• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sengketa Lahan Sawit di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi: Kami Pemilik Sah!

PantauNews

Senin, 18 November 2024 15:11:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU – Sengketa lahan sawit seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, terus memanas. Abdul Rachman Silalahi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa ia akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah ia beli secara legal. 

"Saya telah membeli lahan ini secara sah dari Winarto pada tahun 2021. Semua proses hukum sudah sesuai, mulai dari akta notaris hingga surat keterangan ganti rugi dari pemerintah desa," tegas Abdul Rachman Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024). 

Asal-usul Sengketa 

Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh pasangan Bastian dan Dewi Maya, yang kemudian menjualnya kepada Winarto pada tahun 2004 berdasarkan Akta Notaris No. 03 tertanggal 21 Januari 2004. Pada 2021, Winarto menjual lahan tersebut kepada Abdul Rachman Silalahi. 

Namun, belakangan muncul klaim dari Dewi Maya yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan, kelompok yang diduga sebagai suruhan Dewi Maya telah memasuki lahan dan memanen hasil kebun secara sepihak. 

"Kelompok Dewi Maya memanen sawit di lahan kami secara ilegal. Mereka mengangkut tonase sawit menggunakan truk, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1595 K/Pdt/2023 jelas-jelas menyatakan perkara tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan kabur," ujar Hebartho Sinaga. 

Keabsahan Putusan Hukum 

Hebartho menjelaskan bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh. Dewi Maya tidak pernah menunjukkan bukti asli seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) selama proses persidangan. 

"Jika memang mereka menang, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan, bukan dengan cara main hakim sendiri seperti sekarang. Ini adalah tindakan ilegal," tambah Hebartho. 

Laporan Pencurian dan Dugaan Mafia Tanah 

Atas insiden tersebut, pihak Abdul Rachman Silalahi telah melaporkan dugaan pencurian hasil sawit ke Polda Riau pada 7 November 2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kelompok Dewi Maya yang diduga terorganisir seperti mafia tanah. 

"Kami meminta Kapolda Riau bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pencurian sawit ini. Aksi mereka sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Hebartho. 

Tudingan Hoaks dan Klarifikasi Insiden 

Terkait tudingan bahwa pihak Abdul Rachman menyerang kelompok Dewi Maya pada Minggu (17/11/2024), Hebartho menegaskan berita tersebut tidak benar. 

"Yang ada di lokasi adalah pekerja kebun Abdul Rachman, bukan preman. Kelompok Dewi Maya yang memaksa masuk dan merusak pagar. Perusakan ini sudah kami laporkan ke Polsek Tanah Putih," jelasnya. 

Kesediaan Mediasi dengan Syarat 

Abdul Rachman menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Tanah Putih pada 14 November 2024, dengan syarat Dewi Maya hadir secara langsung. 

"Sengketa ini antara saya dan Dewi Maya. Kami siap berdiskusi secara langsung, bukan melalui perantara," pungkasnya. 

Sengketa ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat potensi kerugian ekonomi yang besar dan isu dugaan mafia tanah. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Anggota KKB Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Yulukoma Kabupaten Puncak

Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.

Kapolri Jenderal Listyo Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak

Dua Orang Terduga Pelaku Begal Ditangkap Polres Subulussalam

Kecelakaan Beruntun di PT KPI RU II Dumai, HSSE Dipertanyakan Pekerja Jadi Korban

Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka Dugaan Penyelundupan Orang

Tim RAGA Polres Rohil bersama Polsek Jajaran Gencarkan Patroli, Kapolres : Tak Ada Ruang Premanisme

Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor

Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahim Dengan PC GP Ansor Dan Satkorcab Banser Pelalawan

Polda Riau Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Kendaraan di Rokan Hulu

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Beri Penghargaan Personel Polres Rohil Berprestasi Ungkap 79,970 Kg Sabu

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved