• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Kampar

Diduga Belum Memenuhi Prosedur, PT Pertamina Gas Membangun Diatas Lahan Masyarakat yang Belum Diganti Rugi

PantauNews

Jumat, 01 April 2022 11:32:24 WIB
Cetak

KAMPAR, PANTAUNEWS.CO.ID — PT Pertamina Gas (Pertagas) diduga telah melakukan pembangunan Main Valve / Branch Valve diatas tanah masyarakat tanpa adanya ganti rugi dan, hal tersebut dialami seorang janda tua bernama Nurhayati yang beralamat di Jl Lintas Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Terkait atas kejadian tersebut, Elmadia Dora selaku anak dari Nurhayati menuturkan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan telah dibangunnya Main Valve milik Pertagas diatas tanah milik orang tuanya tersebut, karena akibat dari adanya bangunan Main Valve milik Pertagas tersebut mereka gagal membuka usaha yang semestinya bisa menambah pendapatan.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan dimulainya pembangunan Main Valve milik Pertagas tersebut pihaknya merasa terintimidasi oleh Pihak Pertagas dan Petugas Pengamanan

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

"Pas pembangunan ini, kamikan memang tidak sudi tapi kami mendapat penekanan dari pihak Pertamina dan ditakut-takuti kepada suami saya dan mau saja melakukan tanda tangan saat itu. Mereka juga menakut-nakuti, silahkan saja bapak melaporkan hal ini kemana saja baik itu ke Polisi ke Wartawan, kami akan tetap mendirikan bangunan ini disini, sebab ini tanah negara, sementara tanah inikan tanah kami, sebelum jalan ini ada, tanah ini memang sudah menjadi tanah kami, silahkan saja bapak bertanya kepada ibu saya gimana kronologisnya," ungkap Elmadia Dora kepada awak media, pada Kamis (31/03/2022).

Ditempat yang sama Nurhayati ibu dari Elmadia Dora selaku pemilik tanah mengatakan, "Sebelum jalan ini ada ini merupakan tanah kami dari orang tua kami," dengan bahasa daerahnya yang kental sambil menunjukkan surat tanah miliknya.

Akibat pelaksanaan pembangunan dilokasi tersebut pihak keluarga Nurhayati merasa telah terintimidasi oleh perlakuan diduga oknum penegak hukum yang bertindak sebagai petugas pengamanan dilapangan agar pengerjaan proyek Main Valve milik Pertagas tersebut tetap terlaksana meskipun belum mendapatkan kesepakatan yang berarti.

Tidak dipungkiri, untuk kepentingan negara pihak penegak hukum juga berhak dan wajib ditugaskan untuk melakukan pengamanan demi kelancaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di suatu wilayah apalagi jika itu pembangunan milik negara, tetapi dalam penerapan dilapangan penegak hukum ditugaskan bukan untuk melakukan intervensi atau menakut-nakuti masyarakat.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi kepada pihak Pertagas Indra Allent selaku Humas Projects Pertagas Wilayah Riau memberikan rilisanu dari Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Gas Elok Riani Ariza dalam rilisnya yang berjudul "Pertagas Pastikan Pembebasan Lahan Proyek Rokan Sesuai Prosedur". 

Sebagaimana dikutip dari rilis tersebut, Proyek Pipa Minyak Rokan saat ini telah memasuki tahap akhir. PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi Sub Holding Gas Pertamina memastikan bahwa sejak tahap persiapan hingga tahap penyelesaian, proyek dilaksanakan sesuai prosedur termasuk pada tahap pembebasan lahan.

Manager Communication, Relations & CSR Pertagas, Elok Riani Ariza menyampaikan, 97% lahan yang digunakan pada proyek Pipa Minyak Rokan merupakan BMN (Barang Milik Negara) yang dikelola oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Pertagas dengan CPI telah memiliki Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) yang di tanda tangani pada 5 Agustus 2020.

"PPLB menjadi dasar bagi Pertagas untuk memanfaatkan tanah milik negara sebagai jalur Proyek Pipa Minyak Rokan. Karena tanah tersebut milik negara, kami membayar sewa pada negara sesuai ketentuan di PPLB sehingga kami tidak dapat membayar lagi sewa ke pihak lain dengan lokasi dan luas tanah yang persis sama," jelas Elok

 

Pemberian sagu hati dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku yaitu diawali dengan kegiatan sosialisasi proyek, dilanjutkan dengan inventarisasi atau pendataan tanam tumbuh dan bangunan, kemudian musyawarah dan negosiasi dengan pemilik dan ditutup dengan penadatanganan Berita Acara Serah Terima sagu hati. Proses ini dilaksanakan di seluruh lokasi jalur proyek, tidak terkecuali di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.

Sosialisasi dan musyawarah terkait kompensasi sagu hati pada warga Desa Kota Garo, salah satunya Ibu Nurhayati menurut Eloko telah dilaksanakan tanggal 26 Januari 2021. Pembayaran sagu hati juga telah diberikan pada tanggal 6 Februari 2021. Sedangkan terkait permintaan-permintaan keluarga Nurhayati, telah dilaksanakan pertemuan dan mediasi sebanyak tiga kali yaitu masing-masing di tanggal 10 Februari, 6 September dan 13 Desember 2021.

Sementara fakta dilapangan bertolak belakang dengan pernyataan Elok tersebut, dimana faktanya dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Desa Kota Garo pihak Pertagas hanya memberikan kompensasi sebesar Rp100 Ribu sehingga pihak keluarga Nurhayati merasa sangat dirugikan oleh perlakuan pihak Perusahaan Multi Nasional yang terbesar di Indonesia ini.

Dari pernyataan Nurhayati dan Elmadia Dora dengan pernyataan Elok Riani Ariza dapat disimpulkan bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Pihak keluarga Nurhayati dalam hal ini meminta agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kampar mau mendengarkan jeritan hati mereka dan menemukan titik terang atas permasalahan yang mereka hadapi ini.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

DPD II Partai Golkar Inhu Gelar Jalan Santai

Peringatan Harganas Ke-30, Bupati Rohul Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana

38 Truck ODOL Terjaring Razia Dishub Riau di Simpang Jalan Elak Batu Gajah Inhu

Kejari Gelar Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Giat Disdikpora Rohul

Wabup Rohul Pimpin Apel Siaga Karhutla, Kapolres: Jika Tetap Membakar Akan Ditindak Tegas

Program Jumat Curhat Polres Inhu di Desa Kuba, Dialog dan Tinjau Pos Kamling

Tim DPD KNPI Riau Menuju Kota Bengkalis

Via Pelabuhan Tikus Dumai, Polda Riau Tangkap Pelaku Perdagangan Anak Singa-Leopard

Kapolda Riau Launching Aplikasi "Bersama Selamatkan Riau" Tangani Covid-19

Patroli dan Sosialisasi Karhutla Babinsa Didampingi Pihak Kelurahan Bukit Kayu Kapur

Karang Taruna Tunas Karya Kampung Baru Gelar Festival Anak Soleh

FORMASI RIAU Minta Gubernur Syamsuar Berikan Tanggapan Terkait Rendahnya Survei Integritas KPK

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 543 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1270 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 773 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved