• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Kampar

Diduga Belum Memenuhi Prosedur, PT Pertamina Gas Membangun Diatas Lahan Masyarakat yang Belum Diganti Rugi

PantauNews

Jumat, 01 April 2022 11:32:24 WIB
Cetak

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID — PT Pertamina Gas (Pertagas) diduga telah melakukan pembangunan Main Valve / Branch Valve diatas tanah masyarakat tanpa adanya ganti rugi dan, hal tersebut dialami seorang janda tua bernama Nurhayati yang beralamat di Jl Lintas Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Terkait atas kejadian tersebut, Elmadia Dora selaku anak dari Nurhayati menuturkan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan telah dibangunnya Main Valve milik Pertagas diatas tanah milik orang tuanya tersebut, karena akibat dari adanya bangunan Main Valve milik Pertagas tersebut mereka gagal membuka usaha yang semestinya bisa menambah pendapatan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan dimulainya pembangunan Main Valve milik Pertagas tersebut pihaknya merasa terintimidasi oleh Pihak Pertagas dan Petugas Pengamanan

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

"Pas pembangunan ini, kamikan memang tidak sudi tapi kami mendapat penekanan dari pihak Pertamina dan ditakut-takuti kepada suami saya dan mau saja melakukan tanda tangan saat itu. Mereka juga menakut-nakuti, silahkan saja bapak melaporkan hal ini kemana saja baik itu ke Polisi ke Wartawan, kami akan tetap mendirikan bangunan ini disini, sebab ini tanah negara, sementara tanah inikan tanah kami, sebelum jalan ini ada, tanah ini memang sudah menjadi tanah kami, silahkan saja bapak bertanya kepada ibu saya gimana kronologisnya," ungkap Elmadia Dora kepada awak media, pada Kamis (31/03/2022).

Ditempat yang sama Nurhayati ibu dari Elmadia Dora selaku pemilik tanah mengatakan, "Sebelum jalan ini ada ini merupakan tanah kami dari orang tua kami," dengan bahasa daerahnya yang kental sambil menunjukkan surat tanah miliknya.

Akibat pelaksanaan pembangunan dilokasi tersebut pihak keluarga Nurhayati merasa telah terintimidasi oleh perlakuan diduga oknum penegak hukum yang bertindak sebagai petugas pengamanan dilapangan agar pengerjaan proyek Main Valve milik Pertagas tersebut tetap terlaksana meskipun belum mendapatkan kesepakatan yang berarti.

Tidak dipungkiri, untuk kepentingan negara pihak penegak hukum juga berhak dan wajib ditugaskan untuk melakukan pengamanan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di suatu wilayah apalagi jika itu pembangunan milik negara, tetapi dalam penerapan dilapangan penegak hukum ditugaskan bukan untuk melakukan intervensi atau menakut-nakuti masyarakat.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Pertagas Indra Allent selaku Humas Projects Pertagas Wilayah Riau memberikan rilisanu dari Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Gas Elok Riani Ariza dalam rilisnya yang berjudul "Pertagas Pastikan Pembebasan Lahan Proyek Rokan Sesuai Prosedur". 

Sebagaimana dikutip dari rilis tersebut, Proyek Pipa Minyak Rokan saat ini telah memasuki tahap akhir. PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi Sub Holding Gas Pertamina memastikan bahwa sejak tahap persiapan hingga tahap penyelesaian, proyek dilaksanakan sesuai prosedur termasuk pada tahap pembebasan lahan.

Manager Communication, Relations & CSR Pertagas, Elok Riani Ariza menyampaikan, 97% lahan yang digunakan pada proyek Pipa Minyak Rokan merupakan BMN (Barang Milik Negara) yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yang di tanda tangani pada 5 Agustus 2020.

"PPLB menjadi dasar bagi Pertagas untuk memanfaatkan tanah milik negara sebagai jalur Proyek Pipa Minyak Rokan. Karena tanah tersebut milik negara, kami membayar sewa pada negara sesuai ketentuan di PPLB sehingga kami tidak dapat membayar lagi sewa ke pihak lain dengan lokasi dan luas tanah yang persis sama," jelas Elok

 

Pemberian sagu hati dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku yaitu diawali dengan kegiatan sosialisasi proyek, dilanjutkan dengan inventarisasi atau pendataan tanam tumbuh dan bangunan, kemudian musyawarah dan negosiasi dengan pemilik dan ditutup dengan penadatanganan Berita Acara Serah Terima sagu hati. Proses ini dilaksanakan di seluruh lokasi jalur proyek, tidak terkecuali di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Sosialisasi dan musyawarah terkait kompensasi sagu hati pada warga Desa Kota Garo, salah satunya Ibu Nurhayati menurut Eloko telah dilaksanakan tanggal 26 Januari 2021. Pembayaran sagu hati juga telah diberikan pada tanggal 6 Februari 2021. Sedangkan terkait permintaan-permintaan keluarga Nurhayati, telah dilaksanakan pertemuan dan mediasi sebanyak tiga kali yaitu masing-masing di tanggal 10 Februari, 6 September dan 13 Desember 2021.

Sementara fakta dilapangan bertolak belakang dengan pernyataan Elok tersebut, dimana faktanya dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Kota Garo pihak Pertagas hanya memberikan kompensasi sebesar Rp100 Ribu sehingga pihak keluarga Nurhayati merasa sangat dirugikan oleh perlakuan pihak Perusahaan Multi Nasional yang terbesar di Indonesia ini.

Dari pernyataan Nurhayati dan Elmadia Dora dengan pernyataan Elok Riani Ariza dapat disimpulkan bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Pihak keluarga Nurhayati dalam hal ini meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar mau mendengarkan jeritan hati mereka dan menemukan titik terang atas permasalahan yang mereka hadapi ini.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Semangat Goro Kelurahan Bagan Besar Timur, Kebersamaan Babinsa dengan Masyarakat

Menteri Siti Nurbaya Serahkan Bantuan Kepada Kelompok Tani

Kapolda Riau Ikuti Khotmil Qur'an dan Silaturahmi di Masjid Jami' Air Tiris

Seperti Kebal Hukum, Diduga TBS Milik PT SWP Kembali Dijarah oleh Kelompok yang Sama

Pelaksanaan Raimuna Daerah Riau tahun 2018 Akan dilaksanakan di Kota Dumai.

Karang Taruna Lubuk Betuah Rayakan HUT RI Ke-76 Tanpa Kerumunan

Ketum DPP APPI Berbagi Berkah untuk Anak Yatim di Pekanbaru

Pengerjaan Jalan Di Bengkalis Tidak ditayangkan Di Aplikasi SiRup, Ada Apa?

Proses Alih Kelola Blok Rokan, Dirjen Migas: Resiko Tinggi, Industri Migas Butuh SDM Kompeten

Gubri Keluarkan Instruksi Antisipasi Penyebaran Covid-19 saat Cuti Bersama

Sekdaprov Sambut Audiensi Pengurus PJS Riau

Aksi Heroik Petugas Satlantas Polresta Pekanbaru

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1256 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 264 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved