Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AS Alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Guci warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2758HG serta kunci.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada saat tim berada di tempat yang diinformasikan tim menjumpai 1(satu) orang laki laki mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan pada saat diberhentikan laki laki tersebut membuang sesuatu yang dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan diduga 3 (tiga) butir pil Extasi merk Guci warna coklat.
Selanjutnya AS als BLY (42) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023), Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut.
“Tersangka AS Alias BLY(42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.


Berita Lainnya
Aksi Damai FAP TEKAL Berubah Jadi Audiensi Hangat Bersama Kapolres Dumai
Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Tangkap Bandrek Bandar Sabu di Kecamatan Bathin Solapan
1 Orang Pelaku Penggelapan Ranmor Diamankan Polsek Dumai Barat
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
Kapolri Minta Usut Tuntas Peredaran Narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 Tersangka
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Penyidik Periksa 3 Tersangka soal Pelolosan Impor Tekstil
Polsek Dumai Timur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian di Sebuah Cafe
Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
Polda Riau Diminta Segera Tuntaskan Penyelidikan Kasus Perampasan Dump Truck Milik Ernawati
Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Dukung Penuh ITR, Hadiri PKKMB Sambut 70 Mahasiswa Baru
Kembali Tebar Teror, Kelompok Teroris OPM Tembaki Polsek dan Bakar Rumah Penduduk