Korban Dua Investasi Bodong, EDRG dan Get Trading, Ini Pesan Kapolres Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Melihat begitu banyaknya masyarakat di Provinsi Riau secara umum khususnya di Kabupaten Inhu yang menjadi korban investasi bodong E-Dinar Coin Gold (EDRG) milik tersangka Inhu Hadi (Owner EDRG-red), Kapolres Inhu AKBP Efrizal meminta agar bersabar.
Hal itu dia sampaikan kepada awak media dalam konperensi pers yang di gelar di Mako Polres Inhu, Rabu (17/3/2021).
"Saya minta kepada para nasabah yang menjadi korban agar dapat bersabar. Karena saat ini kasusnya sudah kita tangani. Percayakan perkara ini kepada kami," kata Efrizal.
Menyoal adanya penjarahan oleh korban terhadap aset bos investasi bodong, Efrizal menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pemilik aset.
"Sampai saat ini kita belum ada menerima laporannya," tambahnya.
Efrizal menuturkan, selain pasal 378 dan atau pasal 372 yang di kenakan kepada tersangka Inhul Hadi, penyidik juga akan mengarah kepada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu akan terluhat jelas dimana dan apa-apa saja aset-aset yang di miliki tersangka.
Kapolres dalam keterangannya di dampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama mengaku masih fokus kepada kedua tersangka, selain Inhul Hadi, yakni Fani Sukma, bos investasi bodong, Get Trading.
"Berkemungkinan setelah kasus ini tuntas maka bisa saja melirik ke tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk para member yang telah menerima uang dari para nasabah," kata Komang, menimpali.
Menyoal tersangka Fani Sukma, bos Get Trading, lanjut Komang, akan ada penetapan tersangka baru dan jumlahnya akan lebih dari satu tersangka.
"Hasil dari pengembangan, akan ada tersangka baru dalam kasus ini dan akan lebih dari satu tersangka," sebutnya.
Untuk di ketahui, setelah penetapan tersangka, Inhul Hadi dan Fani Sukma, dan keduanya sudah di amankan di sel tahanan Polres Inhu, kini tuntutan para nasabah beralih kepada para member, yang memang sebenarnya juga korban investasi bodong tersebut.
Yang mana, para nasabah meminta kepada para member dimana mereka menyetorkan uangnya untuk ikut bertanggungjawab.
Sebab, jangankan memperoleh keuntungan, untuk balik modal saja sudah tidak di dapat. Para nasabah yang berjumlah puluhan ribu orang itu hanya menginginkan modal di kembalikan. (*)
Penulis: Yuswanto


Berita Lainnya
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Polres Dumai Ungkap Kasus Curas
Patroli Tim Raga Polres Dumai Tingkatkan Keamanan Lingkungan Melalui Siskamling
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Seorang Pelaku Jambret Diringkus Polres Dumai, Seorang Lagi DPO
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
Hendak Kabur, 7 Tahanan Ini Aniaya Seorang Polisi
Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti
Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku