• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Ungkap Peredaran Narkoba, 17 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Dumai

PantauNews

Selasa, 29 Juni 2021 22:52:32 WIB
Cetak

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Memperingati Hari Bhayangkara Ke - 75 Tahun 2021 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021, Kepolisian Resor Dumai memberikan hadiah yang indah. Berbekal informasi dari masyarakat, Sat Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu seberat 17 Kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan Internasional, Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB. 

Bersama Barang Bukti 17 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai turut mengamankan seorang Tersangka inisial RT Alias PD (48) seorang Pedagang yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

"Barang Bukti 17 Kilogram Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu berhasil diamankan disebuah rumah yang dikontrak oleh RT Alias PD (48) beralamat di RT. 008 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur pada Jumat (25/6/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H, M.H, Selasa (29/6/2021) pada pelaksanaan Press Conference di Media Center Polres Dumai.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan bersama Tersangka RT Alias PD (48) yakni 1 (satu) buah Tas merk Zebra warna Hitam Biru yang berisikan 9 (sembilan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 9.000 (Sembilan Ribu) Gram, 1 (satu) buah Tas warna Cream Coklat yang berisikan 8 (delapan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor +/- 8.000 (Sembilan Ribu) Gram, 1 (satu) buah Tas Ransel merk HP warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Coklat Nomor Polisi BM 5458 HN.

Kepada rekan media, dijelaskan Kapolres Dumai perihal kronologis penangkapan, Senin (24/6/2021), Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang Warga Kecamatan Dumai Timur akan melakukan penjemputan barang haram disekitar Pantai diwilayah Pesisir Kelurahan Teluk Makmur.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, hingga pada hari Jumat (25/6/2021) sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RT Alias PD (48) di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

"Namun bersama tersangka tidak ditemukan Barang Bukti, sehingga Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai membawa RT Alias PD (48) kerumah kontrakannya yang beralamat di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 12.30 WIB, kemudian dilakukan penggeledahan dan didalam kamar ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Tas merk Zebra warna Hitam Biru yang berisikan 9 (sembilan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan     1 (satu) buah Tas warna Cream Coklat yang berisikan 8 (delapan) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Selanjutnya Tersangka beserta seluruh Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Sementara dari hasil interogasi, RT Alias PD (48) mengaku bahwa ia diperintah oleh seorang yang tidak diketahui identitasnya. Hanya saja RT Alias PD (48) mengenalnya dengan sapaan berinisial B, untuk menjemput Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dikawasan Pinggir Pantai Kelurahan Teluk Makmur.

"Kemudian RT Alias PD (48) menjemput Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut pada Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 05.00 WIB dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Coklat Nomor Polisi BM 5458 HN. Setelah itu RT Alias PD (48) membawa dan menyimpan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut didalam rumah kontrakannya sambil menunggu instruksi dari B (DPO) kapan, dimana dan kepada siapa Narkotika tersebut diserahkan," kata Kapolres Dumai.

Berdasarkan pengakuannya, RT Alias PD (48) mengaku belum menerima upah atas pekerjaannya sebagai Kurir, karena upah baru akan diterima RT Alias PD (48) apabila Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu tersebut sudah diserahkan kepada Penerima. Namun dirinya telah diiming-imingi upah senilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) perkilogram Barang Haram bawaannya. Dan RT Alias PD (48) mengaku bahwa ia baru satu kali melakukan pekerjaan sebagai Kurir.

Terakhir Kapolres Dumai mengungkapkan, Polres Dumai tidak henti-hentinya menangkap dan menindaktegas siapapun yang mencoba-coba memasukkan Narkotika diwilayah hukum Polres Dumai.

"Genderang perang akan terus kami lakukan untuk mencegah peredaran Narkotika di Kota Dumai dan Bangsa Indonesia pada umumnya, untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya.

Terakhir, Kapolres Dumai mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun.

Pantauan dilapangan, dengan dilakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu sebanyak +/- 17.000 (Tujuh Belas Ribu) Gram oleh Polres Dumai, maka Polri melalui Polres Dumai Jajaran Polda Riau telah menyelamatkan nyawa manusia sebanyak 85.000 orang (asumsi 1 gram untuk 5 orang). (rls)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rampas HP di Tengah Jalan, 2 Remaja di Bukit Kapur Terancam 7 Tahun Penjara

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal lakukan lagi Demo di Kejaksaan Negeri Dumai, Ada Apa

Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Sabu

Satu Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Dumai Kota

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Maraknya Kasus Pencabulan dan Persetubuhan, Kapolres Dumai: Waspada, Kota Dumai Darurat Degradasi Moral

Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tunas Motifnya

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Gangguan Keamanan Serta Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Rohil Laksanakan Sispamako dan Sispam Kota

Eks Bendahara Amil Zakat Dumai Ditahan Diduga Korupsi 1,4 M

Pesta Sabu, Dua Warga Inhu Dicokok Polisi

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Bekuk Tersangka DPO Pengedar Sabu

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved