Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Abaikan BPJS, Wisma Cemara Dilaporkan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau
PANTAUNEWS, DUMAI - FSPMI Kota Dumai menyatakan perundingan Bipartit I terkait perselisihan hubungan industrial antara mantan resepsionis Wisma Cemara, Riska Ardilla, dengan pihak Wisma Cemara yang dimiliki Danil berakhir tanpa kesepakatan.

Kegagalan perundingan tersebut mendorong FSPMI untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau.
Bipartit yang difasilitasi FSPMI Kota Dumai semula bertujuan mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak pengusaha, Danil selaku pemilik Wisma Cemara dan Hotel Srikandi Dumai, dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam proses perundingan.
Dalam pembahasan tersebut, FSPMI menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan. Di antaranya pembayaran upah yang diduga berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, ketidakjelasan status hubungan kerja, serta dugaan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, mengatakan pihak Wisma Cemara hanya menghadirkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga proses perundingan bipartit tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kami menilai perundingan ini tidak berjalan efektif karena pihak Wisma Cemara tidak menghadirkan orang yang memiliki kapasitas mengambil keputusan. Padahal ada sejumlah persoalan serius yang seharusnya bisa dibahas dan diselesaikan bersama," ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang ditemukan cukup mendasar, mulai dari pembayaran upah di bawah UMK Dumai, tidak adanya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, hingga hubungan kerja yang telah berlangsung sekitar enam tahun tanpa kontrak kerja maupun perjanjian tertulis.
"Karena terdapat dugaan unsur pidana dalam perkara ini, dalam waktu dekat kami akan melaporkan Danil selaku pemilik Wisma Cemara dan Hotel Srikandi Dumai ke Desk Ketenagakerjaan Polda Riau. Kami juga telah berkoordinasi dengan DPW FSPMI Provinsi Riau dan Lembaga Bantuan Hukum FSPMI untuk mengawal proses hukum ini," tegas Mhd Alfien Dicky Khasogi.
Desk Ketenagakerjaan Polri merupakan layanan yang menangani berbagai pengaduan dan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Layanan tersebut menerima laporan terkait pelanggaran hak pekerja, sengketa upah, pesangon, permasalahan BPJS, dugaan pemberangusan serikat pekerja, hingga pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Berita Lainnya
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
SP2HP Polres Dumai Terbit, Fap Tekal: Jangan Biarkan Hukum Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul
Tak Sampai 1 Jam, Polres Kuansing Tangkap Pelaku Bom Molotov
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Beraksi lagi, dalam 24 jam Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil ringkus pelaku Pencurian Sepeda Motor
Curi Sepeda Motor, Residivis Narkoba Dihajar Massa
Dua Provokator Penyerangan Polisi di Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditangkap, Keduanya Terancam 7 Tahun Penjara
Ratusan Korban Investasi Bodong 'Serbu' Polres Inhu
Didakwa Sengaja Bunuh 6 Laskar FPI, 2 Polisi Salahkan Rizieq