• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Galian C Ilegal di PT STA, BEM Sekodum Desak Penegakan Hukum

PantauNews

Jumat, 28 Februari 2025 17:02:35 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik penggunaan material galian C diduga  ilegal oleh PT Sumber Tani Agung (STA) dalam aktivitas penimbunan di Kecamatan Sungai Sembilan terus memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Desakan ini mencuat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media. 

Koordinator BEM Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. "Kami menilai ini adalah persoalan serius yang harus segera ditindak. Kepolisian dan instansi terkait tidak boleh diam, karena aktivitas ilegal semacam ini jelas-jelas melanggar hukum," tegasnya.


Secara hukum, baik pihak yang menambang maupun perusahaan yang menggunakan material galian C ilegal dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi terancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Tak hanya itu, Pasal 161 UU tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara dari sumber ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama. Artinya, PT STA bukan sekadar pengguna, tetapi juga bisa dianggap sebagai penadah hasil tambang ilegal, yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan dan ekonomi daerah. Galian C ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan standar lingkungan, sehingga berisiko merusak ekosistem sekitar. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja bisa menyebabkan banjir, longsor, serta pencemaran tanah dan air. 

Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal ini juga merugikan negara. Tanpa izin resmi, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah. "Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai Dumai dirugikan akibat pembiaran terhadap praktik ilegal," tambah Ikhsan.


Menanggapi tuduhan ini, Humas PT STA, Supri, mengakui bahwa pihaknya memang sedang melakukan aktivitas penimbunan untuk perumahan. "Kami telah menunjuk vendor, yaitu PT Trimacon, sebagai pemenang proyek ini," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (25/2/2025). 

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Sedang diperiksa oleh anggota," katanya melalui pesan WhatsApp. 

Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup. Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan di Dumai. Akankah kepolisian bertindak tegas dengan mengusut PT STA dan pihak-pihak terkait hingga tuntas? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? 

Masyarakat dan mahasiswa menunggu jawaban. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang kebal dari jerat hukum?


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Komitmen Pelayanan Terbaik Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi

DPRD Tak Membahas LKPJ Anggaran 2020, APBD Inhu Bermasalah

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Rokan Hulu Ke-24 Tahun 2023

Lantik Pejabat Pratama dan Administrasi Bupati Rohil H Bistaman: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab Moral

Tunaikan Janji Kepada Warga Pujakesuma Kota Dumai, Ini Pesan Anggota DPR RI Syamsurizal

Pintu Dikunci Jalan Masuk Ditutup, Tidak Ditemukan Aktivtas Dilokasi Penampungan BBM

Aliansi Pecinta Polri Minta Polres Inhu Usir PT Mentari

Kapolres Dumai Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja TA 2022

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa DDS Sambangi Warga Desa Pasir Agung

Wakil Ketua BK DPRD Riau: Jika Ada Laporan Kasus Lainnya, Kami Tunggu!

Begini Cara Kemenkeu Dorong Sektor Kelapa Sawit Di Riau

Serda Roni Sandra Komsos dan Sosialisasi Prokes Covid-19 Di Wilayah Bukit Kapur

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 543 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 235 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1270 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 772 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved