Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin permainan ketangkasan tembak burung merak dan tembak ikan, Minggu (25/4/2021) dini hari sekira pukul 00.15 WIB pada sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 019, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
Keempat tersangka pelaku yang berhasil diamankan ialah TLT (57) selaku penyedia tempat, menjaga dan mengelola mesin permainan ketangkasan (menjual chip dan membayar pemenang permainan). Saat dilakukan penggerebekan, TLT (57) juga turut serta bermain perjudian jenis mesin ketangkasan bersama LS (41), SR (35) dan SS (34).
Bersama keempatnya turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit meja judi mesin permainan ketangkasan jenis tembak burung merak, 1 (satu) unit meja judi mesin permainan ketangkasan jenis tembak ikan, 2 (dua) unit kunci chip meja judi mesin permainan ketangkasan, 1 (satu) buah buku catatan penjualan chip dan uang tunai senilai Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK kepada rekan media menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sebuah rumah di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 019, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.
“Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna menjalai proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) Tahun,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK. (rls)


Berita Lainnya
Polda Riau Kembali Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
PP GAMARI Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Dimintai Keterangan Terkait Mobil Dinas Pemkab Rohil, Wabup: No Koment!
'Endus Aroma Busuk' Kasus Dana Hibah KONI Bengkalis Tahun 2019, GAMARI: Kita Usut Tuntas!
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
Kapolres: Oknum Kepala Desa Berstatus Sebagai Saksi
Ditemukan Mayat Perempuan Dibawah Jembatan, Kaki Sampai Badan Terbungkus Karung
Bea Cukai Dumai Gelar Integrity Talk Peringati Hakordia 2025: Keluarga Hebat, Integritas Kuat
Kejaksaan Negeri Bengkalis Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Kapolda Riau: Konsistensi Kami Menjadi Kunci Dalam Memburu Para Pelaku Narkoba
Tega Tebas Leher Istri Menggunakan Kapak Gara-gara Gadai Hp di Bantan Tengah
Tiga Pejabat Utama Bank Riau Kepri Syariah Diperiksa Jaksa terkait Income Smoothing
DPRD Dumai Tak Berdaya, PT STA Diduga Bebas Gunakan Tanah Timbun Ilegal