Musnahkan Barang Bukti Di Halaman Gedung LAM Riau
Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Letak geografis Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia serta Provinsi Aceh yang satu daratan dengan Riau merupakan salah satu ladang ganja terbesar di Dunia telah menjadikan Riau sebagai pintu masuk, daerah tujuan penyebaran Narkoba dan juga daerah transit untuk menuju Provinsi – Provinsi lainnya yang ada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengungkapan sejumlah tindak pidana atau kejahatan umum lainnya di wilayah hukum Polda Riau sejak bulan Mei 2020, diketahui ada 291 orang pelaku tindak pidana yang positif mengkonsumsi Narkoba baik itu jenis Ekstasi ataupun Shabu, hal ini dikatahui karena setiap pelaku Kriminal yg ditangkap dan dilakukan pemeriksaan urine, ternyata lebih dari 90% para pelaku kejahatan tsb, positif mengandung amphetamin/mengkomsumsi narkoba.
Disisi lain, kesadaran masyarakat yang peduli terhadap masalah Narkoba di Riau semakin meningkat, kepedulian tersebut di tunjukkan dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan tempat tinggal dan tempat kerja.
Alhasil berkat bantuan dan partisipasi masyarakat sehingga Direktorat Reserse Narkoba bersama jajarannya di satuan kewilayahan, berhasil mengungkap berbagai kasus besar pada beberapa waktu terakhir ini. Sebagaimana yang digelar ini ada sejumlah Narkoba tangkapan dari Polda Riau yang akan di musnahkan, secara rinci sebagai berikut:
- Shabu 35,46 Kg
- Ekstasi 585 butir
- Ekstasi bentuk serbuk 2385,5 gram
- Ganja 87,6 Kg
Dengan berhasilnya jajaran Polda Riau menangkap dan menyita Narkoba di atas, artinya Polri bisa menyelamatkan para pengguna Narkoba berkisar 271.000 orang.
Kapolda Riu Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa pemusnahan ini dilaksanakan setelah beberapa penangkapan yang dilakukan dan berharap pemusnahan ini agar diketahui seluruh masyarakat riau.
Seluruh elemen harus bekerja sama untuk memusnahkan narkotika karna narkoba sudah menajdi biang penyebab utama kejahatan. Saat tes urine kepada setiap pelaku kejahatan, 98% pelaku positif, menggunakan narkoba.
"Saya ingin gelorakan pemberantasan narkoba saat ini adalah tugas kita bersama. Saya mengajak lembaga LAM Riau bersama-sama memberantas narkoba. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba untuk kemajuan riau dan bergandeng tangan untuk memberantas narkoba," ujar Kapolda Riau.
Disebutkan, para TSK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jumlah TSK Narkoba sejak bulan Mei 2020 saja ada 291 orang, terdiri dari 277 orang laki-laki dan 14 orang perempuan. (rls)


Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Amankan 4 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
Polres Dumai Ungkap Pemalsuan Surat Tanah, Bersama Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti
KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Bhabinkamtibmas Polsek Dumai Barat Dampingi Petani Melon, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah
Polsek Bangko Amankan 2 orang premanisme Pelaku Penganiayaan.
Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Berhasil Dibekuk Polisi
Kisah Lama Terulang Kembali, THL dan ASN Bapenda Pekanbaru Menjerit, UP Dipotong Tanpa Alasan Yang Jelas
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT ITA dan Pemkab Siak Perkuat Pendidikan Konservasi Mangrove
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai