• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Petani Sawit di Inhu Tuntut Pertanggungjawaban Ketua dan BP Koperasi

PantauNews

Senin, 19 September 2022 15:12:15 WIB
Cetak
Yunasril

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Petani kelapa sawit yang masuk kedalam (anggota) pola kebun plasma oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Kariya Indah di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau menuntut pertanggung jawaban dari pengurus koperasi.

Pasalnya, para petani yang tergabung di koperasi tersebut menilai jika eks pengurus koperasi tidak transparan didalam menjalankan administrasi selama koperasi berdiri.

Untuk itu, mereka (petani-red) menuntut eks pengurus koperasi setelah mengundurkan diri dari jabatannya harus menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggung jawaban (LPj).

Eka Saputra, salah seorang perwakilan anggota KUD Kariya Indah kepada awak media, Ahad (18/9) menegaskan, ada beberapa poin yang belum diselesaikan oleh eks pengurus koperasi (yang lama).

"Apa saja yang membuat gejolak didalam kepengurusan koperasi yang lama kami minta kepada eks pengurus untuk menjelaskan secara detail mungkin kepada petani dan masyarakat," kata Eka.

Eka menuturkan, bahwa kepengurusan KUD Kariya Indah terdiri dari beberapa struktur terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang itu dituding gagal mensejahterakan anggota.

Didalam sebuah koperasi terdapat satu jabatan yakni Badan Pengawas (BP). Walaupun ada BP tapi dinilai tidak punya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Bahkan tidak punya kuku alias bak sapi ompong.

Kata Eka menambahkan, bahwa BP yang selama ini mereka percaya ternyata tidak berdaya mengawasi pengurus koperasi. Padahal pengurus sudah tidak sesuai dengan visi misi koperasi dan melakukan penyimpangan yang berlarut-larut selama lebih dari sepuluh tahun.

Sebagai perwakilan dari anggota koperasi dan atau ratusan petani, lanjut Eka, mereka menaruh harapan besar kepada pengurus KUD Kariya Indah yang terpilih nantinya dapat berjuang dan mampu menuntaskan segala bentuk permasalahan yang ada ditubuh koperasi.

"Semoga dengan adanya kepengurusan yang baru nantinya dapat mensejahterakan para petani dan umumnya masyarakat Desa Sipang yang memiliki kebun plasma KUD Kariya Indah yang bermitra dengan PT Arvena Sepakat. Selain itu juga, persoalan lainnya, terkait harga TBS yang diterima oleh petani tidak sesuai dengan harga Dinas Perkebunan Inhu yang diberikan oleh oknum pengurus kopersi," terangnya.

Lain pihak, Yunasril, salah satu petani KUD Kariya Indah menuding telah diakal-akali oleh pengurus koperasi. Karena selama KUD Kariya Indah berdiri dan dipimpin oleh Zulkarnain, dia bersama ratusan petani lainnya yang menjadi anggota koperasi tidak pernah merasa disejahterakan.

Yunasril menegaskan, ketua dan segenap eks pengurus koperasi (yang lama-red) harus dapat menjelaskan tentang keuangan dan hutang para anggota (petani).

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka saya bersama petani lainnya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Opsi terakhir akan kami laporkan ke Dinas Koperasi Inhu dan Polres Inhu," tegas Yunasril.

Sementara itu dilain waktu dan kesempatan, Kades Sipang Yusmilar kepada wartawan mengatakan, sebagai aparatur desa, pihaknya menampung keluhan para petani yang tidak lain warganya sendiri. 

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas (BP) KUD Kariya Indah dan instansi terkait untuk memanggil para eks pengurus koperasi agar meminta pertanggung jawaban atas kinerjanya selama ini.

Pertanggung jawaban itu, lanjutnya, adalah bentuk ttansparansi yang dinantikan dan ditunggu-tunggu selama ini oleh ratusan anggota koperasi berupa Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggung jawaban (LPj).

"Saya sangat menyesalkan selama sepuluh tahun berjalan, sejak koperasi berdiri, belum pernah RAT. Padahal RAT itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi," tegasnya.

Sementara itu, menyikapi hal diatas, DPD Satsus BN Provinsi Riau Arbain diujung teleponnya kepada wartawan menegaskan, bahwa sebagai penerima kuasa anggota koperasi, mengutuk keras apa yang telah dilakukan oleh eks pengurus KUD Kariya Indah.

Menurutnya, sebagai orang yang selama ini dipercaya untuk mengemban jabatan pengurus koperasi, sudah seharusnya menjalankan amanah untuk mensejahterakan anggota.

"Bukannya mensejahterakan anggota, justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi., Persoalan lainnya, Ketua KUD Kariya Indah telah melakukan jual beli kebun plaa yang hingga kini meninggalkan segudang permasalahan," tegasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa permasalahan itu dibuktikan dengan adanya tuntuntan dari  banyak masyarakat yang mengaku telah ditipu oleh Ketua KUD Kariya Indah dengan membeli kebun plasma tapi sampai kini tidak memperoleh kebun tersebut.

Arbain menegaskan, dengan kondisi carut marut dan bobroknya sistem pengelolaan koperasi, kemajuan suatu koperasi terletak pada Ketua dan Badan Pengawas.

Jika dua jabatan itu dipimpin oleh orang yang berkompeten maka koperasi tersebut akan maju. Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik. 

Kenyataannya, kedua jabatan itu diisi oleh orang-orang yang tidak becus kerja dan juga tidak amanah. Hal itu yang membuat hak-hak dari pada anggota, niscaya akan terpenuhi.

Untuk itu, yang harus bertanggung jawab atas semua persoalan tersebut dalah Ketua dan BP secara proposional.

Arbain menambahkan, beberapa waktu lalu pengurus koperasi sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat peryataan tertulis.
Akan tetapi pengunduran diri itu merupakan hak dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART KUD Kariya Indah.

Pengunduran diri itu tidak dapat serta merta begitu saja. Seharusnya pengunduran diri ini dilakukan setelah kewajiban yang melekat pada jabatan yang bersangkutan diselesaikan setelah LPj diterima oleh anggota. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Diduga Parkir Memakan Bahu Jalan, Truk Bermuatan Kayu Dihantam Bus Indah Karya

Diduga Buka Usaha Hiburan Permainan, KEMMAK : Pemko Dumai Harus Beri Saksi Tegas

PMI Asal RiauTewas Ditembak di Malaysia, Pemko Dumai Sampaikan Belasungkawa

Berbagi Kasih pada Masyarakat Yang Membutuhkan, Ini Yang Dilakukan Aliansi Media Indonesia (AMI)

Pandawa Salurkan Bantuan Korban Banjir di Kelurahan Bumi Ayu Kota Dumai

Sinyal Dukungan PDI-P kepada Hendri Sandra, Rizal Akbar Siap Dikaderkan PPP

PT KPI Refinery Unit Dumai bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Pusat menggelar Sosialisasi

Wakil Ketua DPRD Hardianto Sebut Ini Fenomena Memilukan dan Bahkan Memalukan

Babinsa Bersama Security Lakukan Pengecekan Pipa Minyak PT Pertamina

Perkumpulan Senior GMKI Riau Dukung Rusli Ahmad Pimpin FKUB Riau

Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1446Hijriah/ Tahun 2025, Bupati Rohil Imbau Jaga Kekompakan dan Jaga Tali Silaturahmi

Persatuan DJ Indonesia Dumai Serahkan Bantuan Bencana Banjir Melalui KNPI Dumai

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 331 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved