerja juga harus mengetahui permasalahan hubungan industrial yang terjadi sehingga menjadi acuan dan perhatian untuk memberikan kerja sama selanjutnya,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan mitra demi memastikan seluruh ketentuan ketenagakerjaan diterapkan secara benar. Menurutnya, keterlibatan mitra yang tidak memahami aturan sering menjadi akar munculnya persoalan di lapangan dan merugikan pekerja.

Dalam pernyataannya, Alfien menegaskan bahwa pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi hak pekerja harus diberikan tindakan.

“Serta menghentikan sementara kegiatan mitranya yang tidak memenuhi hak-hak pekerjanya,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting agar pelanggaran tidak berlanjut selama proses penyelesaian masih berlangsung.

SPN memastikan akan terus mengawal kasus yang melibatkan kedua pekerja tersebut hingga mendapat penyelesaian yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Mereka berharap undangan bipartit kedua dapat dihadiri perusahaan agar proses dialog berjalan lebih konstruktif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, perwakilan PT Carefastindo Oziel saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak hendak membalas atau bungkam.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pertamina Kilang Dumai Siapkan Mitigasi untuk Peningkatan Keselamatan Kerja

Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap

Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat

LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan

Amankan dari Tersangka, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Tangkap Sabu Seberat 4,5 Kilogram

Polres Dumai Ungkap Kasus Curas

Kembali Polsek Kuala Cenaku Bekuk Pengedar Sabu

Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja

KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing

Penyelundupan 32 Kg Sabu Digagalkan Tim Gabungan BC, POMAL dan BNN

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....

Terkini +INDEKS

Tim Gabungan Bersama Bea Cukai Dumai dan Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

06 Desember 2025
Jum'at Berkah, GJB Pemuda Sintong Kembali Saluran Sembako ke Warga Kurang Mampu
05 Desember 2025
Danrem 031 Wira Bima Silaturahmi ke Polres Rokan Hilir, Untuk Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI Polri Jelang Pengamanan Akhir Tahun
05 Desember 2025
Indah Septiani Charles S.AB Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK Rohil
05 Desember 2025
Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu- Sabu Dengan Berat Bersih 79,98 Kg
05 Desember 2025
Gelar Konferensi Pers, Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap
04 Desember 2025
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll, Polres Rohil Dukung Ketahanan Pangan dan Program Asta Cita Presiden
04 Desember 2025
Kegiatan Ekonomi Rakyat Terhambat? Pasar Malam Dumai Dituding Ganggu Ketertiban
04 Desember 2025
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar
04 Desember 2025
Greenpeace: Banjir Bandang Sumatra Akibat Gagalnya Pemerintah Kelola Ekologi Hulu
04 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 229 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 303 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1245 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 505 Kali
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Dibaca : 912 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved