Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id- Jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka perdagangan rokok ilegal sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dari itu tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus perdagangan rokok ilegal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketua Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau, Tarto Sudarsono mengatakan dua tersangka dalam kasus perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu adalah, ZD (33) dan TB (53). Para tersangka diamankan oleh Tim Penindak Kantor Wilayah DJBC Riau pada 24 Juli 2020 lalu.
"Tersangka itu ditangkap oleh tim penindak pada 24 Juli 2020 lalu, tepatnya di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari tangan tersangka disita 9 karton rokok tanpa pita cukai merek Luffman yang diangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan turut disita buku yang berisi catatan transaksi perdagangan rokok ilegal," cakap Tarto, Jumat (25/9/2020).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas dari DJBC Riau mengamankan 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis.
Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang roko Luffman Mild tanpa PC.
Selain itu petugas juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan.
Akibat ulah dari kedua tersangka tersebut ditafsir negara mengalami kerugian lebih dari Rp 2.258.707.539.
"Tersangka itu kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai, dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru untuk pelimpahan ke tingkat persidangan," pungkas Tarto. ***


Berita Lainnya
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
SPN Dumai dan PT IBP Bersitegang Soal Plang Serikat: Kebebasan Berserikat Diuji
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Kontak Tembak di Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya, TNI Berhasil Lumpuhkan 1 KSB
Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil
Ayah Kandung Polisikan Anak Kandungnya, Kok Bisa?
Bendahara DPD PJS Sumut Samuel Tampubolon Diduga Dianiaya Kapolres Labuhanbatu
Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu
Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar
Arogansi Security DIC Berbuntut Panjang, Masyarakat Hukum Adat Dumai Bawa Kasus ke DPRD