Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Resort Rokan Hulu terus mengusut bentrok berdarah di Kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi Selasa (26/1/2021) lalu.
Dari Hasil pemeriksaan 15 orang yang diduga terlibat bentrokan, Polisi akhirnya menetapkan Security berinisial RP sebagai tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa bentrok tersebut melibatkan antar pekerja dari Kubu Arif Purba dengan pekerja Albeny (Puskopkar Riau).
Bentrokan tersebut menyebabkan 2 orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut.
Sementara korban meninggal dunia bernama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa. Sungai Buaya Kecamatan. Silinda Kabupaten Sergai, Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin, tidak ada luka sabetan senjata tajam atau benda tumpul lainya seperti batu," cakap Paur Humas Refly.
Dalam bentrokan tersebut polisi juga sudah mengamankan barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin yang diduga adalah milik tersangka RP yang digunakan dalam peristiwa bentrokan tersebut bersama dengan 11 butir peluru senapan angin. Polisi juga sudah mengamankan 2 buah proyektil peluru senapan angin yang bersarang di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara." terang Refly.
Disinggung terhadap 14 orang lain yang juga ikut diamankan pasca kejadian bentrokan tersebut, Refly menyatakan ke 14 orang yang diamankan dan dimintai keterangan tersebit sudah dipulangkan. Namun mereka diwajibkan melakukan wajib lapor 2 kali 1 minggu ke penyidik Sat Reskrim Polres Rohul.
"Intinya Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya. ***


Berita Lainnya
Bentrok di Graha Raya, Polisi Amankan 12 Oknum Anggota Ormas
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai Amankan Tersangka Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Kejari Cilacap Tahan Dua Tersangka
Satres Narkoba Polres Dumai Gulung Dua Pengedar, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita Sebagai Barang Bukti
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Seorang Wanita Lakukan Percobaan Aksi Bunuh Diri di SPBU Mundam
Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan