KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
PANTAUNEWS, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid atas dugaan penerima aliran dana korupsi CSR BI-OJK yang tengah ditangani lembaga anti rasuah tersebut.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Sukabumi atas nama PND, AS, TH, EK, WGN, dan HM," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo melansir dari ANTARA Kamis.
Hingga kini KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Menurut berbagai sumber KPK juga telah mencatat sebanyak 44 nama anggota DPR RI yang terlibat pada periode 2019-2024. Diantaranya anggota DPR RI dapil Riau, Abdul Wahid yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau.
Atas pengembangan kasus tersebut, Erwin Sitompul mendesak KPK segera memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid untuk membuka tabir secara terang benderang.
"Dugaan ini harus diperjelas, bagaimana status Gubernur Riau aktif apakah terlibat atau tidak. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Provinsi Riau, oleh sebab itu kita mendesak KPK segera menuntaskan perkara yang melibatkan Abdul Wahid," ujar aktivis 98 tersebut.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.**


Berita Lainnya
Pria Ini Nekat Tantang Polisi Yang Hendak Bubarkan Judi Sabung Ayam
4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Gelar Prapid Jilid II, Kasus Dugaan Korupsi 'SPPD Fiktif Massal' DPRD Rohil Segera Terkuak
Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Ditanggapi Kajari Dumai, Larshen Yunus: Kok, Ada yang Kebakaran Jenggot?
PH Terdakwa Chandra ini Akan Layangkan 'Surat Cinta' ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
Belum Kantongi 3 izin Ini, maka Pengusaha Tambang Siap siap Masuk Bui, Ini Penjelasan lengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Hack 1.309 Situs,Milik Pemerintah Dan Swasta
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
Satres Narkoba Polres Dumai Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan