• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Dumai

Dugaan Galian C Ilegal di PT STA, BEM Sekodum Desak Penegakan Hukum

PantauNews

Jumat, 28 Februari 2025 17:02:35 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI – Polemik penggunaan material galian C diduga  ilegal oleh PT Sumber Tani Agung (STA) dalam aktivitas penimbunan di Kecamatan Sungai Sembilan terus memanas. Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kota Dumai (BEM Sekodum) mendesak kepolisian dan instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Desakan ini mencuat setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media. 

Koordinator BEM Sekodum, Muhammad Ikhsan Nizar, menegaskan bahwa hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. "Kami menilai ini adalah persoalan serius yang harus segera ditindak. Kepolisian dan instansi terkait tidak boleh diam, karena aktivitas ilegal semacam ini jelas-jelas melanggar hukum," tegasnya.


Secara hukum, baik pihak yang menambang maupun perusahaan yang menggunakan material galian C ilegal dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi terancam pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. 

Tak hanya itu, Pasal 161 UU tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara dari sumber ilegal dapat dikenakan hukuman yang sama. Artinya, PT STA bukan sekadar pengguna, tetapi juga bisa dianggap sebagai penadah hasil tambang ilegal, yang memiliki konsekuensi hukum serius.


Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga lingkungan dan ekonomi daerah. Galian C ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan standar lingkungan, sehingga berisiko merusak ekosistem sekitar. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja bisa menyebabkan banjir, longsor, serta pencemaran tanah dan air. 

Dari sisi ekonomi, aktivitas pertambangan ilegal ini juga merugikan negara. Tanpa izin resmi, negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan daerah. "Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai Dumai dirugikan akibat pembiaran terhadap praktik ilegal," tambah Ikhsan.


Menanggapi tuduhan ini, Humas PT STA, Supri, mengakui bahwa pihaknya memang sedang melakukan aktivitas penimbunan untuk perumahan. "Kami telah menunjuk vendor, yaitu PT Trimacon, sebagai pemenang proyek ini," ujarnya saat dikonfirmasi media pada Selasa (25/2/2025). 

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan. "Sedang diperiksa oleh anggota," katanya melalui pesan WhatsApp. 

Namun, pernyataan ini dinilai belum cukup. Publik menunggu tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan begitu saja.


Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan di Dumai. Akankah kepolisian bertindak tegas dengan mengusut PT STA dan pihak-pihak terkait hingga tuntas? Ataukah kasus ini akan berlalu begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? 

Masyarakat dan mahasiswa menunggu jawaban. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang kebal dari jerat hukum?


Sumber : Pantaunews /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolres Rohul AKBP Budi Dampingi Bupati Pimpin Rakor Penanganan Karhutla Tahun 2023

Lantik Pejabat Eselo di Pemkab Rohil, Ini Harapan Afrizal Sintong !!

Kunjungi Lokasi Isoter, Wakapolri Semangati Pasien Rawat

Dispar Riau Gelar Festival Pulau Rupat, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno

Nama Wabup Bengkalis di Kasus Dugaan Korupsi APBD Riau 2014, KPK Didesak Segera Bertindak

Tes Urin Mendadak Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting: jika ada yang terbukti positif Tidak Akan Ditolerir

Polres Inhu Terima 3 Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN Rengat

Polres Inhu Ringkus Pelaku Curanmor, Satu Unit Sepeda Motor dan Sabu Disita

Laporan DPK ALUN Dumai Ditanggapi KLHK RI, 2 Staf Direktorat PPU ini Sambangi PT MSSP

Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau Tinjau Swab Masal di Rokan Hulu

Andi Qadri: Fokus Pada Pembangunan Ekonomi dan Penguatan UMKM

Pemdes Bantan Sari Salurkan BLT DD Tahap Akhir Sebanyak 21 KPM

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 587 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1183 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved