Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AS Alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota. Tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar turut diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) butir yang diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi merk Guci warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih,, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BM 2758HG serta kunci.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 tim Opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi Narkotika.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal Polsek Dumai Timur yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Pada saat tim berada di tempat yang diinformasikan tim menjumpai 1(satu) orang laki laki mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan pada saat diberhentikan laki laki tersebut membuang sesuatu yang dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya dan setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan diduga 3 (tiga) butir pil Extasi merk Guci warna coklat.
Selanjutnya AS als BLY (42) dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Senin (06/03/2023), Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi tersebut.
“Tersangka AS Alias BLY(42) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.
Berita Lainnya
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban
Mohon Dukungan Dan Kerjasama, Plt. Kepala Rutan Dumai Pimpin Apel Pagi
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Empat Tersangka Korupsi dan Tiga Orang Tersangka Pungli Diserahkan Jaksa Penyidik Kepada JPU
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Satres Narkoba Polres Dumai Dan DPN SULTAN Dumai Berikan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Bekuk Tersangka Pengedar Sabu