• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Hukrim
  • Dumai

Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua

PantauNews

Rabu, 15 April 2026 20:33:59 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, DUMAI — Aksi nekat dan memalukan kembali mencoreng wajah Kota Dumai. Fasilitas umum yang seharusnya menjadi ruang nyaman bagi masyarakat justru menjadi sasaran empuk tangan-tangan jahil yang tak bertanggung jawab. 

Pantauan dilapangan  pada Rabu, 15 April 2026, di kawasan Jalan Brigjen HR. Soebrantas, tepatnya di seberang DIC (Dumai Islamic Center. )  kursi taman yang disediakan untuk masyarakat Terpantau  mulai “disikat” oleh oknum tak dikenal. Bagian besi tempat duduknya hilang, diduga dicuri oknum tidak bertanggung jawab. 

Kondisi ini sontak memantik perhatian  publik. Bagaimana tidak, fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat justru dirusak dan dijarah tanpa rasa bersalah. 

“ Posisi Kursi kursi besi ini minim pengawasan dan kalau sudah malam sampai dini hari tempat ini sepi” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Dugaan kuat mengarah pada aksi yang tidak dilakukan secara spontan. Hilangnya bagian besi kursi taman menunjukkan rendahnya moral dan etika  mumpung tempat itu sepi —kemungkinan dijual sebagai besi tua. Jika benar, maka ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan lemahnya pengawasan. 

Pertanyaan besar pun muncul: di mana pengawasan? Mengapa fasilitas publik bisa dengan mudah dirusak dan diambil tanpa ada tindakan cepat? 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Dumai akan berubah menjadi kota tanpa rasa aman terhadap aset publiknya sendiri.


Pencurian fasilitas umum bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki, sementara pelaku bebas berkeliaran. 

Lebih dari itu, rusaknya fasilitas publik juga menghilangkan fungsi sosial ruang terbuka, tempat masyarakat berinteraksi, beristirahat, dan menikmati kota. 

Perlu diketahui, tindakan merusak dan mencuri fasilitas umum dapat dijerat hukum pidana berat. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 

• Pasal 362 KUHP: Pencurian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara. 

• Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum dapat dikenakan hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara. 

• Jika dilakukan secara bersama-sama atau berulang, hukuman dapat diperberat. 

Artinya, siapa pun yang terlibat dalam aksi ini tidak hanya merusak kota, tetapi juga mempertaruhkan kebebasannya sendiri.


Masyarakat Dumai kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penindakan harus dilakukan, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera. 

Pengawasan di ruang publik harus diperketat—baik melalui patroli rutin, pemasangan CCTV, hingga pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. 

Jika dibiarkan, aksi kecil hari ini bisa menjadi kejahatan besar esok hari.
 


Sumber : Redaksi /  Editor : Dedi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh

BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan

LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan

Polres Dumai Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama

Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja

Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu

KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'

Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi

Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan

Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi

BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan

Terkini +INDEKS

Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua

15 April 2026
4 Alat Berat Rusak, Pengelolaan Sampah Kurang Maksimal, Kadis LH Suwandi Minta Maaf ke Masyarakat
15 April 2026
Delapan Paket Sabu Berhasil Disita Satres Narkoba Dari Tangan Dua Pelaku
15 April 2026
Pertamina Patra Niaga RU II Area Pangkalan Brandan Perkuat Kolaborasi dengan Komunitas Olahraga Lewat Edu Wisata dan Exhibition Badminton
15 April 2026
Pengurus FAB TEKAL Kunjungi Korban Kecelakaan Kerja, Komitmen Dampingi Pasca Kejadian
15 April 2026
Masa Depan Buruh Dipertaruhkan: FAP Tekal Desak Tanggung Jawab Perusahaan
14 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan Kilang Sungai Pakning Sabet Penghargaan PROPER Hijau 2025
10 April 2026
Perang Jamal: Saat Aisyah binti Abu Bakar Berhadapan dengan Ali bin Abi Thalib, Umat Islam Terbelah
08 April 2026
Kemendikdasmen Gandeng 113 LPTK, 17.930 Guru Difasilitasi Kuliah S-1/D-IV pada 2026
08 April 2026
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
07 April 2026

Terpopuler +INDEKS

FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses

Dibaca : 1023 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 643 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 866 Kali
Diduga Abai Keselamatan, Jalur Licin Ramayana Dumai Kembali Makan Korban
Dibaca : 257 Kali
Apical Wujudkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Duma
Dibaca : 497 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved