AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sudah lama kosong dan ditinggal pemiliknya, AIG Alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/9/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, sebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT. 010 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong, hingga pada Kamis (10/08/2023) pemilik rumah mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu set Alat Drum, dua unit Speaker Mobil, satu unit Speaker merk BMB, satu buah TV 32 Inch merk Samsung, sepuluh buah Kipas Angin merk Maspion, perlengkapan alat rias, enam buah Kipas Angin merk Hyundai, dua unit Dispenser merk Miyako, satu buah Mesin Cuci 12Kg merk LG, satu buah Mesin Air meek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merk Sharp, Kabel Listrik, Konsen Jendela dan Pintu Aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Sabtu (30/9/2023).
AIG Alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat turut diamankan bersama barang bukti berupa satu set Alat Drum, satu buah Karpet warna coklat, satu buah Karpet warna hijau, satu unit Kipas Angin merk Maspion warna hitam dan satu unit Kipas Angin merk Maspion warna biru putih. Diakui AIG Alias AD (24), aksi pencuriannya dilakukan dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG Alias AD (24) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.


Berita Lainnya
KPK Amankan Dirut PT Dirgantara Indonesia terkait Dugaan Kasus Korupsi
Unit Reskrim Polsek Bangko Ungkap Kasus Curas di Parit Aman
KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers
Bisnis BBM Ilegal, Oknum Bhabinkamtibmas Polres Rohil ini Diamankan Koleganya
Polsek Sungai Sembilan Bekuk Dua Pelaku, 19 Paket Narkotika Diamankan di Kebun Sawit Dumai
Penggunaan Anggaran Ugal-ugalan 2024 menyebabkan Defisit Anggaran 1,76 T, Cipayung Plus Riau dan KNPI Riau Desak DPRD Riau Bentuk Pansus Segera
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Tiga Pelaku Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
Satreskrim Polres Dumai Amankan Pelaku Curas
Kebakaran Berulang di Kilang Pertamina Dumai, DPRD Riau Minta Negara Hadir Lindungi Rakyat
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai