Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id- Jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka perdagangan rokok ilegal sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dari itu tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus perdagangan rokok ilegal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketua Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau, Tarto Sudarsono mengatakan dua tersangka dalam kasus perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu adalah, ZD (33) dan TB (53). Para tersangka diamankan oleh Tim Penindak Kantor Wilayah DJBC Riau pada 24 Juli 2020 lalu.
"Tersangka itu ditangkap oleh tim penindak pada 24 Juli 2020 lalu, tepatnya di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari tangan tersangka disita 9 karton rokok tanpa pita cukai merek Luffman yang diangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan turut disita buku yang berisi catatan transaksi perdagangan rokok ilegal," cakap Tarto, Jumat (25/9/2020).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas dari DJBC Riau mengamankan 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis.
Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang roko Luffman Mild tanpa PC.
Selain itu petugas juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan.
Akibat ulah dari kedua tersangka tersebut ditafsir negara mengalami kerugian lebih dari Rp 2.258.707.539.
"Tersangka itu kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai, dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru untuk pelimpahan ke tingkat persidangan," pungkas Tarto. ***


Berita Lainnya
GAMARI: Kami Segera akan Buat Laporan ke KPK Dugaan Keterlibatan Syahril Abu Bakar
Bea Cukai Dumai Perkuat Penegakan Hukum, Empat Perkara Ilegal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya
Kejati Riau Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Baru, Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang
Gubri Tepis Dugaan Adanya Gerakan Riau Merdeka, Plt Wakil Ketua PPM Riau: Jangan Rusak Persatuan di Bumi Lancang Kuning
Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Dumai, Begini Penjelasannya....
Ternyata Penerima Kerja tidak Bisa Diminta Pertanggungjawabkan secara Perdata
Unit Reskrim Polsek Bangko Amankan Pelaku Curat
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi PT PER
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Polres Dumai Ungkap kasus Tindakan Pencurian Yang Melibatkan Keluarga