Viral Pergoki Suami Selingkuh, Istri Waka DPRD Sulut Diklarifikasi BK
MANADO, PANTAUNEWS.CO.ID - Michaela Elsiana Paruntu (MEP) memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Michaela dimintai klarifikasi terkait dugaan perselingkuhan suaminya, James Arthur Kojongian (JAK), yang menjabat Wakil Ketua DPRD Sulut.
Michaela mendatangi gedung DPRD Sulut pada Rabu (3/2/2021) pukul 15.27 Wita. Dia langsung menuju lift di kantor DPRD Sulut untuk naik ke lantai 3.
Dalam kesempatan tersebut, Michaela mengatakan kehadirannya dalam rangka memenuhi undangan klarifikasi oleh BK DPRD Sulut.
"Saya datang untuk mengklarifikasi," kata Michaela di kantor DPRD Sulut, Jl Trans Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi, Kota Manado.
"Dan selanjutnya mari kita serahkan kepada BK untuk mengerjakan apa yang menjadi prosedur yang harus dilaksanakan. Kita berdoa saja yang terbaik," katanya.
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu mengatakan pemanggilan Michaela Paruntu terkait viral skandal perselingkuhan Waka DPRD Sulut James Arthur Kojongian. Michaela dimintai keterangan terkait dugaan perselingkuhan James.
"Untuk itu, semua tahapan sementara dilakukan oleh BK. Sekali lagi, ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena kita harus melakukan tahapan dan proses sebagaimana diatur di dalam tatib DPRD Sulut," ujar Sandra.
Dia menjelaskan BK akan melakukan semua proses sesuai tahapan yang diatur di dalam tata tertib (tatib) DPRD Sulut.
"Sesuai tatib DPRD Provinsi Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 64 bahwa kami melakukan penyelidikan dan verifikasi. Saat ini sudah dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Tak hanya itu, dia mengatakan BK akan menghadirkan saksi berikutnya untuk dimintai klarifikasi. Untuk diketahui, dalam rapat kali ini Sandra didampingi anggota BK DPRD Sulut Alfian Bara, Nursiwin Dunggio, Inggrid Sondakh, dan Ronald Sampel.
Sebelumnya, James Arthur Kojongian juga memenuhi undangan klarifikasi BK DPRD Sulut pada Senin (1/2). BK DPRD Sulut mengaku memanggil James setelah menerima laporan dari masyarakat.
Hasil klarifikasi yang ada di BK DPRD Sulut akan dilaporkan dalam bentuk berita acara kepada pimpinan DPRD Sulut.
Simak pernyataan James di halaman selanjutnya.
Pernyataan James
Sementara itu, James juga mengakui kedatangannya untuk memenuhi undangan BK DPRD Sulut. Dirinya ingin menjaga marwah lembaga DPRD Sulut.
"Saya hadir menyikapi undangan klarifikasi BK kepada saya. Saya pribadi hadir mengadakan klarifikasi dari BK dengan niat baik, tulus, dan rendah hati. Saya ingin menjaga marwah DPRD, rumah aspirasi masyarakat Sulut, lembaga DPRD Sulut. Sekaligus menjaga tugas BK sesuai dengan tatib. Saya ingin menanggapi BK atas peristiwa luar biasa yang terjadi atas kehidupan keluarga saya," tutur James.
Dia pun menuturkan, sebagai pribadi dan keluarga Kojongian-Paruntu, dengan tulus dan rendah hati menyatakan mohon maaf kepada lembaga DPRD Sulut, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, dan BK DPRD Sulut. Dia menyatakan permohonan maaf sedalam-dalamnya karena kehidupan bahtera rumah tangganya yang sangat tidak baik, maka ia memohon maaf sebesar-besarnya. (*)


Berita Lainnya
Dukungan Tokoh Muda terhadap Kepemimpinan Wanita di Pilkada Pekanbaru
PT CPI Akui Adanya Tumpahan Oil Spill di Dermaga 4 Pelabuhan Dumai
PSMTI Bersama Pemerintah Kota Dumai Adakan Lomba Lampion Sempena Imlek 2573
Nyawa Melayang Salah Seorang Anggota FAP Tekal Dumai, Nandar Ngah: Kita Tunggu Hasil Visum dan Keterangan Resmi Polres Dumai
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
Jalin Komunikasi Politik, Rekom DPP kepada Nita Ariani Sudah 'Didepan Mata'
Kamero Bangun: Pentingnya Arti Keamanan Suatu Tempat Usaha
Dandim 0715/Kendal Tinjau Pos PPKM Mikro
Kompak, Personel Satgas Yonif 125/Simbisa Panen Cabai Bersama Warga Perbatasan
Idul Adha 1446 Tahun 2025, DLH Rohil Mantap Sembelih 13 Ekor Hewan Kurban, Target 15 Ekor Jelang Hari H
Terkait Karhutla, Ada Apa Bupati Inhil Absensi Pihak Perusahaan ?
Diminta Siapkan Pompong, Lurah Pelalawan Akui Tidak Tahu Adanya Penangkapan Teroris Densus 88