Diancam Oknum Pinjaman Online, Warga Perum Taman Lestari Sukabumi Lapor Polisi
SUKABUMI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tak terima diancam oleh Oknum pinjaman online (Pijol), Reni Novita (43) warga Perumahan Umum Taman Lestari, RT 003/011, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, lapor polisi.
Korban bersama pihak keluarga mendatangi Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi pada pukul 14:00 WIB Rabu (12/5/2021) lalu untuk melakukan pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan dari Pijol Dompetrselulerpaykita.
Dari keterangan korban mengatakan, awalnya, saat sedang bersantai di rumah, tiba-tiba ada pesan masuk melalui pesan singkat Whatsaap yang mengirimkan foto dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, dari nomor yang tidak dikenal oleh korban sendiri.
"Tadinya, saya tidak terlalu menanggapi pesan tersebut, namun setelah nomor tersebut kembali mengirimkan pesan yang isinya foto-foto bugil saya yang diduga telah di edit terlebih dahulu dan sekaligus mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila hari ini tidak melakukan transfer ke salah satu Bank yang telah ditunjuk oleh pelaku dalam pesan singkat tersebut," kata korban (Reni), Selasa (18/5/2021) pada awak media.
Masih kata Reni, karna merasa tak pernah meminjam uang melalui Pijol dan merasa terancam oleh pihak pengirim pesan, makanya hari itu saya didampingi oleh pihak keluarga melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian agar segera dapat di ungkap pelakunya.
"Saya berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini, barang bukti dan nomor pelaku sudah ada di tangan pihak kepolisian," ucapnya.
Sementara itu, dari keterangan pihak Kepolisian Sektor Nagrak, Bripka Ali mengatakan, "benar hari ini ada warga yang melaporkan terkait dengan dugaan penipuan dan pemerasan oleh nomor yang tak dikenal yang mengaku dari PIJOL".
"Kami sudah menerima laporan tersebut, dan akan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut," tegasnya. (*)
Penulis: Erick S


Berita Lainnya
Dugaan Penggunaan BBM Bersubsidi dan Izin Tanki Timbun yang Tidak Lengkap, PT Agro Murni Dilaporkan
Dr Huda: PT RDP dan PT PHR Dapat Dikenakan Sebagai Penadah
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus Tiga Tersangka
P3GN Polres Dumai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Terkait Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
Perambahan Hutan Mangrove Di Kelurahan Laksamana, Ini Keterangan Lurahnya
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 18 Kg Sabu
Dirkrimum Polda Riau: Usut Sampai Tuntas
SPN Dumai Soroti Ketidakhadiran Perusahaan dalam Bipartit Pertama Terkait Hak Dua Pekerja
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Pengedar Uang Palsu
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu- Sabu Dengan Berat Bersih 79,98 Kg
Polres Dumai berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Bersama Barang Bukti