Di Inhu Truck ODOL Bisa di Tilang Manual
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) dan fatalitas, maka dapat diberlakukan dengan penindakan non elektronik atau tilang manual, tidak terkecuali truck Over Dimension Over Load (ODOL).
Kapolres Indragiri Hulu Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi didampingi PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis (11/5) mengatakan, bahwa pemberlakuan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) seusai dengan Jukrah Kakorlantas ST/380/IV/HUK6.2/2023.
"Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan pelanggaran (Dakgar). Pertama, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang bagi pengendara sepeda motor," kata Rocky.
Kemudian, sambung Rocky, mengunakan telepon seluler atau ponsel sambil berkendara, menerobos trafic light atau lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan maksimum, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek kendaraan.
Selanjutnya, menggunakan plat nomor tidak seusai peruntukan, kendaraan, kendaraan overload dan over dimention serta kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau plat nomor palsu.
"Agar terhindar dari Dagkar, di imbau kepada masyarakat Kabupaten Inhu, agar mematuhi dan tertib terhadap peraturan berlalu lintas, agar terciptanya Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Inhu," pesan Rocky. (stone)


Berita Lainnya
Personil Sat Samapta Polres Rohul Gelar Patroli dan Pengamanan Pasar Ramadhan
Serahkan Dana Wakaf ke Masjid Istiqomah, Gubri Ingatkan Tetap Terapkan Prokes 3 M
Aksi Nekat Kapolsek Dumai Kota Akhirnya Tertangkap Kamera Wartawan
Fraksi PKB DPRD Kuansing Pertanyakan Kebijakan Bupati
Momen Ramadhan, FORGAN Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Pimpin Polda Riau, Berikut Profil Irjen Pol Muhammad Iqbal
Lantik Pejabat Eselon, Walikota Dumai: Kerja Keras, Cepat dan serius
Camat Bukit Kapur Bersama Lurah Gurun Panjang Patroli Lokasi Rawan Kebakaran
Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
Polres Dumai Raih Penghargaan Terbaik II Dalam Pencapaian Nilai IKPA
Program Umroh Gratis Pemko Dumai Tercoreng Dugaan Kecurangan, Lurah Teluk Binjai Dituding Ubah Hasil Rapat Sepihak
Susunan Fraksi DPRD Kota Dumai Disampaikan Ketua DPRD, H. Johannes MP Tetelepta