
Tangkapan Layarpada konfensi Pers operasi penindakan yang digelar Kamis, 23 Juli 2026, di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, Bali.
PANTAUNEWS, BADUNG, BALI – Aparat gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI membongkar dugaan penimbunan 19.142 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau setara 14.400,36 liter yang diduga menggunakan pita cukai palsu dalam operasi penindakan yang digelar Kamis, 23 Juli 2026, di Jalan Padma, Legian, Kabupaten Badung, Bali. Operasi tersebut kemudian dikembangkan ke sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol ilegal.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar. Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan cukai sebesar Rp2,14 miliar.
Berawal dari Informasi Intelijen
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan minuman beralkohol ilegal di wilayah Denpasar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI langsung melakukan operasi lapangan pada 23 Juli 2026.
Petugas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Denpasar Timur. Saat dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut mengangkut minuman mengandung etil alkohol yang diduga menggunakan pita cukai palsu.
Berdasarkan keterangan pengemudi, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah dua bangunan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga telah dilekati pita cukai palsu agar tampak sebagai produk legal. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Menggunakan Pita Cukai Palsu
Penyidik menduga para pelaku sengaja menggunakan pita cukai palsu untuk mengelabui pengawasan sekaligus menghindari kewajiban pembayaran cukai kepada negara. Modus ini tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen karena legalitas dan kualitas produk tidak dapat dipastikan.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan melibatkan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk mengumpulkan alat bukti serta menetapkan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang mengatur larangan memperdagangkan maupun menyimpan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
Kasus ini diumumkan secara resmi kepada publik dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Juli 2026, di Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Kabupaten Badung, Bali. Aparat menegaskan akan terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.