Soroti Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Rohil, Dr. Huda: Jangan Sampai di 'Petieskan'
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait banyaknya pengusutan dugaan korupsi, Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH soroti beberapa kasus.
Dugaan korupsi di Riau yang 'mangkrak' contohnya SPPD fiktif DPRD Rokan Hilir (Rohil), bantuan sosial (bansos) siak, jembatan pedamaran, dan sejumlah kasus lainnnya.
Pengiatan anti korupsi yang akrab disapa Dr Huda, menyebut dugaan Korupsi berjamaah di DPRD Rohil tahun 2017 hingga kini belum menunjukkan proses hukum yang signifikan.
Diketahui berdasarkan temuan BPK RI tahun 2017 ada anggaran sebesar Rp 9 Miliar lebih diduga menguap, namun hingga kini belum terdengar prosesnya di Polda Riau.
"Prapid 1 dan 2 kandas, kita akan lanjutkan dengan praperadilan selanjutnya," kata Dr. Huda, Minggu (9/1/2022).
Kemudian ulas Huda, lebih setahun dugaan korupsi bansos dan hibah di Kabupaten Siak bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kasusnya sudah naik penyidikan dikabarkan penyidik menemukan unsur melawan hukum dan merugikan negara.
"Ini juga diduga masuk peti es," lanjunya.
Sayang bukan kata Huda, dugaan korupsi bansos dan hibah anggaran 2014 hingga 2019 bernilai miliaran rupiah ini belum terdengar aparat menyeret tersangka. Bahkan sejumlah pihak kemudian membuat pernyataan Kejati Riau telah diintervensi dalam dugaan kongkalikong dengan pihak luar.
Dalam kasus korupsi jembatan Pedamaran, kata Huda sudah tepat Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyelamatkan Rp 11 miliar dari terpidana korupsi berjamaah ini.
"Jembatan pedamaran, ada Rp.260 miliar yang tidak sesuai dengan penganggarannya. Ngeri bukan, kasus ini ditangani oleh Kejati Riau," kata Dr Huda, mengingatkan publik diawal bulan januari 2022 ini.
Sebelumnya memang sudah ada para terpidana kasus korupsi jembatan Pedamaran tersebut di proses hukum, dia di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, dan konsultan pengawas, Minton Bangun.
Mereka divonis sama, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Sayang putusan 'maling ayam' ini mencedrai keadilan. Kita minta kasus jembatan Pendamaran ini diproses hingga tuntas," pungkas Huda. (*)


Berita Lainnya
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Satlantas Polres Dumai Laksanakan Program Bulan Tertib Helm
Bupati Andi Putra, Sukarmis dan Indra Agus Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Hotel Kuansing
Polda Riau Musnahkan 82,94 Kg Sabu
GM Pertamina Dumai Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Medang Kampai Bekuk Tiga Tersangka
Polres Dumai dan Forkopimda Pasang Plang Peringatan, Tegaskan Komitmen Cegah Karhutla
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
Kisah Lama Terulang Kembali, THL dan ASN Bapenda Pekanbaru Menjerit, UP Dipotong Tanpa Alasan Yang Jelas
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa