Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
PANTAUNEWS, DUMAI – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi hukum, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau menggelar Sosialisasi Hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Perubahan Ketiga Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 28 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Riau, Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si., para Pejabat Utama (PJU) Polres Dumai, para Kapolsek jajaran Polres Dumai, personel Polres Dumai dan Polsek jajaran, serta Tim Sosialisasi Bidkum Polda Riau.
Dalam sambutannya, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Bidkum Polda Riau atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum di Polres Dumai. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap substansi KUHP, KUHAP, dan perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan bekal penting bagi setiap personel dalam melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, serta mampu mengimplementasikan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.
Sementara itu, Kabidkum Polda Riau Kombes Pol Mohammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh personel mengenai implementasi KUHP, KUHAP, serta perubahan Undang-Undang Kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum di lapangan.
Ia juga mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperbarui wawasan hukum seiring adanya berbagai perubahan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Pada kesempatan tersebut, Kabidkum Polda Riau turut menyerahkan buku KUHAP terbaru kepada Kapolres Dumai sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas personel dalam memahami perkembangan hukum nasional.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Riau AKBP Jorminal Sitanggang, S.H., M.H. dan Kasubbid Bankum Bidkum Polda Riau Pembina I Nerwan, S.H., M.H.. Dalam pemaparannya dijelaskan berbagai perubahan penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk arah baru hukum pidana Indonesia, tujuan dan pedoman pemidanaan, konsep restorative justice, pertanggungjawaban pidana korporasi, bentuk-bentuk pidana baru, hingga mekanisme upaya paksa menurut KUHAP terbaru.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru, seperti penerapan asas legalitas yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat, pengaturan pidana mati sebagai pidana alternatif, perluasan pengaturan mengenai tindak pidana kesusilaan dan pelecehan seksual, serta penerapan konsep keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para peserta untuk memperdalam pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif, serta berakhir sekitar pukul 12.40 WIB.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Dumai semakin memahami perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat.


Berita Lainnya
Rurianto Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Kebijakan Semena-Mena Terhadap 8 Karyawan
Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor
Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Tewas Tergantung di Atas Pohon
Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Pengedar Sabu
Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Aktivis 98 Erwin Sitompul: Penangkapan Gubernur Riau Jadi Peringatan bagi Pemimpin yang Zalim
2 Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Gabungan Polda Riau dan Polres Kampar
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!
Kapolda Riau Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus