Main Keroyokan, Dua Warga Ipuh Ditangkap Polisi

MUKOMUKO, PANTAUNEWS.CO.ID – Dua warga Ipuh ditangkap Polsek Mukomuko Selatan,Selasa (2/2/2021) dini hari di kediamannya masing-masing. Ini setelah kedua warga itu dipolisikan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan. Keduanya diamankan dini hari Selasa (2/2/2021), di kediaman masing-masing.
Kedua tersangka penganiayaan yang kini ditahan Polsek MMS, yakni Ar (22), swasta, warga Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh, dan BA (19), warga Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh.
“Diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (2/2/2021),” kata Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Selatan, Iptu. Fajri Ameli Putra, STK, S.IK.
Kejadian pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi Senin (1/2/2021) di Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh. Sebagaimana laporan korban, Wahyudi (21) warga Desa Pulau Baru, bahwa sore Senin (1/2/2021) sekitar pukul 16.30 WIB ia lagi berkumpul dengan teman-temannya di tempat wisata Pantai Batu Kumbang. Objek wisata ini berlokasi di Desa Pulau Baru.
Di saat tengah asyik, versi korban, ia didatangi oleh tiga orang yang ia ketahui masing-masing berinisial BA, Ar dan Ca. Tanpa diketahui apa masalahnya, ketiga pria itu langsung menyerang korban.
“Versi korban, mereka tiba, kemudian langsung memukul korban bergantian,” kata Fajri.
Puas meluapkan emosinya, ketiga orang pelaku meninggal korban begitu saja. Sedangkan korban berinisiatif melaporkan aksi tersebut ke Polsek Mukomuko.
“Korban sudah divisum untuk kepentingan penyidikan. Sedangkan tersangka dua orang kita lakukan penahanan di Mapolsek Mukomuko Selatan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai laporan ini,” demikian Fajri.(*)
Berita Lainnya
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Korban Binary Option Ribut dI Telegram, Bukti Mereka Tak Tahu Soal Keuangan Tapi Ingin Cepat Kaya
Polresta Pekanbaru Bekuk Dalang Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Muspidauan
Pelaku Jambret di Jalan Rokan Pekanbaru Diringkus, 1 Korban Tewas
Rutan Dumai Serukan Perang Melawan Narkoba, Kepala Rutan Tegaskan Komitmen Pegawai untuk Jaga Integritas
Pemulangan TKI dari Malaysia, Polres Dumai Menyediakan Automatic Antiseptic Chamber
Tiga Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru Dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
Coba Kabur, Satreskrim Polres Dumai Hadiahi Pelaku Curas dengan Timah Panas
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap