Bentrok Berdarah di Rohul, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
ROKANHULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Kepolisian Resort Rokan Hulu terus mengusut bentrok berdarah di Kebun Puskopkar Riau KM 41 Dusun Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang terjadi Selasa (26/1/2021) lalu.
Dari Hasil pemeriksaan 15 orang yang diduga terlibat bentrokan, Polisi akhirnya menetapkan Security berinisial RP sebagai tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Dearmando Purba.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan Kamis (28/1/2021) mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa bentrok tersebut melibatkan antar pekerja dari Kubu Arif Purba dengan pekerja Albeny (Puskopkar Riau).
Bentrokan tersebut menyebabkan 2 orang luka berat masing-masing Paijan (35) warga Dusun Suka Damai Desa Libo Jaya Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dan Warsito Purba (49) warga Dusun II RT/RW 003/002, Dolok Masango Kecamatan Batang Kayu Kabupaten Sergai Sumut.
Sementara korban meninggal dunia bernama Dearmando Purba (26) warga Dusun III Desa. Sungai Buaya Kecamatan. Silinda Kabupaten Sergai, Sumut.
"Dari hasil pemeriksaan visum luar menyatakan sebab luka ketiga korban adalah akibat luka tembak senapan angin, tidak ada luka sabetan senjata tajam atau benda tumpul lainya seperti batu," cakap Paur Humas Refly.
Dalam bentrokan tersebut polisi juga sudah mengamankan barang bukti yakni 1 pucuk senapan angin yang diduga adalah milik tersangka RP yang digunakan dalam peristiwa bentrokan tersebut bersama dengan 11 butir peluru senapan angin. Polisi juga sudah mengamankan 2 buah proyektil peluru senapan angin yang bersarang di tubuh korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tersangka RP disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara." terang Refly.
Disinggung terhadap 14 orang lain yang juga ikut diamankan pasca kejadian bentrokan tersebut, Refly menyatakan ke 14 orang yang diamankan dan dimintai keterangan tersebit sudah dipulangkan. Namun mereka diwajibkan melakukan wajib lapor 2 kali 1 minggu ke penyidik Sat Reskrim Polres Rohul.
"Intinya Kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jika nantinya ditemukan alat bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," pungkasnya. ***


Berita Lainnya
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti
Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.
DPRD Rohil Gelar Rapat Dengan Agenda Pokok Penyampaian Ranperda 2025-2029 Dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Bersihkan Parit Hingga Rumput Perkarangan Rumah Warga, Kailan Warga Kelurahan Bagan Barat Apresiasi dan Sampaikan Ucapan Terima kasih Kepada DLH Rohil
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
22 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Riau
Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla