• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Sengketa Lahan Sawit di Rokan Hilir Memanas, Abdul Rachman Silalahi: Kami Pemilik Sah!

PantauNews

Senin, 18 November 2024 15:11:28 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU – Sengketa lahan sawit seluas 520 hektare di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, terus memanas. Abdul Rachman Silalahi, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, menegaskan bahwa ia akan terus mempertahankan hak atas tanah yang telah ia beli secara legal. 

"Saya telah membeli lahan ini secara sah dari Winarto pada tahun 2021. Semua proses hukum sudah sesuai, mulai dari akta notaris hingga surat keterangan ganti rugi dari pemerintah desa," tegas Abdul Rachman Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024). 

Asal-usul Sengketa 

Lahan tersebut awalnya dimiliki oleh pasangan Bastian dan Dewi Maya, yang kemudian menjualnya kepada Winarto pada tahun 2004 berdasarkan Akta Notaris No. 03 tertanggal 21 Januari 2004. Pada 2021, Winarto menjual lahan tersebut kepada Abdul Rachman Silalahi. 

Namun, belakangan muncul klaim dari Dewi Maya yang menyatakan bahwa sebagian lahan tersebut adalah miliknya. Bahkan, kelompok yang diduga sebagai suruhan Dewi Maya telah memasuki lahan dan memanen hasil kebun secara sepihak. 

"Kelompok Dewi Maya memanen sawit di lahan kami secara ilegal. Mereka mengangkut tonase sawit menggunakan truk, padahal putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1595 K/Pdt/2023 jelas-jelas menyatakan perkara tersebut berstatus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan kabur," ujar Hebartho Sinaga. 

Keabsahan Putusan Hukum 

Hebartho menjelaskan bahwa putusan MA tersebut tidak dapat dieksekusi karena pokok perkara belum diperiksa secara menyeluruh. Dewi Maya tidak pernah menunjukkan bukti asli seperti Surat Keterangan Tanah (SKT) selama proses persidangan. 

"Jika memang mereka menang, eksekusi harus melalui penetapan pengadilan, bukan dengan cara main hakim sendiri seperti sekarang. Ini adalah tindakan ilegal," tambah Hebartho. 

Laporan Pencurian dan Dugaan Mafia Tanah 

Atas insiden tersebut, pihak Abdul Rachman Silalahi telah melaporkan dugaan pencurian hasil sawit ke Polda Riau pada 7 November 2024. Mereka juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kelompok Dewi Maya yang diduga terorganisir seperti mafia tanah. 

"Kami meminta Kapolda Riau bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pencurian sawit ini. Aksi mereka sangat mengganggu ketertiban masyarakat," ujar Hebartho. 

Tudingan Hoaks dan Klarifikasi Insiden 

Terkait tudingan bahwa pihak Abdul Rachman menyerang kelompok Dewi Maya pada Minggu (17/11/2024), Hebartho menegaskan berita tersebut tidak benar. 

"Yang ada di lokasi adalah pekerja kebun Abdul Rachman, bukan preman. Kelompok Dewi Maya yang memaksa masuk dan merusak pagar. Perusakan ini sudah kami laporkan ke Polsek Tanah Putih," jelasnya. 

Kesediaan Mediasi dengan Syarat 

Abdul Rachman menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam mediasi yang difasilitasi Polsek Tanah Putih pada 14 November 2024, dengan syarat Dewi Maya hadir secara langsung. 

"Sengketa ini antara saya dan Dewi Maya. Kami siap berdiskusi secara langsung, bukan melalui perantara," pungkasnya. 

Sengketa ini menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat potensi kerugian ekonomi yang besar dan isu dugaan mafia tanah. Polisi diharapkan segera menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi semua pihak.


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tragis, Pelaku Pembunuhan di Inhu Tebas Leher Korban Hingga Putus

Untuk Proses Penyidikan, KPK: Wako Dumai Resmi Ditahan Hingga 6 Desember Mendatang

Ratusan Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi HUT RI dan Dasawarsa

Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur

Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap

Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Pelaku Pencurian

Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!

Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda

Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban

Polres Dumai Bekuk Dua Kurir Bersama Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi

Polres Dumai Amankan 6 Pelaku Permainan Tembak Ikan dan Burung, Humas: Nanti KIta Koordinasikan Lagi

Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 946 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 708 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 226 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 487 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved