AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Lakukan aksi pencurian disebuah rumah yang sudah lama kosong dan ditinggal pemiliknya, AIG Alias AD (24) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai saat sedang berada di Painan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (29/9/2023).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Syahrizal, S.E, M.H, M.Si, sebuah rumah di Jalan Tunas Setia RT. 010 Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan telah lama ditinggalkan oleh pemiliknya dalam keadaan kosong, hingga pada Kamis (10/08/2023) pemilik rumah mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi terbuka dan isi dalam rumah sudah berserakan serta sejumlah barang-barang miliknya sudah tidak ada didalam rumah tersebut.
“Adapun barang-barang yang hilang berupa satu set Alat Drum, dua unit Speaker Mobil, satu unit Speaker merk BMB, satu buah TV 32 Inch merk Samsung, sepuluh buah Kipas Angin merk Maspion, perlengkapan alat rias, enam buah Kipas Angin merk Hyundai, dua unit Dispenser merk Miyako, satu buah Mesin Cuci 12Kg merk LG, satu buah Mesin Air meek Shimizu, dua buah AC 1/2pk merk Sharp, Kabel Listrik, Konsen Jendela dan Pintu Aluminium dan perlengkapan alat dapur lainnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” ungkap Kapolres Dumai melalui Kapolsek Dumai Barat, Sabtu (30/9/2023).
AIG Alias AD (24) warga Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat turut diamankan bersama barang bukti berupa satu set Alat Drum, satu buah Karpet warna coklat, satu buah Karpet warna hijau, satu unit Kipas Angin merk Maspion warna hitam dan satu unit Kipas Angin merk Maspion warna biru putih. Diakui AIG Alias AD (24), aksi pencuriannya dilakukan dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu belakang rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AIG Alias AD (24) akan dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tegas Kapolsek Dumai Barat.
Pantauan dilapangan, meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 2 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan.


Berita Lainnya
Rutan Dumai Gelar Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas
Keterlambatan Pekerjaan oleh Rekanan,BPK Periksa PUPR Kota Pekanbaru
Datang dari NAD ke Inhu, Iir Jadi Pengedar Sabu
Penetapan Tersangka Wartawan Ryan di Babel Cacat Prosedur, Hentikan Kriminalisasi Pers
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
87 Unit Ranmor Diamankan Polres Dumai
Polres Rohil Gelar Program Unik: Berikan Bibit Pohon Bagi Personel Yang Berulang Tahun
Fap Tekal Gedor Kapolres Dumai: Segera Tetapkan Tersangka, Jangan Main Mata dengan Perusahaan
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Perumahan Karyawan PT Nagamas Palmoil Lestari Diduga Belum Kantongi IMB
Tragedi kecelakaan kerja di PT Kilang Pertamina Internasional, FAP Tekal siap menyurati Ketua DPRD Kota Dumai
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi