Petani Sawit di Inhu Tuntut Pertanggungjawaban Ketua dan BP Koperasi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Petani kelapa sawit yang masuk kedalam (anggota) pola kebun plasma oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Kariya Indah di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau menuntut pertanggung jawaban dari pengurus koperasi.
Pasalnya, para petani yang tergabung di koperasi tersebut menilai jika eks pengurus koperasi tidak transparan didalam menjalankan administrasi selama koperasi berdiri.
Untuk itu, mereka (petani-red) menuntut eks pengurus koperasi setelah mengundurkan diri dari jabatannya harus menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggung jawaban (LPj).
Eka Saputra, salah seorang perwakilan anggota KUD Kariya Indah kepada awak media, Ahad (18/9) menegaskan, ada beberapa poin yang belum diselesaikan oleh eks pengurus koperasi (yang lama).
"Apa saja yang membuat gejolak didalam kepengurusan koperasi yang lama kami minta kepada eks pengurus untuk menjelaskan secara detail mungkin kepada petani dan masyarakat," kata Eka.
Eka menuturkan, bahwa kepengurusan KUD Kariya Indah terdiri dari beberapa struktur terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang itu dituding gagal mensejahterakan anggota.
Didalam sebuah koperasi terdapat satu jabatan yakni Badan Pengawas (BP). Walaupun ada BP tapi dinilai tidak punya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Bahkan tidak punya kuku alias bak sapi ompong.
Kata Eka menambahkan, bahwa BP yang selama ini mereka percaya ternyata tidak berdaya mengawasi pengurus koperasi. Padahal pengurus sudah tidak sesuai dengan visi misi koperasi dan melakukan penyimpangan yang berlarut-larut selama lebih dari sepuluh tahun.
Sebagai perwakilan dari anggota koperasi dan atau ratusan petani, lanjut Eka, mereka menaruh harapan besar kepada pengurus KUD Kariya Indah yang terpilih nantinya dapat berjuang dan mampu menuntaskan segala bentuk permasalahan yang ada ditubuh koperasi.
"Semoga dengan adanya kepengurusan yang baru nantinya dapat mensejahterakan para petani dan umumnya masyarakat Desa Sipang yang memiliki kebun plasma KUD Kariya Indah yang bermitra dengan PT Arvena Sepakat. Selain itu juga, persoalan lainnya, terkait harga TBS yang diterima oleh petani tidak sesuai dengan harga Dinas Perkebunan Inhu yang diberikan oleh oknum pengurus kopersi," terangnya.
Lain pihak, Yunasril, salah satu petani KUD Kariya Indah menuding telah diakal-akali oleh pengurus koperasi. Karena selama KUD Kariya Indah berdiri dan dipimpin oleh Zulkarnain, dia bersama ratusan petani lainnya yang menjadi anggota koperasi tidak pernah merasa disejahterakan.
Yunasril menegaskan, ketua dan segenap eks pengurus koperasi (yang lama-red) harus dapat menjelaskan tentang keuangan dan hutang para anggota (petani).
"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka saya bersama petani lainnya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Opsi terakhir akan kami laporkan ke Dinas Koperasi Inhu dan Polres Inhu," tegas Yunasril.
Sementara itu dilain waktu dan kesempatan, Kades Sipang Yusmilar kepada wartawan mengatakan, sebagai aparatur desa, pihaknya menampung keluhan para petani yang tidak lain warganya sendiri.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas (BP) KUD Kariya Indah dan instansi terkait untuk memanggil para eks pengurus koperasi agar meminta pertanggung jawaban atas kinerjanya selama ini.
Pertanggung jawaban itu, lanjutnya, adalah bentuk ttansparansi yang dinantikan dan ditunggu-tunggu selama ini oleh ratusan anggota koperasi berupa Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggung jawaban (LPj).
"Saya sangat menyesalkan selama sepuluh tahun berjalan, sejak koperasi berdiri, belum pernah RAT. Padahal RAT itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi," tegasnya.
Sementara itu, menyikapi hal diatas, DPD Satsus BN Provinsi Riau Arbain diujung teleponnya kepada wartawan menegaskan, bahwa sebagai penerima kuasa anggota koperasi, mengutuk keras apa yang telah dilakukan oleh eks pengurus KUD Kariya Indah.
Menurutnya, sebagai orang yang selama ini dipercaya untuk mengemban jabatan pengurus koperasi, sudah seharusnya menjalankan amanah untuk mensejahterakan anggota.
"Bukannya mensejahterakan anggota, justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi., Persoalan lainnya, Ketua KUD Kariya Indah telah melakukan jual beli kebun plaa yang hingga kini meninggalkan segudang permasalahan," tegasnya.
Dikatakannya lagi, bahwa permasalahan itu dibuktikan dengan adanya tuntuntan dari banyak masyarakat yang mengaku telah ditipu oleh Ketua KUD Kariya Indah dengan membeli kebun plasma tapi sampai kini tidak memperoleh kebun tersebut.
Arbain menegaskan, dengan kondisi carut marut dan bobroknya sistem pengelolaan koperasi, kemajuan suatu koperasi terletak pada Ketua dan Badan Pengawas.
Jika dua jabatan itu dipimpin oleh orang yang berkompeten maka koperasi tersebut akan maju. Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik.
Kenyataannya, kedua jabatan itu diisi oleh orang-orang yang tidak becus kerja dan juga tidak amanah. Hal itu yang membuat hak-hak dari pada anggota, niscaya akan terpenuhi.
Untuk itu, yang harus bertanggung jawab atas semua persoalan tersebut dalah Ketua dan BP secara proposional.
Arbain menambahkan, beberapa waktu lalu pengurus koperasi sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat peryataan tertulis.
Akan tetapi pengunduran diri itu merupakan hak dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART KUD Kariya Indah.
Pengunduran diri itu tidak dapat serta merta begitu saja. Seharusnya pengunduran diri ini dilakukan setelah kewajiban yang melekat pada jabatan yang bersangkutan diselesaikan setelah LPj diterima oleh anggota. (stone)


Berita Lainnya
Di Inhu Truck ODOL Bisa di Tilang Manual
PJS Riau-Ketum PJS Matangkan Persiapan Pelatihan Jurnalistik
Pelindo Cabang 1 Dumai Bersama Walikota dan Stakeholer Bahas Pajak Parkir
DPC PJS Dumai Akan Menggelar Pengukuhan Pengurus dan Pelatihan Jurnalistik
DPW LPLHI - KLHI Riau Jadwalkan Bertemu Ketua DPRD Riau
Ketua Apindo Inhu Minta Pemda Tegas dan Keberpihakan Mengelola Bandara Japura Rengat
Situs "MAKAM JAUH" Pelalawan Dirusak OTK, GP ANSOR Bergerak Cepat Merawat Peninggalan Sejarah
PC Fatayat NU Pelalawan Taja Latihan Kader Dasar Angkatan 1
Personel Satuan Brimob Polda Riau Patroli Penertiban Protokol Kesehatan di Pekanbaru
Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT. Banura ke Disnakertrans Riau, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
Mahasiswa AMPeR Demo Kejati Riau Agar Periksa Kajari Kuansing
Gubernur Riau Janji Bekukan Izin Lingkungan Sementara Perusahaan Pembakar Lahan