SatReskrim Polres Bengkalis Tangkap BR Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
PANTAUNEWS, BENGKALIS - Tim Opsnal Polres Bengkalis, berhasil menangkap pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada, Selasa (17/12/ 2024),sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma menyebutkan, pelaku berinisial BR (57), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Pelaku telah melakukan tindak pidana diduga pencabulan terhadap korban berusia 8 tahun.
Ia menyebutkan, korban melaporkan telah dicabuli pada, Senin (16/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian keluarga korban Benny, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dari istrinya.
"Pelaku kita tangkap di sebuah kedai di Jalan Teluk Latak, Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis. Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman video durasi 22 detik dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan," jelasnya.
Gian juga menyebutkan, pelaku mengakui pernah ditahan selama 5 tahun, karena kasus serupa. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Polres Bengkalis. **(Rd/Rls)


Berita Lainnya
Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
Marhan, Korban Dugaan Penipuan Minta Keadilan
Kilang Pertamina Dumai Tegaskan Komitmen Serius Penerapan SMK3
Perkuat Layanan Rehabilitasi, Rutan Dumai dan BNNK Dumai Teken PKS
Nama Baik Dekan FISIP UNRI Dipertaruhkan, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
Polsek Pujud Laksanakan Sosialisasi Program Green Policing dan Penanaman Bibit Pohon di SMK Muhammadiyah Sei Tapah
Penebangan Hutan Tanpa Izin, Tindakan Perusakan Lingkungan Mengancam Kehidupan
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
Nomor WA Camat Seberida Dicatut, Roma Doris Minta Jangan Dihiraukan, Itu Penjahat
Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih