Musnahkan Barang Bukti Di Halaman Gedung LAM Riau
Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba

Pekanbaru, PantauNews.co.id - Letak geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia serta Provinsi Aceh yang satu daratan dengan Riau merupakan salah satu ladang ganja terbesar di Dunia telah menjadikan Riau sebagai pintu masuk, daerah tujuan penyebaran Narkoba dan juga daerah transit untuk menuju Provinsi – Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana atau kejahatan umum lainnya di wilayah hukum Polda Riau sejak bulan Mei 2020, diketahui ada 291 orang pelaku tindak pidana yang positif mengkonsumsi Narkoba baik itu jenis Ekstasi ataupun Shabu, hal ini dikatahui karena setiap pelaku Kriminal yg ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, ternyata lebih dari 90% para pelaku kejahatan tsb, positif mengandung amphetamin/mengkomsumsi narkoba.
Disisi lain, kesadaran masyarakat yang peduli terhadap masalah Narkoba di Riau semakin meningkat, kepedulian tersebut di tunjukkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.
Alhasil berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba bersama jajarannya di satuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terakhir ini. Sebagaimana yang digelar ini ada sejumlah Narkoba tangkapan dari Polda Riau yang akan di musnahkan, secara rinci sebagai berikut:
- Shabu 35,46 Kg
- Ekstasi 585 butir
- Ekstasi bentuk serbuk 2385,5 gram
- Ganja 87,6 Kg
Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita Narkoba di atas, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna Narkoba berkisar 271.000 orang.
Kapolda Riu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah beberapa penangkapan yang dilakukan dan berharap pemusnahan ini agar diketahui seluruh masyarakat riau.
Seluruh elemen harus bekerja sama untuk memusnahkan narkotika karna narkoba sudah menajdi biang penyebab utama kejahatan. Saat tes urine kepada setiap pelaku kejahatan, 98% pelaku positif, menggunakan narkoba.
"Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama-sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan riau dan bergandeng tangan untuk memberantas narkoba," ujar Kapolda Riau.
Disebutkan, para TSK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jumlah TSK Narkoba sejak bulan Mei 2020 saja ada 291 orang, terdiri dari 277 orang laki-laki dan 14 orang perempuan. (rls)
Berita Lainnya
Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Barang Bukti Ekstasi Disita
Janda Cantik Asal Aceh Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam
Polairud Mabes Polri dan Pertamina Gagalkan Pencurian Fuel di Tuban
Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
Dugaan 'Sabotase' Pengerusakan Lahan Milik Masyarakat, PT SPA Resmi Dilaporkan ke Polres Dumai
Istri Caleg Di Lingga Tersandung Kasus Penipuan, Modusnya Investasi
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Terdakwa Muslim Tak Sedikitpun Ungkapkan Menyesali Perbuatannya Di Depan Majelis Hakim
Bupati dan Kapolres Kuansing Ikut Berjibaku Padamkan Api di Pucuk Rantau
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah