Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia
Jakarta, PantauNews.co.id - Seorang remaja berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir oleh 7 orang laki-laki di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Setelah kejadian itu, korban jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 4 dari 7 pelaku. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku baru kami tangkap empat (orang), yang tiga lagi dalam pengejaran. Yang empat itu salah satunya yang mengaku sebagai pacar korban," kata Kapolsek Pagedangan AKP Efri saat ditemui detikcom di kantornya, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/6/2020).
Empat pelaku yang telah ditangkap adalah F alias Cedem, S alis Jisung, DE alias Boby, dan A alias Anjay. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang masih diburu adalah R, DO, dan DI.
Diawali ketika korban bertemu dan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang pelaku berinsial F hanya lewat media sosial Facebook. Keduanya baru saling kenal selama sepekan dan belum pernah bertemu sebelumnya. Namun, pada tanggal 18 April 2020, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah rumah di daerah Cihuni, Pagedanga, Kabupaten Tangerang.
"Intinya mereka baru kenal seminggu. Kalau kejadian pemerkosaan kan tanggal 18 April 2020 lalu. Tapi, sebelumnya mereka baru kenal seminggu doang," kata Efri.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana menyebutkan, pelaku F mengajak enam temannya untuk ikut serta pada pertemuan dengan korban tersebut. Pada pertemuan tanggal 18 April tersebut, tersangka F kemudian memberikan korban tiga butir pil eximer.
Akibatnya, korban kehilangan kesadaran. Saat itulah para pelaku secara bergiliran menyetubuhi korban.
ersangka F tadi kemudian memberikan pil eximer tiga butir kemudian melakukan persetubuhan. Setelah satu itu selesai, kemudian yang lain bergiliran. Jadi, setelah satu sedang lagi melakukan persetubuhan, yang lainnya antre di luar," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban sempat menceritakan kejadian yang menimpanya kepada keluarganya. Hingga akhirnya korban jatuh sakit. Korban saat itu mengalami perubahan fisik dan psikis.
"Keluarganya bilang ngomongnya pelo (cadel) ya, jadi diem. Jalannya miring-miring. Nggak ada aktifitas. Makanya kita juga enggak bisa, belum bisa ngaitin kematian korban, apakah dari eximer tadi atau persetubuhan atau yang lain. Karena kita tau juga jeda waktunya satu bulan lebih. Selama itu juga nggak ada laporan spesifik sakitnya apa. Bilangnya sakit-sakit aja," tutur Margana.
Selanjutnya pihak keluarga baru membawa korban menjalani perawatan. Sejak tanggal 26 Mei 2020 hingga 9 Juni, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Darma Graha Serpong.
"Nah, pas tanggal 9 Juni kondisi korban belum sehat betul tapi kemudian dibawa pulang sama keluarganya. Lalu kenapa dibawa ke rumah sakit jiwa? Karena keluarganya melihat indikasi trauma ya," sebut Margana.
Namun dua hari kemudian, korban kemudian mengembuskan napas terakhir pada tanggal 11 Juni. Esok harinya korban kemudian dimakamkan. Margana juga menyebutkan baru di tanggal 12 Juni tersebut, pihak keluarga melaporkan kasus yang menimpa korban ke Polsek Pagedangan.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Polisi mengatakan sudah ada empat pelaku yang berhasil diamankan.
Sumber: Detik.com


Berita Lainnya
Pengacara Kondang Kamarudin Simanjuntak Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Abaikan BPJS, Wisma Cemara Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Merasa Dirugikan, Yayasan Riadlut Tauhid Gugat Walikota Pekanbaru Senilai Rp.8 Miliar Lebih
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
Diduga Lakukan Pembakaran Hutan, Dua Pria Dijemput Personil Polsek Tandun
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah Di Kuansing
Sinergi Polri dan Pelajar Dumai Wujudkan Sekolah Ramah Lingkungan
AKBP Henky Poerwanto Jadi Kapolres Kuansing Gantikan M. Musthofa
Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden