Polda Jateng Bongkar Prostitusi Selebgram di Semarang
SEMARANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil bongkar prostitusi yang melibatkan seorang selebgram dan warga negara asing (WNA). Prostitusi itu terjadi di salah satu hotel berbintang di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jateng mengamankan JB (42), pria warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga merupakan mucikari dalam praktik prostitusi ini. Polisi juga mengamankan dua orang perempuan yang berstatus sebagai korban, masing-masing berinisial TE (26) serta FBD (26). TE merupakan salah satu selebgram di Tanah Air sedangkan FBD merupakan seorang WNA.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram ini berwal dari informasi adanya aktivitas prostitusi yang melibatlan artis selebgram dan seorang WNA di salah satu hotel di Kota Semarang, pada Kamis (16/12/2021).
Atas informasi ini, anggota Unit 2 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan di hotel yang dimaksud.
“Ternyata benar, di dalam sebuah kamar anggota kami mendapati TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Senin (20/12/2021).
Kombes. Pol. Djuhandhani melanjutkan bahwa selain TE, polisi juga menemukan perempuan WNA, FBD yang sedang melakukan aktivitas yang sama di kamar lainnya bersama seorang pria. Dari penyelidikan anggota Unit 2 Subdit IV/ Renakta, praktik prostitusi kedua perempuan ini melibatkan JB, yang diduga bertindak sebagai mucikari.
“Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB,” tambahnya.
Ia melanjutkan bahwa dalam keterangan yang disampaikan, untuk praktik prostitusi ini – baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.
“Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta,” tambah Direskrimum Polda Jawa Tengah.
Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).
Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
“Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (*)


Berita Lainnya
Diduga Lakukan Pembakaran Hutan, Dua Pria Dijemput Personil Polsek Tandun
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Ribuan Warga Dumai Terancam Kehilangan Rumah, Tanah 100 Meter Kiri-Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara
Ketua KPK: Perlu Dibikin Pasal Jerat 30 Jenis Tipikor dengan Hukuman Mati
Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan
PT Ana Indo Perkasa Menang di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
Bisnis BBM Ilegal, Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil ini Diamankan Koleganya
Fap Tekal Resmi Daftarkan Aksi di Polres Dumai, Desak Pengusutan Dugaan Kelalaian PT KPI RU II
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kinerja Kejari, TNI Polri dan Pengadilan Negeri
Isu Riau Merdeka Menggema Lagi: Klaim Eks-BIN, Bantahan Pemprov, dan Bayang-bayang Sejarah