• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Galian C Ilegal di PT STA, BEM Sekodum Desak Penegakan Hukum

PantauNews

Jumat, 28 Februari 2025 17:02:35 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik penggunaan material galian C diduga  ilegal oleh PT Sumber Tani Agung (STA) dalam aktivitas penimbunan di Kecamatan Sungai Sembilan terus memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Desakan ini mencuat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media. 

Koordinator BEM Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. "Kami menilai ini adalah persoalan serius yang harus segera ditindak. Kepolisian dan instansi terkait tidak boleh diam, karena aktivitas ilegal semacam ini jelas-jelas melanggar hukum," tegasnya.


Secara hukum, baik pihak yang menambang maupun perusahaan yang menggunakan material galian C ilegal dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi terancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Tak hanya itu, Pasal 161 UU tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara dari sumber ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama. Artinya, PT STA bukan sekadar pengguna, tetapi juga bisa dianggap sebagai penadah hasil tambang ilegal, yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan dan ekonomi daerah. Galian C ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan standar lingkungan, sehingga berisiko merusak ekosistem sekitar. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja bisa menyebabkan banjir, longsor, serta pencemaran tanah dan air. 

Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal ini juga merugikan negara. Tanpa izin resmi, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah. "Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai Dumai dirugikan akibat pembiaran terhadap praktik ilegal," tambah Ikhsan.


Menanggapi tuduhan ini, Humas PT STA, Supri, mengakui bahwa pihaknya memang sedang melakukan aktivitas penimbunan untuk perumahan. "Kami telah menunjuk vendor, yaitu PT Trimacon, sebagai pemenang proyek ini," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (25/2/2025). 

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Sedang diperiksa oleh anggota," katanya melalui pesan WhatsApp. 

Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup. Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan di Dumai. Akankah kepolisian bertindak tegas dengan mengusut PT STA dan pihak-pihak terkait hingga tuntas? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? 

Masyarakat dan mahasiswa menunggu jawaban. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang kebal dari jerat hukum?


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terkait Posisi Sekda Dumai, Enam Calon Lulus Seleksi Administrasi

Kapolres Inhu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning

Tunaikan Janji Kepada Warga Pujakesuma Kota Dumai, Ini Pesan Anggota DPR RI Syamsurizal

Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati

Meriahkan Kebersamaan, Keluarga Besar Daerah Rintis Gelar Silaturahmi di Miniatur Riau Pekanbaru

Suwardi Ritonga Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD Inhu

Kadis Perindagkop dan UKM Riau: IKM Perlu Diawasi Dalam Penerapan New Normal

Teddy Ardian Jabat Waka Polres Inhu, Ini Orangnya

LPPL Radio Swara Lima Luhak Rohul Menangkan Lomba KPID Riau Award 2023 Kategori Ramah Anak

Kukuhkan Komitmen Pegawai, Rutan Kelas I Pekanbaru Deklarasikan Janji Kinerja

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Cabul ABU

Satlantas Polres Dumai Kembali Gelar Sosialisasi Tertib Berlalulintas

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved