Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti
PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AS Alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Guci warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2758HG serta kunci.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada saat tim berada di tempat yang diinformasikan tim menjumpai 1(satu) orang laki laki mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan pada saat diberhentikan laki laki tersebut membuang sesuatu yang dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan diduga 3 (tiga) butir pil Extasi merk Guci warna coklat.
Selanjutnya AS als BLY (42) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023), Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut.
“Tersangka AS Alias BLY(42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.


Berita Lainnya
Wabup Rohil Jhony Charles Jadi Inspektur Pawai Obor Malam Taptu
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban
Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
Tantang KPI di Depan Hukum! Ketua FAP TEKAL: Laporkan Saya Kalau Berani!
Menekan Kejahatan, Polisi Riau laksanakan Operasi Besar
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PT KPI RU II Dumai, Serikat Pekerja Soroti Lemahnya K3
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
Kapolres Menghimbau Warga Taati Pedoman Pelaksanan PSBB Di Kota Dumai
Polsek Medang Kampai Amankan Satu Tersangka Curat, Satu Lagi Berhasil Kabur
Penadah Kayu Ilegal Bebas Leluasa Memperjualbelikan Hasil Kejahatannya Di Kota Dumai