BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan

PANTAUNEWS, DUMAI – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga TNI AL Lanal Dumai, Jalan Sidodadi, Bangsal Aceh, Kota Dumai, Senin (07/10/2024), BNN mengungkapkan kronologi penangkapan dan peran penting beberapa tersangka dalam jaringan narkoba internasional.
Pengungkapan ini melibatkan A, seorang tokoh masyarakat yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. A diduga sebagai pengendali peredaran narkotika ini. Dalam operasi tersebut, BNN juga mengamankan dua tersangka lainnya, K dan S, yang berperan sebagai kurir. Barang bukti yang disita berupa 29,92 kilogram sabu.
Kronologi Penangkapan
Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diolah secara cermat oleh tim BNN. Pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB, tim BNN mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut.
Pada Minggu (22/9) dini hari, tepatnya pukul 00.05 WIB, di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Riau, tim BNN berhasil menghentikan mobil tersebut dan menangkap K, kurir yang mengendarai mobil tersebut. Di dalam mobil ditemukan dua karung berisi sabu seberat 29,92 kilogram.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim BNN kemudian menangkap S, kurir lainnya, di wilayah Bengkalis, Riau. S mengaku menerima sabu dari seseorang di Malaysia dan melakukan penjemputan barang di tepi laut Sepahat, Bandar Laksmana. Lebih lanjut, S juga mengungkap bahwa ini merupakan kali keenam ia menjalankan aksi serupa di bawah perintah A. Dalam beberapa aksinya, S dibantu oleh menantunya berinisial N, yang kini masih dalam Pengejaran pihak berwenang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan Pengendali Jaringan Narkoba
Setelah Menangkap S, tim BNN berhasil Mengamankan A di rumahnya di Jalan Penampar, Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. A mengakui bahwa ia telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis sebanyak enam kali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peringatan dari Kepala BNN
Irjen Pol Marthinus Hukom menekankan bahwa penangkapan ini merupakan prestasi penting dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. "Dengan barang bukti yang berhasil disita, BNN telah menyelamatkan 60.000 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Marthinus juga memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap individu yang memiliki perilaku mencurigakan dan harta kekayaan yang tidak wajar. "Kejahatan narkotika dapat melibatkan siapa saja, termasuk tokoh masyarakat," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang dan berperan aktif dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kejahatan narkotika adalah ancaman bagi kemanusiaan dan peradaban. Mari kita bersama menjaga bangsa ini, mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba," tutup Marthinus.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Dumai, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempa
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
Tim Opsnal Polres Rohil Amankan 2 Tersangka dan 5 Pc Kondom
Diduga Pencemaran Nama Baik, Oknum Bhayangkari Dilaporkan ke Polres Meranti
Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
Tim Gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Bekuk Kawanan Curas
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa
Polres Dumai Ungkap Kasus Curas
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Dugaan Unprosedural, Dr Yudi Kriemen Minta Propam Mabes Polri Evakuasi Kinerja Subdit I Dit Reskrimum Polda Riau