• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Divonis 1,5 Tahun

Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri

PantauNews

Sabtu, 18 Desember 2021 13:39:31 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait kasus penggunaan narkotika jenis sabu oleh mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, yang beberapa hari ini divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru  1,5 tahun,  membuat Aktivis Larshen Yunus murka.

Aktivis yang juga mantan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau itu menegaskan bahwa putusan hakim PN Pekanbaru sangat keliru dan cenderung tak rasional.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, Hakim PN Pekanbaru sama sekali tidak peka dengan kasus tersebut. Karena sudah sangat jelas pelakunya adalah aparat sekaligus mantan Kasat Narkoba yang seharusnya tidak melakukan hal hal hina seperti itu.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

"Beliau itu Aparat Penegak Hukum (APH) dan yang paling menjijikkan lagi, beliau mantan Kasat Narkoba. Tetapi justru terbukti menjadi pelaku pengguna, ini sangat hina dan bagi kami telah jelas menodai kemurnian profesi Polri yang begitu mulia," ungkap Larshen Yunus, dengan nada kesal.

Bertempat di Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, hari ini Sabtu (18/12/21), Aktivis Larshen Yunus memastikan bahwa pihaknya akan segera menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Agar majelis hakim itu segera diberi sanksi tegas, karena bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, hakim PN Pekanbaru tersebut diduga kuat telah melakukan proses 'Dramaturgi Hukum' atas putusan yang tak wajar.

Sebagaimana diketahui, bahwa mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru atas nama Kompol Yuhanies divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai oleh Istiono SH MH melihat kasus tersebut biasa-biasa saja.

Istiono menilai kasus yang dilakukan Kompol Yuhanies selaku anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Riau itu hal biasa, seperti kasus narkoba lainnya. Padahal, apabila merujuk dari profesi selaku APH, Kompol Yuhanies seharusnya dihukum 6 tahun penjara, bahkan hukuman mati juga sangat wajar.

Vonis yang kami dengar dibacakan Hakim pada persidangan hari Kamis (16/12/21) lalu itu, justru telah memastikan bahwa proses penegakan hukum di PN Pekanbaru telah menciderai semangat Presiden RI Joko Widodo, khususnya dalam rangka pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.

"Bukan hanya itu saja, kita semua juga tahu bahwa saat ini Bapak Kapolda Riau lagi gencar-gencarnya dalam proses penegakan hukum dibidang Tindak Pidana Narkoba. Tapi hasil ketok palunya kok seperti itu," tutur Larshen Yunus, seraya terheran-heran.

Bagi Aktivis Larshen Yunus, hukuman 6 tahun penjara yang disampaikan pihaknya sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Tapi dihadapan majelis hakim, justru masuk angin.

"Sedari awal kami tegaskan, bahwa kalau hukuman mati belum berlaku di negeri ini, maka Kompol Yuhanies cocok dihukum dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Larshen Yunus.

Terakhir pria tinggi tegap yang juga Alumni Sospol Universitas Riau itu mempertegas, bahwa secepatnya Hakim Istiono dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) RI di Jakarta, putusan yang diberikannya terkesan memble dari rujukan manapun.

"Kepentingan kami hanya satu, yakni konsisten menghadirkan keadilan dan ikhtiar memperbaiki negeri. APH mestinya tidak seperti itu dan hanya sanksi tegas yang dapat menjawabnya," akhir Aktivis Larshen Yunus, menutup pernyataan persnya. (*)


Sumber : Kantor Hukum Satya Wicaksana /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu

Peduli Korban Banjir, Polres Rokan Hulu Berikan Bantuan Kemanusiaan

RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya

Apakah Media online dan Cetak Bisa di Tuntut Atas  Pencemaran nama Baik dan Berita Bohong ?

Kelakuan Kompol Yuni Coreng Polri, DPR: Pecat dan Dipidanakan!

Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor

FORMASI Minta KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru

Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq

Penahanan Wali Kota Cimahi Nonaktif Diperpanjang Selama 30 Hari

Respon Cepat, Bupati Rohil Jenguk Pasien Keracunan di RSUD Dr Pratomo

Masyarakat Dumai Geram, Hutan Mangrove Dirambah untuk Mafia Minyak

PT KPI Terancam Aksi Demo, Fap Tekal Ungkap Dugaan Proyek Ilegal

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 544 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 236 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1286 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 778 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved