• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Kampar

Diduga Belum Memenuhi Prosedur, PT Pertamina Gas Membangun Diatas Lahan Masyarakat yang Belum Diganti Rugi

PantauNews

Jumat, 01 April 2022 11:32:24 WIB
Cetak

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID — PT Pertamina Gas (Pertagas) diduga telah melakukan pembangunan Main Valve / Branch Valve diatas tanah masyarakat tanpa adanya ganti rugi dan, hal tersebut dialami seorang janda tua bernama Nurhayati yang beralamat di Jl Lintas Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Terkait atas kejadian tersebut, Elmadia Dora selaku anak dari Nurhayati menuturkan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan telah dibangunnya Main Valve milik Pertagas diatas tanah milik orang tuanya tersebut, karena akibat dari adanya bangunan Main Valve milik Pertagas tersebut mereka gagal membuka usaha yang semestinya bisa menambah pendapatan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan dimulainya pembangunan Main Valve milik Pertagas tersebut pihaknya merasa terintimidasi oleh Pihak Pertagas dan Petugas Pengamanan

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

"Pas pembangunan ini, kamikan memang tidak sudi tapi kami mendapat penekanan dari pihak Pertamina dan ditakut-takuti kepada suami saya dan mau saja melakukan tanda tangan saat itu. Mereka juga menakut-nakuti, silahkan saja bapak melaporkan hal ini kemana saja baik itu ke Polisi ke Wartawan, kami akan tetap mendirikan bangunan ini disini, sebab ini tanah negara, sementara tanah inikan tanah kami, sebelum jalan ini ada, tanah ini memang sudah menjadi tanah kami, silahkan saja bapak bertanya kepada ibu saya gimana kronologisnya," ungkap Elmadia Dora kepada awak media, pada Kamis (31/03/2022).

Ditempat yang sama Nurhayati ibu dari Elmadia Dora selaku pemilik tanah mengatakan, "Sebelum jalan ini ada ini merupakan tanah kami dari orang tua kami," dengan bahasa daerahnya yang kental sambil menunjukkan surat tanah miliknya.

Akibat pelaksanaan pembangunan dilokasi tersebut pihak keluarga Nurhayati merasa telah terintimidasi oleh perlakuan diduga oknum penegak hukum yang bertindak sebagai petugas pengamanan dilapangan agar pengerjaan proyek Main Valve milik Pertagas tersebut tetap terlaksana meskipun belum mendapatkan kesepakatan yang berarti.

Tidak dipungkiri, untuk kepentingan negara pihak penegak hukum juga berhak dan wajib ditugaskan untuk melakukan pengamanan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di suatu wilayah apalagi jika itu pembangunan milik negara, tetapi dalam penerapan dilapangan penegak hukum ditugaskan bukan untuk melakukan intervensi atau menakut-nakuti masyarakat.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Pertagas Indra Allent selaku Humas Projects Pertagas Wilayah Riau memberikan rilisanu dari Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Gas Elok Riani Ariza dalam rilisnya yang berjudul "Pertagas Pastikan Pembebasan Lahan Proyek Rokan Sesuai Prosedur". 

Sebagaimana dikutip dari rilis tersebut, Proyek Pipa Minyak Rokan saat ini telah memasuki tahap akhir. PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi Sub Holding Gas Pertamina memastikan bahwa sejak tahap persiapan hingga tahap penyelesaian, proyek dilaksanakan sesuai prosedur termasuk pada tahap pembebasan lahan.

Manager Communication, Relations & CSR Pertagas, Elok Riani Ariza menyampaikan, 97% lahan yang digunakan pada proyek Pipa Minyak Rokan merupakan BMN (Barang Milik Negara) yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yang di tanda tangani pada 5 Agustus 2020.

"PPLB menjadi dasar bagi Pertagas untuk memanfaatkan tanah milik negara sebagai jalur Proyek Pipa Minyak Rokan. Karena tanah tersebut milik negara, kami membayar sewa pada negara sesuai ketentuan di PPLB sehingga kami tidak dapat membayar lagi sewa ke pihak lain dengan lokasi dan luas tanah yang persis sama," jelas Elok

 

Pemberian sagu hati dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku yaitu diawali dengan kegiatan sosialisasi proyek, dilanjutkan dengan inventarisasi atau pendataan tanam tumbuh dan bangunan, kemudian musyawarah dan negosiasi dengan pemilik dan ditutup dengan penadatanganan Berita Acara Serah Terima sagu hati. Proses ini dilaksanakan di seluruh lokasi jalur proyek, tidak terkecuali di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Sosialisasi dan musyawarah terkait kompensasi sagu hati pada warga Desa Kota Garo, salah satunya Ibu Nurhayati menurut Eloko telah dilaksanakan tanggal 26 Januari 2021. Pembayaran sagu hati juga telah diberikan pada tanggal 6 Februari 2021. Sedangkan terkait permintaan-permintaan keluarga Nurhayati, telah dilaksanakan pertemuan dan mediasi sebanyak tiga kali yaitu masing-masing di tanggal 10 Februari, 6 September dan 13 Desember 2021.

Sementara fakta dilapangan bertolak belakang dengan pernyataan Elok tersebut, dimana faktanya dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Kota Garo pihak Pertagas hanya memberikan kompensasi sebesar Rp100 Ribu sehingga pihak keluarga Nurhayati merasa sangat dirugikan oleh perlakuan pihak Perusahaan Multi Nasional yang terbesar di Indonesia ini.

Dari pernyataan Nurhayati dan Elmadia Dora dengan pernyataan Elok Riani Ariza dapat disimpulkan bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Pihak keluarga Nurhayati dalam hal ini meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar mau mendengarkan jeritan hati mereka dan menemukan titik terang atas permasalahan yang mereka hadapi ini.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warga Rengat dan Personel Polres Inhu Terima Daging Qurban

Bupati Rohil H Bistaman Ucapan Terimakasih Atas Rekomendasi LKPJ 2024 oleh DPRD Rohil

Warga Kelurahan Kampung Baru Sambut Hangat Reses Yanti Komala

Tol Pekanbaru - Pangkalan Rampung Tahun Ini, Jarak Tempuh Hanya Satu Jam

Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau

Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan Komputer UNBK di Disdik Riau, Kajati Usut Tuntas

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Perkuat Sinergi untuk Informasi yang Transparan

Wabup Rohul Tegaskan Setiap Perusahaan Harus Berkontribusi Dalam Pembangunan

Polres Dumai Distribusikan Bansos Berupa 100 Paket Bahan Kebutuhan Pokok

Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang

Polres Dumai Kembali Bagikan Ribuan Paket Bansos

Kadis Kominfo Rohul Sampaikan Hal Ini Pada Kunker Menkominfo RI

Terkini +INDEKS

Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi

24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026
Cari Pengalaman dan Harumkan Nama Kampus, Mahasiswa STAI Ar-Ridho Ikuti KKN Internasional KIPSM 2026 di Malaysia
18 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved