Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia
Jakarta, PantauNews.co.id - Seorang remaja berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh 7 orang laki-laki di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 4 dari 7 pelaku. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku baru kami tangkap empat (orang), yang tiga lagi dalam pengejaran. Yang empat itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat ditemui detikcom di kantornya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/6/2020).
Empat pelaku yang telah ditangkap adalah F alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby, dan A alias Anjay. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih diburu adalah R, DO, dan DI.
Diawali ketika korban bertemu dan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang pelaku berinsial F hanya lewat media sosial Facebook. Keduanya baru saling kenal selama sepekan dan belum pernah bertemu sebelumnya. Namun, pada tanggal 18 April 2020, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah rumah di daerah Cihuni, Pagedanga, Kabupaten Tangerang.
"Intinya mereka baru kenal seminggu. Kalau kejadian pemerkosaan kan tanggal 18 April 2020 lalu. Tapi, sebelumnya mereka baru kenal seminggu doang," kata Efri.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana menyebutkan, pelaku F mengajak enam temannya untuk ikut serta pada pertemuan dengan korban tersebut. Pada pertemuan tanggal 18 April tersebut, tersangka F kemudian memberikan korban tiga butir pil eximer.
Akibatnya, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban.
ersangka F tadi kemudian memberikan pil eximer tiga butir kemudian melakukan persetubuhan. Setelah satu itu selesai, kemudian yang lain bergiliran. Jadi, setelah satu sedang lagi melakukan persetubuhan, yang lainnya antre di luar," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban sempat menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya. Hingga akhirnya korban jatuh sakit. Korban saat itu mengalami perubahan fisik dan psikis.
"Keluarganya bilang ngomongnya pelo (cadel) ya, jadi diem. Jalannya miring-miring. Nggak ada aktifitas. Makanya kita juga enggak bisa, belum bisa ngaitin kematian korban, apakah dari eximer tadi atau persetubuhan atau yang lain. Karena kita tau juga jeda waktunya satu bulan lebih. Selama itu juga nggak ada laporan spesifik sakitnya apa. Bilangnya sakit-sakit aja," tutur Margana.
Selanjutnya pihak keluarga baru membawa korban menjalani perawatan. Sejak tanggal 26 Mei 2020 hingga 9 Juni, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong.
"Nah, pas tanggal 9 Juni kondisi korban belum sehat betul tapi kemudian dibawa pulang sama keluarganya. Lalu kenapa dibawa ke rumah sakit jiwa? Karena keluarganya melihat indikasi trauma ya," sebut Margana.
Namun dua hari kemudian, korban kemudian mengembuskan napas terakhir pada tanggal 11 Juni. Esok harinya korban kemudian dimakamkan. Margana juga menyebutkan baru di tanggal 12 Juni tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus yang menimpa korban ke Polsek Pagedangan.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi mengatakan sudah ada empat pelaku yang berhasil diamankan.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Kurang Dari 24 Jam, Polsek Dumai Timur Amankan 2 Pelaku Curat
Diamankan Polres Dumai, Tersangka Kurir Shabu 9 kg Ternyata Seorang Residivis
Ungkapkan Kasus Narkotika Terbesar Se-Polda Riau Tahun 2025, Kapolres Rohil Berikan Penghargaan Kepada 22 Personel
TNI Gagalkan Penyelundupan Ganja di Perbatasan RI-PNG
DPC SPN Kota Dumai Kembali Selesaikan Perkara Pekerja, Alfien : Disnaker Dumai Awasi wajib lapor Dan registrasi Kontrak Kerja
Polres Dumai Bersama Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Pungli
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Erwin Sitompul Dukung Langkah Pemerintah Kota Dumai dalam Pengadaan Lahan Bantaran Sungai 2025
Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
Lagi, Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi