Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan
PANTAUNEWS, DUMAI — Komitmen Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan penerimaan negara kembali ditegaskan melalui kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Rabu, 26 November 2025. Bertempat di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal Dumai, berbagai barang hasil penindakan selama Semester II Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 resmi dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan.
Barang-barang tersebut merupakan hasil tegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Kantor Bea Cukai Dumai dan telah ditetapkan berstatus BMMN berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 217/MK/KN.4/2025 tertanggal 26 September 2025.
Total barang ilegal yang dimusnahkan memiliki estimasi nilai mencapai Rp4.629.887.309, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.217.417.524. Berikut rincian pemusnahan yang dilakukan:
• Rokok Ilegal — 2.256.170 batang berbagai merek dan jenis, nilai ekonomi Rp3.086.373.470 dengan potensi kerugian negara Rp2.204.684.399. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
• Rokok Elektrik/Vape — 68 pcs, nilai Rp24.099.012, potensi kerugian negara Rp7.071.125, dimusnahkan dengan cara dibakar.
• Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) — ±34 liter, nilai Rp8.398.000, potensi kerugian negara Rp5.662.000, dimusnahkan dengan cara dituang dan dipecahkan.
• Telepon Seluler dan Laptop — 127 unit, nilai Rp425.800.000, dimusnahkan dengan cara dibelah dan dihancurkan.
• Pakaian, Sepatu dan Produk Bekas Lainnya — 380 packages, nilai Rp840.399.779, dimusnahkan dengan cara dibakar.
• Produk Kosmetik, Obat dan Suplemen — 987 pcs, nilai Rp76.634.905, dimusnahkan dengan cara dibakar.
• Produk Makanan dan Minuman Beragam Jenis — 639 packages, nilai Rp168.182.143, dimusnahkan dengan cara dibakar dan merusak kemasannya.
Peran Bea Cukai sebagai “Community Protector”
Pemusnahan ini sekaligus menjadi bukti nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang ilegal maupun berbahaya yang dapat merugikan kesehatan hingga perekonomian negara. Tak hanya itu, kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat, serta rekan media yang terus mendukung pemberantasan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan mencegah kerugian negara. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal,” tegas perwakilan Bea Cukai Dumai dalam kegiatan tersebut.
Bea Cukai Dumai juga mengajak masyarakat untuk patuh pada regulasi dan berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai di lingkungan sekitarnya.
Upaya pengawasan dan penindakan yang terus diperkuat diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran barang ilegal, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat di wilayah perbatasan seperti Kota Dumai.


Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet
Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Bupati Rohil H Bistamam Apresiasi Kinerja Kejari, TNI Polri dan Pengadilan Negeri
Rutan Dumai Serukan Perang Melawan Narkoba, Kepala Rutan Tegaskan Komitmen Pegawai untuk Jaga Integritas
Mesin Menyala Saat Pekerja Masih di Area PT IMT : Kelalaian Fatal yang Disembunyikan
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
Pastikan Kesiapsiagaan Operasi Lilin 2025, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Tinjau Pos PAM Simpang Bukit Timah
Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel