Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Melihat begitu banyaknya masyarakat di Provinsi Riau secara umum khususnya di Kabupaten Inhu yang menjadi korban investasi bodong E-Dinar Coin Gold (EDRG) milik tersangka Inhu Hadi (Owner EDRG-red), Kapolres Inhu AKBP Efrizal meminta agar bersabar.
Hal itu dia sampaikan kepada awak media dalam konperensi pers yang di gelar di Mako Polres Inhu, Rabu (17/3/2021).
"Saya minta kepada para nasabah yang menjadi korban agar dapat bersabar. Karena saat ini kasusnya sudah kita tangani. Percayakan perkara ini kepada kami," kata Efrizal.
Menyoal adanya penjarahan oleh korban terhadap aset bos investasi bodong, Efrizal menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pemilik aset.
"Sampai saat ini kita belum ada menerima laporannya," tambahnya.
Efrizal menuturkan, selain pasal 378 dan atau pasal 372 yang di kenakan kepada tersangka Inhul Hadi, penyidik juga akan mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu akan terluhat jelas dimana dan apa-apa saja aset-aset yang di miliki tersangka.
Kapolres dalam keterangannya di dampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama mengaku masih fokus kepada kedua tersangka, selain Inhul Hadi, yakni Fani Sukma, bos investasi bodong, Get Trading.
"Berkemungkinan setelah kasus ini tuntas maka bisa saja melirik ke tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk para member yang telah menerima uang dari para nasabah," kata Komang, menimpali.
Menyoal tersangka Fani Sukma, bos Get Trading, lanjut Komang, akan ada penetapan tersangka baru dan jumlahnya akan lebih dari satu tersangka.
"Hasil dari pengembangan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini dan akan lebih dari satu tersangka," sebutnya.
Untuk di ketahui, setelah penetapan tersangka, Inhul Hadi dan Fani Sukma, dan keduanya sudah di amankan di sel tahanan Polres Inhu, kini tuntutan para nasabah beralih kepada para member, yang memang sebenarnya juga korban investasi bodong tersebut.
Yang mana, para nasabah meminta kepada para member dimana mereka menyetorkan uangnya untuk ikut bertanggungjawab.
Sebab, jangankan memperoleh keuntungan, untuk balik modal saja sudah tidak di dapat. Para nasabah yang berjumlah puluhan ribu orang itu hanya menginginkan modal di kembalikan. (*)
Penulis: Yuswanto


Berita Lainnya
Kuasa Hukum Terdakwa Muslim Klaim Kliennya Tak Lakukan Tindak Pidana, JPU Beri Tanggapan Serius
DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja
Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar, Rokok Dominasi Penindakan
Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
Satpol Air Polres Bengkalis Gagalkan Kapal Asal malaysia, Bermuatan Ratusan Karung Bawang Bombai Tanpa Dokumen
Polres Bengkalis Musnahkan 17.554,87 Gram Sabu dan 9.798 Butir Happy Five
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Rutan Dumai Jalin Kerjasama dengan POSBAKUMADIN Kota Dumai
Waspada, Modus Penipuan Mengatasnamakan Pemko Tangerang