Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AS Alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Guci warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2758HG serta kunci.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada saat tim berada di tempat yang diinformasikan tim menjumpai 1(satu) orang laki laki mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan pada saat diberhentikan laki laki tersebut membuang sesuatu yang dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan diduga 3 (tiga) butir pil Extasi merk Guci warna coklat.
Selanjutnya AS als BLY (42) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023), Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut.
“Tersangka AS Alias BLY(42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.


Berita Lainnya
Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
Seorang Tersangka Curanmor Diamankan Unit Reskrim Polsek Dumai Timur
PHK Sepihak Dewi Afrianti Bongkar Dugaan Praktik Kerja Tidak Adil di PT. Siprama Cakrawala
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Burung Merak
Kapolda Riau Ajak Semua Pihak Berantas Narkoba
Aksi Penggelapan Henphone, Berujung Penangkapan Sat Reskrim Polres Dumai
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Satreskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Penikaman di Kecamatan Bengkalis
Kejari Dumai Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM 2025: Komitmen Pelayanan Bersih dan Humanis