Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
PANTAUNEWS.CO.ID, GORONTALO - Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo secara resmi melaporkan Ketua DPD Nasdem Boalemo, Rum Pagau, ke Polda Gorontalo, Jumat (03/04/2024).
Laporan dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Rum Pagau, terhadap profesi jurnalis, wartawan atau pers.
"Secara resmi kami telah mengadukan saudara Rum Pagau ke Polda Gorontalo, atas dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis," kata Ketua PJS Gorontalo, Jhojo Rumampuk, di Mapolda Gorontalo.
Jhojo mengatakan, laporan dilayangkan secara langsung melalui Sekretariat Umum (Setum) Polda Gorontalo, dengan tujuan laporan langsung ke Kapolda Gorontalo.
"Untuk mempercepat prosesnya kami bersurat langsung ke Kapolda Gorontalo, melalui Setum Polda Gosontalo," ujarnya.
Jhojo menjelaskan, dalam kronologi singkat atas laporan itu bermula pada tanggal 02 Mei 2024, awak media melakukan agenda peliputan pada kegiatan Penjaringan Calon Kepala Daerah di kantor DPD
Partai Nasdem Kabupaten Boalemo.
"Saat itu saudara Rum Pagau hadir menyerahkan berkas pencalonannya untuk mengikuti kontestasi Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2024," jelasnya.
Saat wawancara itu pihaknya menemukan adanya sebuah perlakuan yang tidak sesuai yang dilakukan Rum Pagau, yang secara terang-terangan menyebarkan fitnah dan tuduhan tidak mendasar terhadap profesi pers/wartawan di Provinsi Gorontalo dihadapan seluruh Panitia dan Tim Sukses Pemenangannya.
"Dimana pernyataannya pada prosesi wawancara itu Rum Pagau melontarkan pernyataan yang sangat merugikan reputasi kami sebagai wartawan yang hingga saat ini independent dan objektif," ujarnya.
Jhojo menegaskan pernyataan Rum Pagau secara umum dan pribadi merusak integritas profesi jurnalistik secara keseluruhan.
"Sebagai Wartawan, kami diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 untuk
bertanggung jawab menyajikan informasi yang akurat dan objektif kepada Masyarakat
tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Akan tetapi, pada rekaman wawancara baik video dan suara Rum Pagau melontarkan kata-kata yang menjustifikasi bahwa Fitnah Orang Pers Itu Luar Biasa. Bukti juga sudah kami lampirkan," bebernya.
Olehnya pemimpin redaksi faktanews.com itu meminta Kapolda Gorontalo untuk
melakukan penyelidikan terhadap tindakan dugaan penghinaan atau pencemaran nama
baik yang dilakukan Rum Pagau.
"Kami juga berharap Kapolda Gorontalo mengambil tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.**


Berita Lainnya
Siapakah yang Dibidik KPK Sebenarnya?, Larshen Yunus: Dugaan Kuat Bermuara Satu Nama
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta
Kasus Buk Inong: Menanti Fakta dan Proses Hukum yang Berjalan
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistamam Instruksikan Dinas Perkim Tinjau Rumah Viral di Bagan Hulu
Satreskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan
TEKONG" TKI Ilegal Dibekuk Polres Dumai, Beberapa Barang Bukti Diamankan
Kasus Gratifikasi Pertamina Dumai Memanas: Bukti Baru Seret Nama Pimpinan
Miliki Narkoba, Pasutri Warga Singingi Diamankan Polisi
Diduga Terjadi Pengisian BioSolar Bersubsidi Sekitar 103 Liter di SPBU Bangko, Pihak SPBU Belum Berikan Klarifikasi
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Pil Ekstasi dan Ganja Kering