• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Kejati Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru, Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

PantauNews

Senin, 29 November 2021 22:29:56 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (irna) kelas III di RSUD Bangkinang terus berlanjut. Meski telah menetapkan dua tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi sinyal bakal ada tersangka baru.

Dua tersangka yang telah ditetapkan adalah MYS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. Keduanya telah ditahan pada Jumat (12/11/21).

Penahanan keduanya, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Kendati begitu, penahanan bisa saja diperpanjang, sesuai kebutuhan penyidikan perkara.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan perkara ini. "Ini merupakan PR (pekerjaan rumah,red) kami. Ada beberapa memang yang belum tertuntaskan, akan kami selesaikan, tidak hanya terputus untuk 2 orang (tersangka) saja," tegas Rizky, Senin (29/11/21).

Untuuk penambahan tersangka baru, kata Rizky, tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik karena pemanggilan saksi masih berlanjut. Dalam proses penyidikan ini, ada juga saksi yang telah tiga kali dipanggil, namun memilih tak hadir.

Dari informasi dihimpun, salah satu saksi itu adalah Surya Darmawan, Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar.

"Memang ada beberapa pihak yang kita panggil tiga kali, tidak hadir. Dalam minggu ini kita agendakan untuk ekspos, untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan dilakukan ke depan," tutur Rizky.

Sikap tidak kooperatif juga ditunjukkan Surya Darmawan. Saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum, dia pernah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan penyidik salah menuliskan namanya. Barulah pada Rabu (10/3/2021) lalu, dia hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah tergantung proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. "Tidak menutup kemungkinan ya (bertambahnya jumlah tersangka)," kata Tri Joko, baru-baru ini.

Saat ini, Kejati Riau masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang perkara ini. "Karena berdasarkan fakta-fakta dalam proses penyidikan, sementara kita baru menemukan dua orang tersangka yaitu PPK dan Pengawas," sebut Tri Joko.

Tri Joko menyatakan, akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi-saksi yang ada. "Tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka (baru)," tegas Tri Joko.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.

Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Namun, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

KPK Diminta Usut Tuntas Perkara Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan

Ditreskrimum Polda Riau Tetapkan Syafri Harto Sebagai Tersangka

Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas

Sejumlah Barang Bukti Illegal Logging Diamankan Satreskrim Polres Dumai

Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan

Kapolri Minta Usut Tuntas Peredaran Narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 Tersangka

Dua Tersangka Pelaku Curat Diamankan Polres Dumai

Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam

Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?

333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai

Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 308 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved