Komplotan Pelaku Sandera Pemilik Ruko Walet
Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Garuda Polres Dumai usai melancarkan aksinya di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan, Minggu (04/06/2021) lalu.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M, Tim Garuda Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku JL (43) yang merupakan bagian dari komplotan bersenjata tersebut pada Jumat (08/10/2021) dikediamannya yang terletak di Dusun Rantau Ahmad RT. 003 RW. 008 Kelurahan Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Iskandar dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Andri Saputra, S.E, M.M menjelaskan, kini pihaknya telah mengamankan 4 (empat) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) usai melancarkan aksinya secara berkomplotan di Ruko Walet Jalan Senepis Kampung Lama Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.
"4 (empat) Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang telah berhasil diamankan yakni DS (31), SM (23), BP (29) dan JL (43) warga Kabupaten Rokan Hilir. Sementara 3 (tiga) pelaku lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Dumai, Selasa (19/10/2021).
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Dumai, Komplotan Bersenjata Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut telah mencuri +/- 10 (sepuluh) kilogram Sarang Burung Walet serta 1 (satu) unit Handphone merk Nokia sehingga menimbulkan kerugian materil mencapai Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
"Tak hanya mencuri barang tersebut, Komplotan Pelaku juga mengikat dan menyandera Pemilik Ruko Walet serta meletuskan tembakan senjata api ke udara sebanyak 1 (satu) kali," paparnya.
Pantauan dilapangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun. (rls)
Berita Lainnya
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Polsek Bukit Kapur Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel
RN Pelaku Curas Sadis Dibekuk Polsek Tenayan Raya
Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga
Pekerja J-Mex Karoke& Pub Dibekuk Polres Dumai, Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu
Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu