• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Korban Laporkan Pelecehan oleh Dekan FISIP Unri, Sekretaris Jurusan HI Banyak Mengaku Lupa

PantauNews

Selasa, 15 Februari 2022 21:46:19 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto, kembali menjalani persidangan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya, L (21), Selasa (15/2/2022).

Sidang digelar tertutup di ruang Wirjono Projodikoro dengan majelis hakim yang diketuai Estiono di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP Unri, Afrizal, menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan. Ia memberikan keterangan tiga jam lebih.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Di sela-sela istirahat sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril, mengungkapkan kalau dalam kesaksiannya Afrizal menyebut sempat dihubungi korban L yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa Syafri Harto.

"Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa (Syafri Harto) tentang itu, terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, tidak membantah dan tidak pula mengiyakan," kata Syafril.

Afrizal memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto. Ketika itu masuk telepon dari terdakwa ke handphone korban. "Saksi menyuruh korban mengangkat (telepon)," ucap Syafril.

Pada persidangan itu, majelis hakim menanyakan pada Afrizal ditanyai terkait keseharian terdakwa dan sikapnya terhadap lawan jenis.

"Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," ungkap Syafril.

Namun, Afrizal banyak mengaku lupa ketika ditanya JPU maupun majelis hakim. "Saksi banyak mengatakan lupa," ucap Syafril.

Usai Afrizal, giliran Ketua Jurusan HI FISIP Unri, Tri Joko Waluyo memberikan keterangan. Disusul saksi Ayu yang merupakan sekretaris Syafri Harto di FISiP Unri, Ayu, Sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida.

Dua saksi lain adalah Sekretaris Perkumpulan Ikatan Keluarga Kuantan Singingi, Ida. "Satu lagi mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan karena ada isu kekerasan seksual di FISIP UNRI, ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini," kata Syafril.

Pantauan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, istri terdakwa terlihat hadir di luar ruang sidang. Ia menunggui suaminya selesai menjalani persidangan didampingi sejumlah kerabat lainnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, dan subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, pada Selasa (16/11/2021). Ia ditahan saat proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejari Pekanbaru pada Senin (17/1/2022).

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Penyidik juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri, Syafri Harto. Langkah ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, Mahasiswi berinisial L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak. (*)


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Fap Tekal Ultimatum Pelindo: Jika Tak Ada Penyelesaian, Gerbang Akan Diblokade

Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita

Akhirnya, Gubernur Riau Dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung

SPN Dumai Soroti Ketidakhadiran Perusahaan dalam Bipartit Pertama Terkait Hak Dua Pekerja

Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Di Siak

Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil akan Tempuh Jalur Hukum

Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil

'Suami Pembakar Istri', Dituntut JPU Kejari Dumai 20 Tahun

Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 228 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1889 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1358 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 504 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved