Dugaan Galian C Ilegal di PT STA, BEM Sekodum Desak Penegakan Hukum

PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik penggunaan material galian C diduga ilegal oleh PT Sumber Tani Agung (STA) dalam aktivitas penimbunan di Kecamatan Sungai Sembilan terus memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Desakan ini mencuat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media.
Koordinator BEM Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. "Kami menilai ini adalah persoalan serius yang harus segera ditindak. Kepolisian dan instansi terkait tidak boleh diam, karena aktivitas ilegal semacam ini jelas-jelas melanggar hukum," tegasnya.
Secara hukum, baik pihak yang menambang maupun perusahaan yang menggunakan material galian C ilegal dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi terancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 161 UU tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara dari sumber ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama. Artinya, PT STA bukan sekadar pengguna, tetapi juga bisa dianggap sebagai penadah hasil tambang ilegal, yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan dan ekonomi daerah. Galian C ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan standar lingkungan, sehingga berisiko merusak ekosistem sekitar. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja bisa menyebabkan banjir, longsor, serta pencemaran tanah dan air.
Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal ini juga merugikan negara. Tanpa izin resmi, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah. "Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai Dumai dirugikan akibat pembiaran terhadap praktik ilegal," tambah Ikhsan.
Menanggapi tuduhan ini, Humas PT STA, Supri, mengakui bahwa pihaknya memang sedang melakukan aktivitas penimbunan untuk perumahan. "Kami telah menunjuk vendor, yaitu PT Trimacon, sebagai pemenang proyek ini," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Sedang diperiksa oleh anggota," katanya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup. Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan di Dumai. Akankah kepolisian bertindak tegas dengan mengusut PT STA dan pihak-pihak terkait hingga tuntas? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas?
Masyarakat dan mahasiswa menunggu jawaban. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang kebal dari jerat hukum?
Berita Lainnya
Komitmen Pelayanan Terbaik Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi
DPRD Tak Membahas LKPJ Anggaran 2020, APBD Inhu Bermasalah
Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Rokan Hulu Ke-24 Tahun 2023
Lantik Pejabat Pratama dan Administrasi Bupati Rohil H Bistaman: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab Moral
Tunaikan Janji Kepada Warga Pujakesuma Kota Dumai, Ini Pesan Anggota DPR RI Syamsurizal
Pintu Dikunci Jalan Masuk Ditutup, Tidak Ditemukan Aktivtas Dilokasi Penampungan BBM
Aliansi Pecinta Polri Minta Polres Inhu Usir PT Mentari
Kapolres Dumai Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja TA 2022
Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa DDS Sambangi Warga Desa Pasir Agung
Wakil Ketua BK DPRD Riau: Jika Ada Laporan Kasus Lainnya, Kami Tunggu!
Begini Cara Kemenkeu Dorong Sektor Kelapa Sawit Di Riau
Serda Roni Sandra Komsos dan Sosialisasi Prokes Covid-19 Di Wilayah Bukit Kapur