Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
ROKAN HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Peresmian Jembatan Sei Siasam di Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Kota, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) oleh Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution pada Rabu (20/10/2021), tanpa kehadiran sang kepala desa setempat, Soewardi Soeryaningrat alias Wardi.
Pasalnya, Kades Rokan Timur Soewardi Soeryaningrat tersebut telah ditangkap Tim Unit III Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Rohul satu hari sebelumnya, Selasa (19/10/2021), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pungutan pembuatan SKRT dan SKGR di kantor desa.
“Operasi Tangkap Tangan terhadap Kades Soewardi dan Kaur Tata Usaha Sukron ini merupakan tindak lanjut dari keluhan dan pengaduan warga ke Polres Rohul tentang proses pembuatan SKRT dan SKGR, yang setiap persilnya dipungut biaya Rp 2 juta oleh pelaku,” terang Kapolres Rohul AKBP Wimpi.
Wimpi mengaku usai menerima laporan pengaduan warga tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan ke lapangan.
“Jadi pada Selasa (19/10/2021), sekitar pukul 15.45 WIB, Unit III Tipikor Polres Rokan Hulu memperoleh informasi kembali tentang adanya masyarakat yang akan membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Tim kemudian menyelidiki ke kantor Desa Rokan Timur dan terbukti. Kita temukan aksi pungutan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Total Rp 20 juta," lanjut mantan Kapolres Kepulauan Meranti tersebut.
Di TKP dalam ruangan Kades, kata Eko Wimpiyanto, juga ditemukan dan diamankan 10 persil SKRT dan SKGR sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades Soewardi.
"Kades dan Kaur TU serta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku ini dijerat pasal 12 huruf e undang undang no.31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200.000.000 paling banyak 1.000.000.000,-,” pungkasnya. (rls)


Berita Lainnya
Diduga Terkait Illegal Logging, 3 Tersangka Diringkus Polres Dumai
Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu
Cekcok Mulut Berujung Belati, Korban Nyaris Tewas Ditikam Pelaku
Sengketa Lahan Ratusan Hektar Antara Poktan TDB dan PT KPC Bergulir ke Mahkamah Agung
Kapolda Riau Irjen Iqbal Ekspose Pengungkapan 40 Kg Sabu
Kades Kepenuhan Raya BHDS Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Rohul
KNPI Riau Desak Mabes Polri Copot Kapolres Pelalawan: Hukum Jangan Jadi Alat Kriminalisasi
333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai
Tim Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Tersangka Pengedar Sabu
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
Polda Riau Menangkan Gugatan Prapid Pemilik Gudang Tersangka Penggelapan Barang Sembako
Warganet Desak KPK 'Turun Tangan' Usut Korupsi 6 Kegiatan Setdakab Kuansing, Berikut Penjelasan Kejati Riau