KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
PANTAUNEWS, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid atas dugaan penerima aliran dana korupsi CSR BI-OJK yang tengah ditangani lembaga anti rasuah tersebut.
Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam orang saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polresta Sukabumi, Jawa Barat.
"Pemeriksaan bertempat di Kantor Polresta Sukabumi atas nama PND, AS, TH, EK, WGN, dan HM," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo melansir dari ANTARA Kamis.
Hingga kini KPK masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Menurut berbagai sumber KPK juga telah mencatat sebanyak 44 nama anggota DPR RI yang terlibat pada periode 2019-2024. Diantaranya anggota DPR RI dapil Riau, Abdul Wahid yang kini menjabat sebagai Gubernur Riau.
Atas pengembangan kasus tersebut, Erwin Sitompul mendesak KPK segera memeriksa Gubernur Riau Abdul Wahid untuk membuka tabir secara terang benderang.
"Dugaan ini harus diperjelas, bagaimana status Gubernur Riau aktif apakah terlibat atau tidak. Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap roda pemerintahan di Provinsi Riau, oleh sebab itu kita mendesak KPK segera menuntaskan perkara yang melibatkan Abdul Wahid," ujar aktivis 98 tersebut.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.**


Berita Lainnya
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Polres Dumai Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit
Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel
Sari Antoni dan Rekannya Resmi Dilaporkan ke Polda Riau Hari Ini
Wahyudi El Panggabean Dorong Usut Tuntas Mega Korupsi di Bengkalis
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba