Lemahnya Pengawasan, Bagian Kursi Ditaman DIC Disikat Maling, Diduga dijual sebagai Besi Tua
PANTAUNEWS, DUMAI — Aksi nekat dan memalukan kembali mencoreng wajah Kota Dumai. Fasilitas umum yang seharusnya menjadi ruang nyaman bagi masyarakat justru menjadi sasaran empuk tangan-tangan jahil yang tak bertanggung jawab.
Pantauan dilapangan pada Rabu, 15 April 2026, di kawasan Jalan Brigjen HR. Soebrantas, tepatnya di seberang DIC (Dumai Islamic Center. ) kursi taman yang disediakan untuk masyarakat Terpantau mulai “disikat” oleh oknum tak dikenal. Bagian besi tempat duduknya hilang, diduga dicuri oknum tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini sontak memantik perhatian publik. Bagaimana tidak, fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat justru dirusak dan dijarah tanpa rasa bersalah.
“ Posisi Kursi kursi besi ini minim pengawasan dan kalau sudah malam sampai dini hari tempat ini sepi” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan kuat mengarah pada aksi yang tidak dilakukan secara spontan. Hilangnya bagian besi kursi taman menunjukkan rendahnya moral dan etika mumpung tempat itu sepi —kemungkinan dijual sebagai besi tua. Jika benar, maka ini adalah kejahatan terencana yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.
Pertanyaan besar pun muncul: di mana pengawasan? Mengapa fasilitas publik bisa dengan mudah dirusak dan diambil tanpa ada tindakan cepat?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin Dumai akan berubah menjadi kota tanpa rasa aman terhadap aset publiknya sendiri.
Pencurian fasilitas umum bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah harus kembali mengeluarkan anggaran untuk memperbaiki, sementara pelaku bebas berkeliaran.
Lebih dari itu, rusaknya fasilitas publik juga menghilangkan fungsi sosial ruang terbuka, tempat masyarakat berinteraksi, beristirahat, dan menikmati kota.
Perlu diketahui, tindakan merusak dan mencuri fasilitas umum dapat dijerat hukum pidana berat. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 362 KUHP: Pencurian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
• Pasal 406 KUHP: Perusakan barang milik orang lain atau fasilitas umum dapat dikenakan hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
• Jika dilakukan secara bersama-sama atau berulang, hukuman dapat diperberat.
Artinya, siapa pun yang terlibat dalam aksi ini tidak hanya merusak kota, tetapi juga mempertaruhkan kebebasannya sendiri.
Masyarakat Dumai kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Penindakan harus dilakukan, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera.
Pengawasan di ruang publik harus diperketat—baik melalui patroli rutin, pemasangan CCTV, hingga pelibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Jika dibiarkan, aksi kecil hari ini bisa menjadi kejahatan besar esok hari.


Berita Lainnya
Dalam Rangka Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning 2023, Polres Dumai Laksanakan Patroli Subuh
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan
LAMR Bengkalis dan Polda Riau Bersinergi Cegah Perdagangan Orang di Wilayah Perbatasan
Polres Dumai Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres Dumai Buka Pra Operasi Lancang Kuning 2023 Dengan Tema Keselamatan Berlalu Lintas Yang Pertama Dan Utama
Polsek Lirik Ringkus Pemilik Sabu dan Ganja
Supir Bus AKAP Curiga Ada Penumpang Tinggalkan Tas Ransel, Ternyata Isinya Sabu
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi
BNN RI Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu, Beberapa Tersangka Di Amankan