• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

PantauNews

Rabu, 29 Juli 2026 20:59:46 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI - FSPMI Kota Dumai melaporkan PT. Karya Fia Utama, yang merupakan mitra kerja RS Awal Bros Dumai, kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terkait pembayaran upah. Laporan tersebut diajukan setelah upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit tidak membuahkan hasil.

Permasalahan bermula dari pengaduan sejumlah eks pekerja PT. Karya Fia Utama yang sebelumnya ditempatkan di RS Awal Bros Dumai. Para pekerja meminta pendampingan kepada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai karena menduga adanya pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai serta dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur.

Sebelum menempuh jalur pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, FSPMI Kota Dumai telah mengundang pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan melalui perundingan bipartit. Pertemuan tersebut digelar di Home Public FSPMI Kota Dumai, Jalan Sei Masang Nomor 118 A, Kelurahan Buluh Kasap, pada 14 Juli 2026 dan dihadiri perwakilan perusahaan yang terdiri dari Human Resources Development (HRD) serta pembina perusahaan.

TERKAIT
  • Pengambilan Gelombang ke 2 Non DTKS di Kelurahan Sukajadi
  • PT IBP Abaikan Keluhan Warga Ring 1 Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan
  • Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja memaparkan pokok-pokok permasalahan yang muncul selama hubungan kerja berlangsung. Berbagai persoalan disampaikan sebagai dasar tuntutan agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Dumai yang juga merupakan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum FSPMI Provinsi Riau, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pembayaran upah dan upah lembur oleh perusahaan.

"Beberapa alat bukti yang kami miliki mengarah pada dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota Dumai serta adanya dugaan pelanggaran pembayaran upah lembur. Bukti-bukti tersebut menjadi dasar kami dalam mengajukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau," ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Menurutnya, FSPMI telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah melalui mekanisme bipartit. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat penyelesaian yang dapat memenuhi tuntutan pekerja.

"Kami sudah memberikan ruang kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja yang belum direalisasikan, namun tidak ada respons dari PT. Karya Fia Utama. Karena itu kami menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan melaporkan persoalan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau," katanya.

Laporan resmi tersebut telah disampaikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau pada 23 Juli 2026. Langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut atas tidak tercapainya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara kedua belah pihak.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan, FSPMI Kota Dumai juga berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau turut memanggil RS Awal Bros Dumai sebagai pemberi kerja untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan hubungan kerja dapat dimintai penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber : Rilis /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan

Larshen Yunus Dkk Desak Kapolda Sumut Usut Tuntas Kasus Kades Aek Tinga

Buruh Dibuang, Keselamatan Diabaikan: Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm ke DPRD Dumai

Pengedar Ganja Kering Di Tangkap Reskrim Polsesk Dumai Barat, Sejumlah BB Diamankan

Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat

Warga Sungai Raya Digegerkan Penemuan Mayat Wanita

Polsek Rupat Komitmen Berantas Pelaku Kejahatan Narkotika

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu

Potret Buram "Permainan" dalam Tender Raksasa di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Berhasil Kumpulkan 600 Kantong Darah dari 2 Area Operasi, Wujud Kepedulian untuk Sesama

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Amankan Lima Pelaku Perjudian

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 323 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 310 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 244 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 394 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved