• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Petani Sawit di Inhu Tuntut Pertanggungjawaban Ketua dan BP Koperasi

PantauNews

Senin, 19 September 2022 15:12:15 WIB
Cetak
Yunasril

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Petani kelapa sawit yang masuk kedalam (anggota) pola kebun plasma oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Kariya Indah di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau menuntut pertanggung jawaban dari pengurus koperasi.

Pasalnya, para petani yang tergabung di koperasi tersebut menilai jika eks pengurus koperasi tidak transparan didalam menjalankan administrasi selama koperasi berdiri.

Untuk itu, mereka (petani-red) menuntut eks pengurus koperasi setelah mengundurkan diri dari jabatannya harus menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggung jawaban (LPj).

Eka Saputra, salah seorang perwakilan anggota KUD Kariya Indah kepada awak media, Ahad (18/9) menegaskan, ada beberapa poin yang belum diselesaikan oleh eks pengurus koperasi (yang lama).

"Apa saja yang membuat gejolak didalam kepengurusan koperasi yang lama kami minta kepada eks pengurus untuk menjelaskan secara detail mungkin kepada petani dan masyarakat," kata Eka.

Eka menuturkan, bahwa kepengurusan KUD Kariya Indah terdiri dari beberapa struktur terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang itu dituding gagal mensejahterakan anggota.

Didalam sebuah koperasi terdapat satu jabatan yakni Badan Pengawas (BP). Walaupun ada BP tapi dinilai tidak punya kemampuan dalam mengemban tugasnya. Bahkan tidak punya kuku alias bak sapi ompong.

Kata Eka menambahkan, bahwa BP yang selama ini mereka percaya ternyata tidak berdaya mengawasi pengurus koperasi. Padahal pengurus sudah tidak sesuai dengan visi misi koperasi dan melakukan penyimpangan yang berlarut-larut selama lebih dari sepuluh tahun.

Sebagai perwakilan dari anggota koperasi dan atau ratusan petani, lanjut Eka, mereka menaruh harapan besar kepada pengurus KUD Kariya Indah yang terpilih nantinya dapat berjuang dan mampu menuntaskan segala bentuk permasalahan yang ada ditubuh koperasi.

"Semoga dengan adanya kepengurusan yang baru nantinya dapat mensejahterakan para petani dan umumnya masyarakat Desa Sipang yang memiliki kebun plasma KUD Kariya Indah yang bermitra dengan PT Arvena Sepakat. Selain itu juga, persoalan lainnya, terkait harga TBS yang diterima oleh petani tidak sesuai dengan harga Dinas Perkebunan Inhu yang diberikan oleh oknum pengurus kopersi," terangnya.

Lain pihak, Yunasril, salah satu petani KUD Kariya Indah menuding telah diakal-akali oleh pengurus koperasi. Karena selama KUD Kariya Indah berdiri dan dipimpin oleh Zulkarnain, dia bersama ratusan petani lainnya yang menjadi anggota koperasi tidak pernah merasa disejahterakan.

Yunasril menegaskan, ketua dan segenap eks pengurus koperasi (yang lama-red) harus dapat menjelaskan tentang keuangan dan hutang para anggota (petani).

"Jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka saya bersama petani lainnya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Opsi terakhir akan kami laporkan ke Dinas Koperasi Inhu dan Polres Inhu," tegas Yunasril.

Sementara itu dilain waktu dan kesempatan, Kades Sipang Yusmilar kepada wartawan mengatakan, sebagai aparatur desa, pihaknya menampung keluhan para petani yang tidak lain warganya sendiri. 

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Badan Pengawas (BP) KUD Kariya Indah dan instansi terkait untuk memanggil para eks pengurus koperasi agar meminta pertanggung jawaban atas kinerjanya selama ini.

Pertanggung jawaban itu, lanjutnya, adalah bentuk ttansparansi yang dinantikan dan ditunggu-tunggu selama ini oleh ratusan anggota koperasi berupa Rapat Akhir Tahun (RAT) Laporan Pertanggung jawaban (LPj).

"Saya sangat menyesalkan selama sepuluh tahun berjalan, sejak koperasi berdiri, belum pernah RAT. Padahal RAT itu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi," tegasnya.

Sementara itu, menyikapi hal diatas, DPD Satsus BN Provinsi Riau Arbain diujung teleponnya kepada wartawan menegaskan, bahwa sebagai penerima kuasa anggota koperasi, mengutuk keras apa yang telah dilakukan oleh eks pengurus KUD Kariya Indah.

Menurutnya, sebagai orang yang selama ini dipercaya untuk mengemban jabatan pengurus koperasi, sudah seharusnya menjalankan amanah untuk mensejahterakan anggota.

"Bukannya mensejahterakan anggota, justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi., Persoalan lainnya, Ketua KUD Kariya Indah telah melakukan jual beli kebun plaa yang hingga kini meninggalkan segudang permasalahan," tegasnya.

Dikatakannya lagi, bahwa permasalahan itu dibuktikan dengan adanya tuntuntan dari  banyak masyarakat yang mengaku telah ditipu oleh Ketua KUD Kariya Indah dengan membeli kebun plasma tapi sampai kini tidak memperoleh kebun tersebut.

Arbain menegaskan, dengan kondisi carut marut dan bobroknya sistem pengelolaan koperasi, kemajuan suatu koperasi terletak pada Ketua dan Badan Pengawas.

Jika dua jabatan itu dipimpin oleh orang yang berkompeten maka koperasi tersebut akan maju. Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik. 

Kenyataannya, kedua jabatan itu diisi oleh orang-orang yang tidak becus kerja dan juga tidak amanah. Hal itu yang membuat hak-hak dari pada anggota, niscaya akan terpenuhi.

Untuk itu, yang harus bertanggung jawab atas semua persoalan tersebut dalah Ketua dan BP secara proposional.

Arbain menambahkan, beberapa waktu lalu pengurus koperasi sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya melalui surat peryataan tertulis.
Akan tetapi pengunduran diri itu merupakan hak dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART KUD Kariya Indah.

Pengunduran diri itu tidak dapat serta merta begitu saja. Seharusnya pengunduran diri ini dilakukan setelah kewajiban yang melekat pada jabatan yang bersangkutan diselesaikan setelah LPj diterima oleh anggota. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Dumai Musnahkan BB Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Jika Cakades Berasal dari Luar, Warga Desa Kuala Lala Ancam Demo Pemkab Inhu

Komitmen Polda Riau Pada Kasus Illegal Minning, Tindak 32 Kasus Dalam Dua Tahun Terakhir

Polres Dumai Gelar FGD Penanggulangan Terorisme, Eks Napiter: Paham Radikal Rusak Keutuhan NKRI

Disnakertrans Inhu Pertanyakan Status 30 Naker PT Mentari

Diduga Buka Usaha Hiburan Permainan, KEMMAK : Pemko Dumai Harus Beri Saksi Tegas

Menembus Pulau demi Senyum 115 Anak, PT ITA dan Yayasan Bakrie Amanah Jemput Bola Layanan Khitan

Potongan Tubuh Korban Diterkam Buaya Ditemukan

Kapolres Dumai Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja TA 2022

Tiga Rumah Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kuansing

Tampung Keluhan Warga Pada Program Jumat Curhat, Ini Himbauan Kamtibmas Kapolsek Rambah Samo

Komisi III DPRD Inhu Akan Turun ke Desa Rimpian

Terkini +INDEKS

Reses di Kelurahan Ratu Sima, dr. H. Sunaryo Serap Aspirasi Warga

30 Juli 2026
Peroses Hukum Persoalan PT.KIMI dan Kapal KM.Gading 2.di perairan Industri Tanjung Buton 4 nyawa melayang , Sampai Saat ini Belum Ada Kejelasan
30 Juli 2026
FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur
29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 329 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 245 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 397 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved