• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun

Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri

PantauNews

Sabtu, 18 Desember 2021 13:39:31 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu oleh mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, yang beberapa hari ini divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  1,5 tahun,  membuat Aktivis Larshen Yunus murka.

Aktivis yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu menegaskan bahwa putusan hakim PN Pekanbaru sangat keliru dan cenderung tak rasional.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, Hakim PN Pekanbaru sama sekali tidak peka dengan kasus tersebut. Karena sudah sangat jelas pelakunya adalah aparat sekaligus mantan Kasat Narkoba yang seharusnya tidak melakukan hal hal hina seperti itu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Beliau itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang paling menjijikkan lagi, beliau mantan Kasat Narkoba. Tetapi justru terbukti menjadi pelaku pengguna, ini sangat hina dan bagi kami telah jelas menodai kemurnian profesi Polri yang begitu mulia," ungkap Larshen Yunus, dengan nada kesal.

Bertempat di Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, hari ini Sabtu (18/12/21), Aktivis Larshen Yunus memastikan bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Agar majelis hakim itu segera diberi sanksi tegas, karena bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, hakim PN Pekanbaru tersebut diduga kuat telah melakukan proses 'Dramaturgi Hukum' atas putusan yang tak wajar.

Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Kompol Yuhanies divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai oleh Istiono SH MH melihat kasus tersebut biasa-biasa saja.

Istiono menilai kasus yang dilakukan Kompol Yuhanies selaku anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Riau itu hal biasa, seperti kasus narkoba lainnya. Padahal, apabila merujuk dari profesi selaku APH, Kompol Yuhanies seharusnya dihukum 6 tahun penjara, bahkan hukuman mati juga sangat wajar.

Vonis yang kami dengar dibacakan Hakim pada persidangan hari Kamis (16/12/21) lalu itu, justru telah memastikan bahwa proses penegakan hukum di PN Pekanbaru telah menciderai semangat Presiden RI Joko Widodo, khususnya dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

"Bukan hanya itu saja, kita semua juga tahu bahwa saat ini Bapak Kapolda Riau lagi gencar-gencarnya dalam proses penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Narkoba. Tapi hasil ketok palunya kok seperti itu," tutur Larshen Yunus, seraya terheran-heran.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, hukuman 6 tahun penjara yang disampaikan pihaknya sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tapi dihadapan majelis hakim, justru masuk angin.

"Sedari awal kami tegaskan, bahwa kalau hukuman mati belum berlaku di negeri ini, maka Kompol Yuhanies cocok dihukum dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Larshen Yunus.

Terakhir pria tinggi tegap yang juga Alumni Sospol Universitas Riau itu mempertegas, bahwa secepatnya Hakim Istiono dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, putusan yang diberikannya terkesan memble dari rujukan manapun.

"Kepentingan kami hanya satu, yakni konsisten menghadirkan keadilan dan ikhtiar memperbaiki negeri. APH mestinya tidak seperti itu dan hanya sanksi tegas yang dapat menjawabnya," akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*)


Sumber : Kantor Hukum Satya Wicaksana /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

Meminimalisir Korupsi Di Pemkab Rohil, Ini Yang Dilakukan Bupati Afrizal Sintong

Kepanikan Warga Pecah, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar: Ledakan, Getaran, dan Trauma Massal

Polsek Tanah Putih Salurkan 9 Ton Beras Murah Bersama Bulog Dumai, di Kepenghuluan Ujung Tanjung

Kapolres Dumai: Jaga Sportivitas dan Utamakan Keselamatan

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS

Ketua INPEST Kota Dumai Ingatkan Modus Penipuan Baru, Iming-Iming Mahar Pernikahan dengan WNA China

Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga

Tragis, Pelaku Pembunuhan di Inhu Tebas Leher Korban Hingga Putus

Erwin Sitompul Soroti Wajib Plat BM dan Pemotongan TPP Guru 50%,Desak Presiden Prabowo Copot Jabatan Gubernur Riau.

Kecelakaan Kerja Renggut Nyawa Pekerja LS di PT KPI RU II Dumai, FAP Tekal siap Membawa Kasus ini ke Ranah Hukum

Polda Riau Ungkap Kasus Penggelapan Yang Rugikan Pengusaha Sembako Senilai Rp3,7 M

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1024 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 747 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 493 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved